Aura Kasih:Mau diperiksa ya silahkan saja

image

Dutainfo.com- Jika saya memang mau dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),terkait masalah dugaan aliran dana dari TB Chaeri Wardana alias Wawan,saya siap dan silahkan saja ucap Sanny Aura Syahrani,dengan nama tenar Aura Kasih pelantun lagu Mari bercinta dan Artis sinetron.

“Kalau mau periksa saya silahkan saja kalau memang dibutuhkan dan harus ada bukti,”kata pelantun lagu asmara ini kepada awak media,Jumaat (7/2).               Akan tetapi Aura sangat yakin tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada dirinya seputar aliran dana dari Wawan,sebab saya tidak mengenal sosok Wawan apalagi sampai bertemu,masih kata Aura ia merasa dirugikan dengan pemberitaan seputar dirinya yang dikaitkan dengan tersangka koruptor itu.

Aura Kasih mengaku tetap santai menghadapi tuduhan ini,karena saya yakin tidak terlibat,kenal saja tidak,tutup Aura. (Tim)

Antasari Azhar: Saya minta KPK serahkan bukti Anggoro

Dutainfo.com- Terpidana Antasari Azhar meminta kepada Komisi Pemberantasaan Korupsi(KPK),agar menyerahkan sejumlah barang bukti kepada dirinya.barang bukti itu berupa rekaman percakapan dirinya dan Anggoro Widjojo,tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu(SKRT) di Kementerian Kehutanan,dimana Anggoro sempat melarikan diri ke China. Permintaan barang bukti kepada KPK oleh Antasari diwakili oleh pengacaranya Bonyamin Saiman.
Continue reading

Mantan Pejabat Regional III Perumnas DKI,di Tahan Kejari Jaktim

Dutainfo.com- Jakarta: Mantan pejabat di regional III perumnas DKI berinisial MG(60),telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Jaktim,Sylvia Desti Rosalina,mengungkapkan tersangka MG dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan dugaan korupsi terkait pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur(KBT) sehingga negar dirugikan 1,2 milyar.

Masih ungkap Sylvia,tersangka MG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah tim Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan yang panjang terhadap dirinya,Selasa (4/2),akhirnya MG kami tahan,dimana sebelumnya pada 22 November 2013,kami juga telah menahan mantan manajer cabang Jakarta PT.

Perumnas,Hilman Munaf,dan para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,tegas Sylvia. (Tim)