
dutainfo.com-Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pertanyakan soal aset barang sitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI.
Sarifuddin Suding minta Kejaksaan Agung agar sistem lelang harus transparan.
“Ya, inikan masyarakat ingin tahu walaupun tadi sudah dijelaskan oleh Jampidsus, bahwa persoalan hasil sitaan oleh pihak kejaksaan itu dikelola oleh Badan Pemulihan Aset, ada badan tersendiri yang mengelola, Jampidsus hanya menangani perkaranya, tapi permasalahan aset sitaan dikelola oleh BPA di kejaksaan,” ujar Sarifuddin, saat rapat dengan Jampidsus di DPR RI,” seperti dikutip detik.com, Selasa (20/5/2025).
Sarifuddin, menegaskan pemulihan aset mesti dilakukan secara transparan.
“Ada anggapan barang lelang pada akhirnya didapat oleh pihak kejaksaan juga,” ungkapnya.
Masih kata Sarifuddin, dalam rangka recovery aset memang harus transparan, sehingga nantinya tidak ada prasangka, dan termasuk barang-barang sitaan berupa aset bangunan dan lainya itu dilelang oleh siapa dan bagaimana parameter yang digunakan terkait barang sitaan.
“Ini banyak anggapan dan asumsi di luar bahwa banyak barang sitaan yang dilelang, tapi yang mendapatkan hasilnya orang-orang dilingkungan kejaksaan,” paparnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, proses lelang berlangsung cukup lama.
“Tak semua putusan yang ditetapkan maka barang yang disita langsung dilelang,” kata Febrie.
Namun menanggapi hal tersebut diatas, Jampidsus Febrie Adriansyah, mengucapkan terima kasih atas masukan dari DPR RI.
(**)