Komisi III DPR RI Pertanyakan Kejagung, Lelang Barang Sitaan Harus Transparan

Foto: Anggota DPR RI Komisi III Sarifuddin Suding (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pertanyakan soal aset barang sitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI.

Sarifuddin Suding minta Kejaksaan Agung agar sistem lelang harus transparan.

“Ya, inikan masyarakat ingin tahu walaupun tadi sudah dijelaskan oleh Jampidsus, bahwa persoalan hasil sitaan oleh pihak kejaksaan itu dikelola oleh Badan Pemulihan Aset, ada badan tersendiri yang mengelola, Jampidsus hanya menangani perkaranya, tapi permasalahan aset sitaan dikelola oleh BPA di kejaksaan,” ujar Sarifuddin, saat rapat dengan Jampidsus di DPR RI,” seperti dikutip detik.com, Selasa (20/5/2025).

Sarifuddin, menegaskan pemulihan aset mesti dilakukan secara transparan.

“Ada anggapan barang lelang pada akhirnya didapat oleh pihak kejaksaan juga,” ungkapnya.

Masih kata Sarifuddin, dalam rangka recovery aset memang harus transparan, sehingga nantinya tidak ada prasangka, dan termasuk barang-barang sitaan berupa aset bangunan dan lainya itu dilelang oleh siapa dan bagaimana parameter yang digunakan terkait barang sitaan.

“Ini banyak anggapan dan asumsi di luar bahwa banyak barang sitaan yang dilelang, tapi yang mendapatkan hasilnya orang-orang dilingkungan kejaksaan,” paparnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, proses lelang berlangsung cukup lama.

“Tak semua putusan yang ditetapkan maka barang yang disita langsung dilelang,” kata Febrie.

Namun menanggapi hal tersebut diatas, Jampidsus Febrie Adriansyah, mengucapkan terima kasih atas masukan dari DPR RI.
(**)

Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menekan angka premanisme dan menjaga ketertiban umum, Polsek Tambora Jakarta Barat menggelar operasi penertiban terhadap pak ogah dan juru parkir liar (jukir) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, pada Selasa (20/5/2025).

Sebanyak 22 orang pak ogah dan jukir liar berhasil diamankan dari berbagai titik rawan di wilayah hukum Polsek Tambora. Lokasi penertiban meliputi Jalan Kopi (Kelurahan Roa Malaka), Jalan Betet (Kelurahan Tambora), Jalan KH. Moh. Mansyur dan Rel Kereta Jembatan Besi Raya (Kelurahan Krendang), perempatan Al Jihad Jembatan Besi, Perlintasan Rel Bandengan Selatan (Kelurahan Pekojan), dan Jalan Pekapuran (Kelurahan Tanah Sareal).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah padat aktivitas masyarakat.

“Kami tindak tegas praktik premanisme jalanan yang meresahkan pengguna jalan. Ke-22 orang tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek Tambora untuk didata dan diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa, 20/5/2025.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng unsur terkait, guna menjaga kenyamanan masyarakat dan memberantas potensi gangguan kamtibmas di lapangan.

Langkah tegas ini pun disambut baik oleh warga, yang mengapresiasi kehadiran aparat dalam menertibkan lingkungan dari pungli dan aksi premanisme. (Hdr/Sav)

Pak Ogah Dan Jukir Liar Diamankan Polsek Gropet

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan kembali mengamankan sebanyak 4 pak ogah dan jukir liar diwilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat, Selasa, 20/5/2025.

Ke 4 pak ogah dan jukir liar tersebut diamankan di pertigaan telkom, indomart mandala raya, jl s parman depan proyek BNPT, dan didepan alfamart mandala raya

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Tahun 2025 yang terus digencarkan guna menekan aktivitas premanisme yang meresahkan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi tindakan premanisme, pungli, dan intimidasi terhadap pengguna jalan maupun pengusaha di wilayah kami. Keempat orang yang diamankan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk didata dan diberikan pembinaan,” ujar Kompol Reza.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus berpatroli dan melakukan penertiban secara rutin di titik-titik yang rawan gangguan ketertiban, serta meminta dukungan masyarakat agar berani melapor bila menemukan praktik serupa.

Langkah cepat ini disambut baik oleh warga yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Tim)

Operasi Berantas Jaya, Polres, Kodim, dan Satpol PP Jaksel Bongkar Posko Ormas

Foto: Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol.PP Jaksel bongkar posko ormas pemuda pancasila, di Pasar Kambing, Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan, Polres Jakarta Selatan, Kodim 0504/JS serta Satpol PP Jakarta Selatan, melaksanakan kegiatan patroli Operasi Berantas Jaya 2025, dengan sasaran aksi premanisme, dan membongkar posko ormas salah satunya posko Pemuda Pancasila yang ilegal.

Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Jakarta Selatan, juga menertibkan juru parkir liar.

Juru parkir liar (Jukir) yang ditertibkan petugas gabungan adalah di kawasan Blok M, Taman Literasi, para Jukir ini diangkut menggunakan truk kepolisian.

Selanjutnya Operasi menyasar ke Pasar Kambing, di Kemang, petugas gabungan membongkar Posko Pemuda Pancasila yang berdiri ilegal.
(Hdr/Ril)

Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Tangkap Kadis ESDM Kaltim

Foto: Kejati Kaltim (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Tahun 2010-2018, Amrullah, ditangkap Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), terkait perkara dugaan korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp 13 miliar dan kerugian lingkungan Rp 58 miliar.

Tim Pidsus Kejati Kaltim, setelah menangkap Amrullah, langsung menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sempaja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak korupsi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Tersangka memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal CV Arjuna tak melaksanakan reklamasi sama sekali,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Toni, dalam perkara dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara CV Arjuna, di Kota Samarinda, penyidik, telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada IEE selaku Dirut CV Arjuna, pada Kamis (15/5/2025).

“Selanjutnya tersangka AMR (Amrullah), selaku Kadis ESDM Prov Kaltim, ditetapkan tersangka pada Senin 19 Mei 2025,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini tertuang pada Surat Penetapan Tersangka, Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 10 Mei 2025, lanjut Toni.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, CV Arjuna, merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Sambutan, Kota Samarinda yang berlaku sampai 6 September 2021,” ungkapnya.

Masih kata Toni, dimana CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut. CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.

CV Arjuna telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016 akan tetapi tahun 2016, Dinas ESDM Prov Kaltim, menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan teknis laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian, keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri, Gubernur, serta Walikota sesuai kewenagan.

“Atas penyerahan jaminan reklamasi itu, CV Arjuna mencairkan deposito yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tak melakukan reklamasi dan tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” paparnya.

Adapun kerugian negara dalam hal tersebut adalah Rp 13.128.280.484.00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tak diperpanjang atau kadaluarsa Rp 2.498.500.000, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tak dilakukan reklamasi sebesar Rp 58.546.560.760.
(**)