Kejaksaan Negeri Banyuwangi Di Jelang Akhir Tahun Musnahkan Barbuk

dutainfo.com-Jatim: Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (19/12/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 109,81 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 3.608 butir dan pakaian, hp, dompet, timbangan, kartu remi, pipet serta pisau, sabit.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi Subkor P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arief Ramadhoni, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Selasa (19/12/2023)

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Tentunya masih dalam suasana Ulang Tahun, Kajari Banyuwangi beserta Jajaran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Banyuwangi Yang Ke – 252, Maju Terus Banyuwangi & Sukses Selalu. (Hdr/Sav)

Di Hari Bela Negara Ke-75 Wakapolres Jakbar Ajak Warga Kobarkan Bela Negara

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Bela Negara yang ke-75, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Sarly Sollu, memimpin dengan penuh semangat upacara di lapangan hijau Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 19/12/2023.

Tema yang diusung untuk peringatan kali ini adalah “Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia Maju.”

Dalam pelaksanaannya, Wakapolres AKBP Sarly Sollu membacakan amanat Presiden Republik Indonesia yang menyoroti tantangan yang semakin tidak terduga di masa depan.

Selain ancaman fisik, kita juga dihadapkan pada ancaman yang tak kasat mata, seperti pandemi, konflik global, revolusi teknologi, dan krisis iklim yang membawa dampak dan risiko terhadap ketahanan negara.

Dalam amanatnya, Wakapolres menekankan perlunya memiliki jiwa Bela Negara sebagai pilar utama untuk menjadi tangguh dan cerdas menghadapi situasi yang tidak menentu.

Semangat Bela Negara bukan hanya tanggung jawab aparat pertahanan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Ini adalah tugas bersama dalam menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakapolres menyampaikan bahwa Bela Negara di Indonesia tidak hanya terkait dengan aspek militer, melainkan juga harus mencakup semua lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap tindakan, sekecil apapun, yang dilandasi cinta kepada bangsa dan negara, cinta kepada Pancasila dan NKRI, dianggap sebagai wujud konkret dari semangat Bela Negara.

Dalam kesempatan peringatan Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023, Wakapolres AKBP Sarly Sollu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengobarkan semangat Bela Negara dan meningkatkan rasa cinta tanah air.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, semoga semangat Bela Negara terus tumbuh dan berkembang, menjaga keutuhan dan keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya Dan Dishub DKI Jakarta Terjunkan 4.041 Personel Operasi Lilin Jaya 2023

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI M Hasan serta Kadis Hub DKI Jakarta Syafrin Liputo, gelar rapat koordinasi terkait pengamanan Operasi Lilin Jaya 2023.

Salah satunya pengamanan di rumah ibadah selama perayaan Natal.

“Ya pengamanan rumah ibadah itu yang menjadi salah satu concern kami tadi bahwa tempat ibadah ini kan tempat kumpulnya orang banyak,” ujar Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Jadi Polda Metro Jaya akan memetakan titik-titik rawan gangguan kamtibmas saat perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung.

“Yang paling penting kalau di suatu daerah sudah bisa kita petakan, kita akan sterilisasi dulu, nah dari Pak Pangdam Jaya juga punya kemampuan untuk deteksi bom akan kita libatkan jika memang betul-betuk dari kami sudah kewalahan akan jumlah misalnya di beberapa geraja besar,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 4.041 personel gabungan guna pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2023.

Diketahui Operasi Lilin Jaya 2023, akan digelar selama 12 hari dimulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
(**)

Polda Metro Jaya Bersama TNI Gelar PAM Natal Dan Tahun Baru

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI M Hasan serta Kadis Hub DKI Jakarta Syafrin Liputo, gelar rapat koordinasi terkait pengamanan Operasi Lilin Jaya 2023.

Salah satunya pengamanan di rumah ibadah selama perayaan Natal.

“Ya pengamanan rumah ibadah itu yang menjadi salah satu concern kami tadi bahwa tempat ibadah ini kan tempat kumpulnya orang banyak,” ujar Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Jadi Polda Metro Jaya akan memetakan titik-titik rawan gangguan kamtibmas saat perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung.

“Yang paling penting kalau di suatu daerah sudah bisa kita petakan, kita akan sterilisasi dulu, nah dari Pak Pangdam Jaya juga punya kemampuan untuk deteksi bom akan kita libatkan jika memang betul-betuk dari kami sudah kewalahan akan jumlah misalnya di beberapa geraja besar,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 4.041 personel gabungan guna pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2023.

Diketahui Operasi Lilin Jaya 2023, akan digelar selama 12 hari dimulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
(**)

Masih Mau Main Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Rekening Pemain Judi Online

Foto: ilustrasi judi online (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta bank memblokir rekening yang ketahuan menyetor uang dari hasil judi online.

“Ya dalam tiga bulan terakhir ini kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online, kami juga sudah meminta bank mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara mandiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Masih kata Dian, bank memiliki tanggung jawab guna mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam pengunaan rekening yang dibuka, apabila ditemukan adanya pergerakan yang tak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkan ke PPATK dan mengambil tindakan guna mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

“Jadi industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online antara lain memblokir rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Dian, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dillingence dan enhanced due dillingence guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tidak pidana lainnya melalui perbankan, selain itu atas permintaan OJK bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, dan lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” tutupnya.
(**)