
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 tahun penjara, ke mantan Kepala Sub Seksi Pratuntutan (Kasubsi Pratut) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus korupsi dengan penilapan uang barang bukti, investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Rp 11,7 miliar.
“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus,” Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya JPU, menjatuhkan pidana kepada Azam berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa Azam Akhmad Akhsya tetap ditahan di rutan.
Masih kata JPU, Azam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pertimbangan memberatkan hukuman tuntutan terhadap Azam, menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara.
Dan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Azam adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya.
Diberitakan sebelumnya mantan Kasubsi Pratut Pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pasal nya Azam melakukan korupsi dengan cara menilap uang Rp 11,7 miliar, uang barang bukti ini dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Selain Jaksa Azam, ada 3 orang lainya yang ikut diamankan Kejati DKI, Jakarta, mereka adalah pengacara para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yakni Advokat Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
(**)



