Mantan Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Naik Posisi Jabatan Pangkat Brigjen

Foto: Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengeluarkan kebijakan mutasi pada akhir April 2025, terdapat 51 Kolonel TNI dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Yang dimutasi dan pecah bintang mendapatkan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya yakni Perwira Tinggi (Pati) atau setara dengan Brigjen TNI (Bintang 1).

Diantara 51 Perwira Menengah (Pamen) TNI berpangkat Kolonel yang mendapatkan mutasi jabatan dan kenaikan pangkat Brigjen TNI, adalah mantan Komandan Komando Distrik Militer 0503/Jakarta Barat (Kodim 0503/JB, yakni Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi.

Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal rutin dan wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI,” ujar Brigjen TNI Kristomei, kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

Dengan promosi jabatan ini para Perwira ini akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dari Kolonel ke Brigjen TNI untuk TNI AD, Laksamana Pertama untuk TNI AL, dan Marsekal Pertama untuk TNI AU.

Berikut nama Kolonel yang mendapat promosi jabatan.

1 Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi jabatan sebelumnya Paban I/Ren Sintelad mendapat promosi menjadi Waasintel Bid Jemen Intel Mabesad menggantikan Brigjen TNI Fransiscus Ari Susetio, selanjutnya atas jabatan tersebut yang diemban Kolonel Kav Valian akan mendapatkan pangkat Brigjen TNI.

2 Kolonel Laut Taufik Hari Wicaksono jabatan sebelumnya Kabag Datin Set Itjen Kemhan promosi menjadi Ir V Itjen Kemhan menggantikan Brigjen TNI Edi Sutjipto, selanjutnya atas jabatan baru yang diemban Kolonel Lek Taufik Hari Wicaksono, akan naik pangkat menjadi Marsekal Pertama.

3 Kolonel Laut Wito Hadi Utomo dari Kabag Proglap Set Ditjen Renhan Kemhan mendapat promosi menjadi Dir Minlakgar Ditjen Renhan Kemhan menggantikan Laksma TNI Saban Nur Subkhan, dengan demikian pangkat Kolonel Laut Wito Hadi Utomo naik menjadi Laksamana Pertama.

Dari 51 Kolonel, tiga diantaranya diatas yang mendapatkan promosi jabatan dan naik pangkat.
(**)

Dari 51 Kolonel Naik Brigjen Ada Mantan Dandim 0503/JB

dutainfo.com-Jakarta: P anglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengeluarkan kebijakan mutasi pada akhir April 2025, terdapat 51 Kolonel TNI dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Yang dimutasi dan pecah bintang mendapatkan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya yakni Perwira Tinggi (Pati) atau setara dengan Brigjen TNI (Bintang 1).

Diantara 51 Perwira Menengah (Pamen) TNI berpangkat Kolonel yang mendapatkan mutasi jabatan dan kenaikan pangkat Brigjen TNI, adalah mantan Komandan Komando Distrik Militer 0503/Jakarta Barat (Kodim 0503/JB, yakni Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi.

Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal rutin dan wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI,” ujar Brigjen TNI Kristomei, kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

Dengan promosi jabatan ini para Perwira ini akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dari Kolonel ke Brigjen TNI untuk TNI AD, Laksamana Pertama untuk TNI AL, dan Marsekal Pertama untuk TNI AU.

Berikut nama Kolonel yang mendapat promosi jabatan.

1 Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi jabatan sebelumnya Paban I/Ren Sintelad mendapat promosi menjadi Waasintel Bid Jemen Intel Mabesad menggantikan Brigjen TNI Fransiscus Ari Susetio, selanjutnya atas jabatan tersebut yang diemban Kolonel Kav Valian akan mendapatkan pangkat Brigjen TNI.

2 Kolonel Lek Taufik Hari Wicaksono jabatan sebelumnya Kabag Datin Set Itjen Kemhan promosi menjadi Ir V Itjen Kemhan menggantikan Brigjen TNI Edi Sutjipto, selanjutnya atas jabatan baru yang diemban Kolonel Lek Taufik Hari Wicaksono, akan naik pangkat menjadi Marsekal Pertama.

3 Kolonel Laut Wito Hadi Utomo dari Kabag Proglap Set Ditjen Renhan Kemhan mendapat promosi menjadi Dir Minlakgar Ditjen Renhan Kemhan menggantikan Laksma TNI Saban Nur Subkhan, dengan demikian pangkat Kolonel Laut Wito Hadi Utomo naik menjadi Laksamana Pertama.

Dari 51 Kolonel, tiga diantaranya diatas yang mendapatkan promosi jabatan dan naik pangkat.
(**)

Tujuh Pati TNI Batal Dimutasi, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Foto: Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan mutasi Tujuh Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Pembatalan ini tertuang dalam Surat Pengganti dengan Nomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, satu hari setelah Surat Keputusan sebelumnya yakni KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Dalam hal tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, angkat bicara bahwa ini merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.

“Dalam satu rangkaian mutasi, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” ujar Brigjen TNI Kristomei, Jumat (2/5/2025) malam.

Adapun 7 Pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025.

1 Letnan Jenderal (Letjen) TNI, Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.

2 Laksda TNI Hersan semula menjabat sebagai Pangkoarmada III dimutasi menjadi Pangkogabwilhan I menggantikan jabatan Letjen TNI Kunto.

3 Laksda TNI H Krisno Utomo, semula menjabat Pangkolinlamil, dimutasi menjadi Pangkoarmada III.

4 Laksda TNI Rudhi Aviantara semula Kas Kogabwilhan II, dimutasi menjadi Pangkolinlamil.

5 Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula menjabat Waaskomlek KSAL, rencana menjadi Kas Kogabwilhan II.

6 Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal akan menjadi Waaskomlek KSAL.

7 Laksma TNI Maulana semula Staf Khusus KSAL, direncanakan menjabat sebagai Kadiskomlekal.
(**)

Ketua Komjak RI: Dalam Konteks Penegakan Hukum Jurnalis Miliki Peran Penting

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukjm, bahkan termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

“Saya berpendapat, kalau untuk insan Pers, enggak bisa, produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Masih kata Pujiyono, dalam konteks penegakan hukum jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Nah didalam penegakan hukum itu kewenangan penegek hukum sangat besar, pengawasan internal tidak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang mentersangkakan seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

Namun Pujiyono, menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini tengah menjadi tersangka tak ada kaitanya dengan unsur obstruction of justice.

“Bahwa adanya keterlibatan dalam kasus itu lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai Direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk aliran dana dan pemufakatan jahat,” papar Pujiyono.

Sebelumnya diberitakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian, ada dua tersangka lain yakni, Marcella Santoso selaku Advokat, dan Junaedi Saibih selaku Advokat, juga ssbagai tersangka dan langsung ditahan.
(**)

Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Media dan Jurnalistik Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

Foto: Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukjm, bahkan termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

“Saya berpendapat, kalau untuk insan Pers, enggak bisa, produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Masih kata Pujiyono, dalam konteks penegakan hukum jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Nah didalam penegakan hukum itu kewenangan penegek hukum sangat besar, pengawasan internal tidak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang mentersangkakan seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

Namun Pujiyono, menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini tengah menjadi tersangka tak ada kaitanya dengan unsur obstruction of justice.

“Bahwa adanya keterlibatan dalam kasus itu lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai Direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk aliran dana dan pemufakatan jahat,” papar Pujiyono.

Sebelumnya diberitakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian, ada dua tersangka lain yakni, Marcella Santoso selaku Advokat, dan Junaedi Saibih selaku Advokat, juga ssbagai tersangka dan langsung ditahan.
(**)