Dutainfo.com- Jakarta: Mantan pejabat di regional III perumnas DKI berinisial MG(60),telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Jaktim,Sylvia Desti Rosalina,mengungkapkan tersangka MG dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan dugaan korupsi terkait pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur(KBT) sehingga negar dirugikan 1,2 milyar.
Masih ungkap Sylvia,tersangka MG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah tim Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan yang panjang terhadap dirinya,Selasa (4/2),akhirnya MG kami tahan,dimana sebelumnya pada 22 November 2013,kami juga telah menahan mantan manajer cabang Jakarta PT.
Perumnas,Hilman Munaf,dan para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,tegas Sylvia. (Tim)