Prajurit TNI AL Ungkap Penyelundupan Narkoba 705 Kg Sabu Dan 1,2 Ton Kokain

Foto: (dok dispenal)

dutainfo.com-Batam: Penyelundupan narkoba 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu, oleh kapal ikan berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, di ungkap Prajurit TNI AL, pada Rabu (14/5/2025).

Operasi pengungkapan itu dilaksanakan berdasrkan informasi intelijen, sebelumnya mendeteksi kapal ikan asing berlayar dari Negara Thailand, yang menuju perairan Indonesia.

“Ya kapal ini dari mana, mau kemana masih dalam proses penyelidikan, akan kami dalami tentang tujuan sebenarnya,” kata Pangkoarmada I, Laksda TNI Fauzi, kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Masih kata Laksda TNI Fauzi, narkoba yang berhasil diungkap, itu beratnya adalah 1.905 kg sekitar 1,9 ton yang terdiri dari jenis 705 kg sabu, dan 1.200 kg kokain.

“Kalau kita nilai dengan harga, kurang lebih Rp 7 triliun,” ungkapnya.

Pengungkapan narkoba hampir 2 ton ini berawal dari patroli berdasarkan informasi intelijen yang dilaksanakan anggota, pada Selasa 13 Mei 2025, saat itulah personel patroli mendapati kapal ikan asing berbendera Thailand dengan nama Aungtoetoe 99.

Dikutip dari siaran pers Dispenal, pada Pukul 01.00 WIB, tanggal 13 Mei 2025, personel patroli TNI AL F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun, mendeteksi kapal ikan asing, mencurigakan dari Thailand menuju perairan Selat Durian Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal ikan berbendera Thailand, itu mencurigakan, karena berlayar menggelapkan kapal dengan kecepatan relatif tinggi.

Selanjutnya Nakhoda kapal itu, mengabaikan perintah tim patroli TNI AL, untuk segera berhenti, kapal Patroli TNI AL, selanjutnya mengejar kapal tersebut yang berusaha melarikan kapalnya.

Selanjutnya setelah berhasil dihalau, kapal asing berbendera Thailand, itu digiring ke Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

“Ada total kita temukan sabu 705 kg, dan kokain 1,2 ton,” ucap Laksda TNI Fauzi.

Masih lanjut Laksda TNI Fauzi, selain narkoba, di kapal asing berbendera Thailand, ada 5 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 1 orang warga Negara Thailand, dan 4 orang warga negara Myanmar, seluruh ABK tak punya dokumen perjalanan maupun perizinan pelayaran yang sah.

“Saat ini kapal beserta ABK diamankan di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, guna pemeriksaan lanjut, dan kami sudah betkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Polda Kepri, Kejati, BNN dan Bea Cukai,”,tutupnya.
(**)

Dugaan Korupsi PT Telkom, Kejati DKI Tersangkakan Direktur Utama

Foto: Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Ya benar satu tersangka berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

Masih Kata Syahron, penetapan tersangka EF, berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“Tersangka EF, ini merupakan tersangka yang kesepuluh, setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan orang tersangka,” ungkapnya.

Perkara ini berawal dari kerjasama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan 9 perusahaan pada tahun 2016-2018.

“Kerjasama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan ini berada di luar lingkup core businees (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” papar Syahron.

Selanjutnya sambung Syahron, PT Telkom Indonesia, menunjuk 4 anak perusahaan guna melaksanakan proyek itu, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

“Ke 4 anak perusahaan itu menunjuk vendor yang merupakan afiliasi dari 9 perusahaan mitra, akan tetapi dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan itu diduga tidak ada alias fiktif,” kata Syahron Hasibuan.

Selanjutnya sambung Syahron, total nilai proyek dari kerjasama 9 perusahaan itu bersama 4 anak perusahaan PT Telkom mencapai Rp 431, 7 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, sebelumnya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
(**)

Ada Bukti Kwitansi, Hasil Pungli Pedagang, Ketua Ormas FBR Diamankan Polisi

Foto: Ketua Ormas FBR Bojongsari Depok, dan anggota saat diamankan Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), mengamankan Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, dan tiga anggotanya, berinisial AK, NN, RS, serta IM, adapun penangkapan ke empat orang tersebut terkait pemerasan pedagang asongan hingga pungki uang bulanan ke pemilik toko.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menangkap 4 orang tersebut pada Jumat (16/5/2025) saat melaksanakan Operasi Berantas Jaya.

“Ya para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di sekitar Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Karim, kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Masih kata AKBP Abdul Karim, mereka ini melakukan pemalakan sejak tahun 2021.

“Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan prilaku oknum Ormas FBR,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Abdul Rahim, pedagang yang baru berjualan menjadi sasaran, salah satu korbanya adalah pedagang bakso yang baru membuka usaha dipaksa bayar Rp 1 juta.

“Para pelaku ini meminta ke pedagang bakso yang baru usaha, dengan meminta uang Rp 1 juta, dengan ancaman kekerasan, mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” paparnya.

Adanya pemerasan dan pungli terhadap pedagang bakso itu bermula dari laporan masyarakat, dan selanjutnya ditindak lanjuti Polda Metro Jaya.

AKBP Abdul Rahim, juga mengatakan selain mengamankan 4 orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni:
3 Kwitansi dari korban merupakan bukti transaksi memberikan uang.
2 bundel kwitansi disita dari Ketua FBR.
2 cap ormas FBR
5 HP milik para tersangka.
1 bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Para pelaku dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan kekerasan.
(**)

Ketua Dan Anggota Ormas FBR Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Pedagang

Foto: Ketua Ormas FBR Bojongsari Depok, dan anggota saat diamankan Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), mengamankan Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, dan tiga anggotanya, berinisial AK, NN, RS, serta IM, adapun penangkapan ke empat orang tersebut terkait pemerasan pedagang asongan hingga pungki uang bulanan ke pemilik toko.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menangkap 4 orang tersebut pada Jumat (16/5/2025) saat melaksanakan Operasi Berantas Jaya.

“Ya para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di sekitar Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Karim, kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Masih kata AKBP Abdul Karim, mereka ini melakukan pemalakan sejak tahun 2021.

“Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan prilaku oknum Ormas FBR,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Abdul Rahim, pedagang yang baru berjualan menjadi sasaran, salah satu korbanya adalah pedagang bakso yang baru membuka usaha dipaksa bayar Rp 1 juta.

“Para pelaku ini meminta ke pedagang bakso yang baru usaha, dengan meminta uang Rp 1 juta, dengan ancaman kekerasan, mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” paparnya.

Adanya pemerasan dan pungli terhadap pedagang bakso itu bermula dari laporan masyarakat, dan selanjutnya ditindak lanjuti Polda Metro Jaya.

AKBP Abdul Rahim, juga mengatakan selain mengamankan 4 orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni:
3 Kwitansi dari korban merupakan bukti transaksi memberikan uang.
2 bundel kwitansi disita dari Ketua FBR.
2 cap ormas FBR
5 HP milik para tersangka.
1 bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Para pelaku dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan kekerasan.
(**)

Operasi Berantas Jaya, Polsek Gropet Tertibkan 21 Atribut Ormas Dan Amankan 10 Orang Jukir Liar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan bersama unsur tiga pilar melaksanakan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) serta penindakan terhadap pak ogah dan juru parkir liar dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, di sejumlah titik wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 21 atribut ormas yang dipasang tanpa izin di fasilitas umum serta mengamankan 10 orang pak ogah dan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, netralitas ruang publik, dan mencegah potensi konflik sosial.

“Penertiban dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh personel dari Polsek dan Koramil,” ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Jumat, 16/5/2025

Beberapa lokasi penertiban atribut ormas meliputi:

Jl. Kali Sekretaris (belakang RS Royal Tarumanagara),

Jl. Taman Daan Mogot (Gardu FBR Gagak Hitam),

Jl. Daan Mogot (Ruko),

Jl. Tanggul Banjir Kanal Grogol (Gardu FBR 0402),

Jl. Semeru Raya,

Jl. Hadiah II Jelambar.

Sementara lokasi penindakan pak ogah dan jukir liar di antaranya:

Depan Roxy Square, Jl. Kyai Tapa,

Jl. Daan Mogot Raya (depan SPBU Pipo),

Jl. TB Angke (depan AB),

Jembatan Genit, Jl. TB Angke,

Kolong Flyover Kalijodo.

Seluruh atribut diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata, sementara individu yang diamankan dibawa ke Polsek untuk pembinaan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi aparat dalam menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

( Hdr/Sav )