Foto: Kejagung sita 72 mobil Sritex, Di Sukoharjo (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menyita setidaknya 72 mobil berbagai merk, dari gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025).
Adapun mobil itu terdiri dari beberapa merk, diantaranya, Subaru, Isuzu, Toyota, Lexus, dan Mercedes Benz.
“Ya penyitaan ini merupakan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media,” Selasa (8/7).
Adapun 10 mobil saat ini dittipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, untuk dilakukan pengamanan, sementara 62 mobil lainya dititipkan di gedung Sritex 2 Sukoharjo.
“Mobil-mobil itu dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai Kejari Sukoharjo, selanjutnya akan dicari tempat yang aman,” ungkap Harli.
Sebelumnya penyidik pada pidsus kejagung, telah melakukan pengeledahan di rumah Direktur PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (**)
dutainfo.com-Jakarta: Percekcokan antara sopir TransJakarta dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) sempat memicu perhatian warga di simpang Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025).
Insiden bermula saat sopir TransJakarta rute 10H (Bundaran Senayan – Tanjung Priok) dan pengemudi ojol berselisih di tengah kepadatan lalu lintas.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengemudi ojol berteriak sambil menggedor bus TransJakarta.
Beberapa saat kemudian, sopir TransJakarta keluar dari kabin kemudi dan terjadi pemukulan oleh pengemudi ojol terhadap sopir TransJakarta.
Keributan tersebut sempat memanas, hingga akhirnya dilerai oleh sesama pengemudi ojol dan anggota Satlantas Jakarta Barat yang tengah berada di lokasi.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam perkara ini korban pengemudi TransJakarta telah membuat laporan Polisi dipolsek Palmerah pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025.
Dari laporan tersebut tidak lama kami dari polsek Palmerah bersama resmob polda Metro Jaya berhasil mengamankan terhadap pelaku pengemudi ojek online (ojol) berinisial NS
“Kami sudah pertemukan terhadap kedua belah pihak. Dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa, 8/7/2025.
Pihak sopir TransJakarta, saudara JN, memutuskan untuk memaafkan pengemudi ojol berinisial NS, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Kami mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat untuk tidak saling menuntut,” tambah Kapolsek.
Eko juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengguna jalan, tetap mengedepankan etika dan menahan emosi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Foto: Persidangan mantan jaksa kejari jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara, namun Hakim memvonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi para korban investasi bodong Robot Fahrenheit.
“Menimbang bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan terdakwa dalam rumusan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor, yang menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan sikap pasif, akan tetapi fakta hukum di persidangan justru menunjukan terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang sehingga majelis hakim berpendapat kualifikasi yang lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan vonis Azam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga mengatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukan perencanaan yang matang.
Selain itu hakim juga menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Fahrenheit, kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.
Selain hal tersebut diatas hakim juga mengatakan Azam, adalah penghianat terhadap amanat profesi yang sangat fundamental, karena dirinya adalah sebagai jaksa yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi para korban, justru terdakwa Azam, berkolaborasi dengan kuasa hukum untuk menggerogoti hak korban demi kepentingan pribadi, serta mencoreng institusi kejaksaan yang selama ini dipercaya masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dengan dakwaan kesatu,” ungkap Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun,” papar hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung.
Untuk terdakwa Oktavianus Setiawan, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Bonifasius Gunung, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Azam, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Perjuangan panjang seorang ibu mencari anaknya yang hilang akhirnya berbuah manis.
Anak bernama Y P P (15), warga Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Palupuh, Sumatera Barat, setelah hampir tiga minggu dinyatakan hilang.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa YPP merupakan anak berkebutuhan khusus.
Ia meninggalkan rumah karena ingin bertemu dengan teman dunia maya yang dikenalnya melalui media sosial dan berdomisili di Aceh.
“Kami menerima laporan anak hilang dari orang tuanya, Ibu Anita K, pada Rabu, 18 Juni 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan pelacakan digital, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan anak di Sumatera Barat,” ungkap Taufik, Selasa, 8/7/2025
Polsek Kembangan lalu berkoordinasi dengan Polsek Palupuh, Sumatera Barat, hingga akhirnya Yunanda berhasil ditemukan di Jl Raya Bukit Tinggi Medan, Dusun Kalungpang, Jorong Muaro.
Tanpa menunda waktu, tim Polsek Kembangan pun memberangkatkan ibu dari Yunanda untuk menjemput putranya langsung ke lokasi.
“Kami bersyukur anak tersebut ditemukan dalam keadaan baik. Ini semua berkat kerja sama lintas wilayah dan kepercayaan masyarakat pada kami,” tambah Taufik.
Dalam suasana haru, sang ibu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kembangan, yang telah bekerja siang malam demi menemukan putranya.
“Saya sangat berterima kasih, tidak tahu harus berkata apa. Anak saya sudah kembali. Terima kasih, Bapak Polisi,” ucap Anita dengan mata berkaca-kaca.
Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak di dunia maya serta betapa kehadiran polisi yang humanis dan sigap menjadi harapan nyata masyarakat dalam situasi genting.
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi Crude Palm Oil (CPO) Marcella Santoso ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
“Ya benar perkara suap perintangan atas nama Marcella Santoso Cs dilimpahkan ke Kejari Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (7/7).
Penyidik pada Pidsus Kejagung, juga melimpahkan berkas 4 tersangka lainya yakni Ariyanto Bakrie tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu 3 tersangka lainya yakni, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
Dalam proses pelimpahan, penyidik pidsus Kejagung juga melimpahkan tanggungjawab penahanan para tersangka dan barang bukti kepada pihak Penuntut Umum.
Dalam.perkara suap ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, diduga menerima Rp 60 miliar.
Uang suap itu diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag. (**)