Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Jakbar Gelar Pengobatan dan Bagikan Sembako 2.000 Paket Gratis

dutainfo.com-Jakarta:Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di lingkungan Polsek Palmerah, Senin (16/6/2025).

Dengan mengusung tema “POLRI UNTUK MASYARAKAT”, kegiatan ini melibatkan para pengemudi ojek online dan warga sekitar sebagai bentuk nyata dari semangat empati dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momen peringatan, namun juga bentuk komitmen Polri untuk terus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan bakti kesehatan dan sosial ini merupakan bagian dari semangat Hari Bhayangkara, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir saat ada masalah, tapi juga hadir untuk mendengar, merawat, dan berbagi,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Senin, 16/6/2025.

Sebanyak 30 orang terdiri dari 15 pengemudi ojek online dan 15 warga mengikuti layanan pengobatan gratis, mulai dari pemeriksaan tensi, mata, telinga, hingga konsultasi dan pemberian obat serta vitamin.

Untuk pemeriksaan dalam seperti gula darah, kolesterol, dan asam urat, dilakukan secara terbatas karena ketersediaan alat.

Layanan kesehatan ini ditangani langsung oleh tim dari Seksi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Pembina dr. Nancye Lorein.

Tak hanya pemeriksaan kesehatan, para peserta juga menerima bingkisan berupa paket sembako, sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang digelar serentak oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 2.000 paket sembako dibagikan kepada masyarakat di berbagai titik wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk pelayanan, namun juga wujud dari empathy building yang terus diupayakan Polri dalam membangun kedekatan yang tulus dan berkelanjutan dengan masyarakat.

( Hdr/Ril )

Warga Apresiasi Respon Cepat Layanan 110 Polri, Tawuran Berhasil Dicegah

Dutainfo.com-Jakarta: Bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat semakin dirasakan manfaatnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ibu Uswatun, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam testimoninya terkait pelayanan panggilan darurat 110 milik Polri.

Dalam kesaksiannya, Ibu Uswatun mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan 110 dan anggota Polres Metro Jakarta Barat yang sigap dan cepat merespon laporan warga.

“Saya sebagai Ketua RT merasa sangat terbantu. Ketika itu ada kejadian kasus tawuran pelajar yang memerlukan kehadiran polisi, cukup menghubungi 110, tidak lama petugas langsung datang ke lokasi. Ini sangat membantu kami di lingkungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban hingga kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar Ibu Uswatun, Senin, 16/6/2025.

Menurutnya, layanan ini sangat penting terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang mengharapkan kehadiran aparat keamanan secara cepat dan tanggap saat situasi mendesak.

Pujian dan apresiasi dari masyarakat seperti ini menjadi semangat tersendiri bagi jajaran kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menjadikan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang terpercaya.

(Hdr/Ril)

Polres Jakbar Bongkar Clandestine Produksi Narkoba Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika di salah satu apartemen yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan laboratorium gelap tersebut.

“Ya benar, kami telah berhasil mengungkap sebuah clandestine lab di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Vernal kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa beberapa bahan baku dan prekusor narkotika jenis Happy Water, yang diduga diproduksi di tempat tersebut.

Namun, jumlah dan rincian lengkap barang bukti masih dalam tahap pendalaman.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman oleh tim penyidik. Untuk sementara, kami belum dapat merinci lebih jauh soal jumlah atau jaringan yang terlibat. Mohon waktu ya,” tambah Kompol Vernal.

(HDR/Ril)

Polsek Gropet Bekuk Dua Pelaku Peredaran Narkoba Di Jelambar Baru

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin, 16/6/2025

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino. (Hdr/Ril)

Penyidik Pidsus Kejati NTB, Dalami Keterlibatan Bank Sinarmas Terkait Aset LCC

Foto: Kejaksaan Tinggi NTB (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), tengah mendalami keterlibatan Bank Sinarmas terkait perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) tahun 2013 dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, mengatakan kepada awak media, bahwa perkara ini kan sudah masuk ranah persidangan, untuk soal keterlubatan Bank Sinarmas, kami sedang dalami dan lihat petunjuk dari fakta-fakta yang terungkap nantinya di persidangan.

Diketahui pihak Bank Sinarmas dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima agunan dari PT Bliss Pembagunan sejahtera berupa sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), lahan luas 4,8 hektar di Jl Ahmad Yani, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan aset Pemda.

Dimana PT Bliss menyerahkan SHGB, sebagai agunan usai mendapat persetujuan dari pemegang saham PT Tripat, perusahaan daerah Lombok Barat.

Penyerahan aset itu sebagai bagian dari tindak lanjut KSO antara PT Tripat dan PT Bliss.

Adapun keterlibatan Bank Sinarmas dalam perkara ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Hal tersebut dibacakan JPU untuk terdakwa Zaini Arony eks Bupati Lombok Barat, Azriel Sopandi Dirut PT Tripat dan Isabel Tanihaha, Direktur PT Bliss, pada Selasa (10/6/2025).

Didalam dakwaan JPU, bahwa Bank Sinarmas menerima SHGB, sebagai agunan dan mencairkan dana kredit kepada PT Bliss Rp 263 miliar pada akhir tahun 2015, menjadi salah satu perbuatan pidana dari 3 terdakwa.

Masih kata Enen Saribanon, lahan yang berstatus aset daerah merupakan bagian pelanggaran pidana dan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau daerah tak dapat digadaikan atau dijaminkan guna mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini ada isu jaksa yang masuk tim penyidikan dan penuntut umum, mendapatkan beasiswa dari Bank Sinarmas.

“Itu tidaklah benar, dan tak ada kaitan hubungan dengan beasiswa yang diberikan ke jaksa,” ungkap Enen.

Kami tetap menjaga independensi dalam segala penanganan perkara, lanjut Enen.
(**)