Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Tilap Barbuk

Foto: Proses Persidangan mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 tahun penjara, ke mantan Kepala Sub Seksi Pratuntutan (Kasubsi Pratut) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus korupsi dengan penilapan uang barang bukti, investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Rp 11,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus,” Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya JPU, menjatuhkan pidana kepada Azam berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa Azam Akhmad Akhsya tetap ditahan di rutan.

Masih kata JPU, Azam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman tuntutan terhadap Azam, menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara.

Dan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Azam adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya.

Diberitakan sebelumnya mantan Kasubsi Pratut Pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pasal nya Azam melakukan korupsi dengan cara menilap uang Rp 11,7 miliar, uang barang bukti ini dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Selain Jaksa Azam, ada 3 orang lainya yang ikut diamankan Kejati DKI, Jakarta, mereka adalah pengacara para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yakni Advokat Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
(**)

Ini Kata Komandan Korem 052/Wkr Saat Jam Komandan

Dutainfo.com-Tangerang: Selesai melaksanakan upacara 17 an bulan Juni 2025, Danrem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han., memberikan Jam Komandan kepada seluruh Perwira jajaran Korem 052/Wkr, bertempat di Aula Sudirman, Makorem, Kelapa Dua, Kab.Tangerang. Selasa (17/6/2025).

Danrem 052/Wkr mengawali arahannya dengan menegaskan bahwa hakikat operasi teritorial adalah memenangkan hati rakyat. “Kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai wakil negara. Oleh karena itu, pada fungsi Pembinaan Teritorial kita harus mampu mengatasi kesulitan rakyat,” tegas Danrem.

Danrem 052/Wkr juga mengingatkan kembali tentang pentingnya tanggap dalam cegah dini, deteksi dini, dan lapor cepat terhadap setiap permasalahan di masyarakat.
“Terus jaga kemanunggalan TNI-Rakyat dan bersinergi dengan aparat lain dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Danrem.

Berkaitan dengan revisi Undang-Undang TNI, Danrem menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik.

Danrem 052/Wkr juga menyoroti tentang penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab, hindari HOAX dan SARA demi kebaikan diri dan satuan.

Selain itu, Danrem mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan guna memastikan kondisi prima dalam menjalankan tugas. Pelanggaran lalu lintas juga menjadi perhatian, dengan penekanan untuk selalu mematuhi peraturan di jalan raya.

Keprihatinan juga diungkapkan Danrem terkait maraknya judi online dan pinjaman online di masyarakat, Danrem memerintahkan agar seluruh prajurit satuan jajaran Korem 052Wkr menjauhi hal tersebut.

Sebagai penutup, Danrem 052/Wkr menekankan poin terpenting, yaitu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral dalam bertugas. “Jaga disiplin, loyalitas, dan nama baik satuan di mana pun kalian berada. Ingatlah bahwa setiap tindakan kalian mencerminkan citra TNI secara keseluruhan,” pungkasnya.

Jam Komandan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Perwira jajaran Korem 052/Wkr dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara. (Tim)

Pemanggilan Nadiem Makarim, Tunggu Keputusan Penyidik Pidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menunggu penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Masih kata Harli, permintaan keterangan untuk Nadiem Makarim, ditentukan penyidik, bukti yang dimiliki saat ini bisa juga penentu pemanggilan Nadiem Makarim.

“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Diketahui, kasus perkara ini naik ke tahap penyidikan, pada 20 Mei 2025 lalu, perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek tersebut diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak lah efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, dan belum seluruh wilayah terkoneksi internet yang sama.
(**)

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakbar, Bacakan Dakwaan eks Lurah Di Jakbar Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Mantan Lurah Kelapa Dua Jakbar, Didakwa Jaksa Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)