Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Dutainfo.com-Jakarta: Ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka memastikan ketersediaan dan keberlanjutan sumber pangan di masyarakat.

Mendukung program ini, Aipda Rudy Febriyansyah, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Bambu Selatan Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, bersama Satgas Gulkarmat Kelurahan Kota Bambu Selatan, Bapak Azhar Malik, dan Kasatpol PP, Bapak Dedi serta Bapak Agus, melakukan pengecekan lahan ketahanan pangan pada Senin (11/11/2024).

Mereka mendatangi lahan kosong di Jalan Kota Bambu Selatan III RT 12 RW 06 untuk memeriksa pertumbuhan beberapa tanaman yang ditanam di sana, termasuk bayam Brazil, cabai, jeruk, dan pisang.

Lahan ini menjadi bukti nyata upaya kolaborasi masyarakat dan aparat kelurahan dalam mengelola sumber daya yang ada untuk memajukan ketahanan pangan lokal.

Dengan penuh semangat, Aipda Rudy dan tim tampak teliti mengecek kondisi tanaman satu per satu, memastikan semua tumbuh subur dan siap panen dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan tanaman-tanaman ini dapat tumbuh optimal sehingga bisa menjadi sumber pangan tambahan bagi masyarakat setempat. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah,” ujar Aipda Rudy saat dikonfirmasi, Senin, (11/11/2024).

Selain memeriksa tanaman, tim juga berbincang dengan warga setempat tentang pentingnya memanfaatkan lahan kosong untuk bercocok tanam.

Menurut Aipda Rudy, selain memberikan tambahan sumber pangan, program ini juga menjadi langkah pemberdayaan masyarakat agar semakin mandiri dan produktif.

Bapak Azhar Malik dari Satgas Gulkarmat juga menambahkan bahwa perawatan tanaman ini dilakukan secara berkala dan dibantu oleh warga sekitar.

“Kami ingin memaksimalkan potensi lahan kosong di sini sehingga bisa menjadi kebun pangan produktif. Dengan begitu, warga tidak hanya punya akses pangan yang terjangkau, tapi juga bisa menjaga lingkungan tetap hijau dan asri,” kata Azhar.

Dukungan terhadap ketahanan pangan di Kelurahan Kota Bambu Selatan tidak hanya berupa penanaman tanaman pangan tetapi juga dalam bentuk sinergi antara warga dan instansi terkait untuk merawat dan memanfaatkan lahan yang ada secara optimal.

Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk memanfaatkan lahan kosong dan menjaga keberlanjutan pangan.

Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup.

Diharapkan, upaya ini terus berlanjut dan menjadi bagian dari program jangka panjang yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim)

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Polres Jakbar Sita 90 Kg Sabu

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia Aceh Medan Jakarta dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 90.321 gram

Dari hasil pengungkapan ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FD (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengungkapan 1 orang tersangka narkoba jaringan internasional

“Polres Jakarta Barat saat ini sudah menahan satu tersangka yang identitasnya FD dan terus berupaya mengembangkan dari Hulu ke Hilir,” tegas Syahduddi

Dikesempatan yang sama kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Matta menjelaskan, Bahwa dari hasil pengungkapan ini didapat informasi terhadap pelaku.

Tersangka berinisial FD (32) ini, berperan sebagai pengendali jaringan gelap narkoba internasional sudah 6 bulan lamanya.

“Tersangka FD mengendalikan jalur distribusi selama enam bulan dari Asia Malaysia Aceh Medan Jakarta, dan akhirnya berhasil kami amankan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar AKBP Chandra, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 207 kilogram narkotika dari Malaysia ke Riau.

Barang haram itu rencananya akan dikirim dan diedarkan di Jakarta. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis sabu sejumlah 117 kilogram dan 90 ribu butir ekstasi,” ucap Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Rabu, 6 November 2024.

Polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu AM, A, dan JI. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Riau.

Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dari jaringan peredaran narkoba Malaysia -Riau-Jakarta.

Selain jaringan internasional itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakara Barat juga menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Internasional, khususnya Malaysia-Aceh-Medan-Riau. “Di sita 90,321 gram narkotika jenis sabu,” kata Karyoto. “Jadi jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram.” (Tim)

Polsek Kembangan Tanggap Aduan Warga Adanya Pohon Tumbang

Dutainfo.com-Jakarta: Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta Barat, pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 17.15 WIB, menyebabkan sebuah pohon besar jenis Jaran tumbang di Jalan Manunggal, RT 05/RW 01, Kelurahan Meruya Selatan mengalami tumbang.

Peristiwa ini mendapat perhatian segera dari jajaran Polsek Kembangan setelah adanya laporan warga melalui media sosial mengenai pohon tumbang yang menimpa rumah salah satu warga, Ibu Sakiyah.

Mendapat laporan tersebut, Pawas Polsek Kembangan, Ipda Heru Purnomo, bersama anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Meruya Selatan, Aiptu Suharyanto, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

Tindakan cepat ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga serta menghindari risiko lebih lanjut akibat tumbangnya pohon tersebut.

Setiba di lokasi, petugas menemukan pohon jenis Jaran tumbang dan merusak rumah warga yang diketahui bernama ibu Sakiyah.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa Polsek Kembangan langsung berkoordinasi dengan pihak PPSU Meruya Selatan dan petugas PLN untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami segera mengamankan lokasi, berkoordinasi dengan PPSU untuk proses penebangan pohon, dan memastikan pihak PLN memadamkan aliran listrik di sekitar lokasi demi keselamatan warga,” ujar Kompol Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu, 10/11/2024.

Upaya pemotongan pohon atau penopingan segera dilakukan oleh petugas PPSU Meruya Selatan, sementara PLN menonaktifkan aliran listrik guna mencegah kemungkinan terjadi korsleting.

Meski pohon tumbang menimpa rumah warga, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Ibu Sakiyah, pemilik rumah yang tertimpa pohon, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kembangan atas respons cepat yang diberikan.

“Saya merasa sangat terbantu dengan cepatnya penanganan dari pihak kepolisian dan PPSU maupun petugas PLN, sehingga kami merasa aman dan tidak perlu khawatir akan bahaya yang mungkin terjadi,” tutur Ibu Sakiyah dengan haru.

Kompol Taufik Iksan berharap agar kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang.

“Kami di Polsek Kembangan siap melayani dan merespons aduan masyarakat secepat mungkin, terutama dalam keadaan darurat seperti ini,” tutup Kapolsek. (Tim)

Enam Tersangka Sindikat Judol Di Cengkareng Positif Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. (Tim)

Polres Jakbar Grebek Markas Judol Di Rumah Mewah Cengkareng

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening guna aktivitas judi online.

Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan

Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi menangkap total delapan orang tersangka.

Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan, Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan.

Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi

dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.

Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Syahduddi menambahkan Bahwa penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akar nya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Terhadap para tersangka, kita jerat dengan pasal berlapis, terkait dengan perjudian online, kita kenakan dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pada kesempatan ini juga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau kepada masyarakat, karena pengungkapan perjudian online ini juga melibatkan warga masyarakat yang tidak tahu dan belum paham tentang bahaya daripada perjudian online ini,

kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.

Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apapun ,” Imbau Kapolres. (Tim)