Home Industri Tembakau Gorila 103 Kg Gagal Diedarkan Saat Tahun Baru Digrebek Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen dikawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu, 10/12/2023.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 100,350 gram (103 Kg) Ganja Gorila serta bahan dan alat pembuat tembakau gorila (sinte)

Pelaku menyewa aparteman kawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi wakasat narkoba Akp Retno Jordanus dan Iptu Miftahul Munir mengatakan pengungkapan termbakau sintetis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari informasi tersebut penyidik menangkap remaja berinisial DA (22). Pelaku saat ditangkap tengah sendiri di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Dari tangan pelaku didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.

“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelas Syahduddi.

Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu. Pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.

Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.

Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.

Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembaku sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.

Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa. (Tim)

Mantapp Polres Jakbar Ungkap Home Industri Narkotika Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen dikawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu, 10/12/2023.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 100,350 gram (103 Kg) Ganja Gorila serta bahan dan alat pembuat tembakau gorila (sinte)

Pelaku menyewa aparteman kawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi wakasat narkoba Akp Retno Jordanus dan Iptu Miftahul Munir mengatakan pengungkapan termbakau sintetis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari informasi tersebut penyidik menangkap remaja berinisial DA (22). Pelaku saat ditangkap tengah sendiri di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Dari tangan pelaku didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.

“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelas Syahduddi.

Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu. Pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.

Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.

Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.

Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembaku sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.

Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa. (Tim)

Kapolres Jakbar Resmikan Gedung Baru Satreskrim Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, meresmikan gedung baru satuan Reserse Kriminal, menandai sebuah tonggak sejarah bagi Polres Metro Jakarta Barat dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Jakarta Barat.

Acara peresmian ini berlangsung dengan ditandai pemotongan tumpung, penandatanganan plakat prasasti dan pemotongan pita serta doa bersama

Gedung baru ini tidak hanya menjadi simbol fisik kemajuan kepolisian di wilayah Jakarta Barat, tetapi juga mencerminkan komitmen Kapolres dan jajaran dalam memberikan sarana terbaik bagi satuan Reserse Kriminal.

Dalam sambutannya, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan pentingnya fasilitas yang memadai untuk memastikan penegakan hukum yang efektif di wilayah tersebut.

“Dengan peresmian gedung baru Satuan Reserse Kriminal ini, diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Jakarta Barat. Sarana yang memadai akan mendukung kinerja aparat kepolisian dalam menangani berbagai jenis tindak kriminal dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat,” ungkap Kapolres, Rabu, 20/12/2023.

Gedung ini dilengkapi dengan fasilitas lengkap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum.

Sekali lagi saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan

“Sehingga anggota reskrim kini memiliki gedung dan fasilitas yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung proses penyidikan ,” ucapnya

Gedung satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat juga memiliki sistem pelayanan terpadu yang meliputi pembuatan perpanjangan SKCK, SPKT dan Pelayanan kesehatan

Disini juga telah tersedia ruang bermain anak, ruang Diversi, ruang pemeriksaan anak, ruang konseling serta fasilitas disabilitas

Dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks dan berkembang, Kapolres Kombes Pol M Syahduddi menekankan pentingnya kesiapan aparat kepolisian dalam merespon berbagai kasus.

“Dengan sarana yang jauh lebih baik dapat memberikan pelayanan terbaik dan kenyamanan baik bagi anggota maupun masyarakat ,” tambahnya. (Tim)

Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Praperadilan Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

Foto: (dok antara)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli angkat bicara, gugatanya tidak diterima bukan ditolak.

“Saya agak kaget mendengar berita bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya, Putusan Hakim PN Jaksel meyebutkan, mengakhiri permohonan tidak diterima, bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan, biasanya putusan itu 2, ditolak, dikabulkan. Ini ada ditengah-ditengah, tidak dapat diterima,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kopi Timur, Jakarta Timur, seperti dikutip detik.com, Selasa (19/12/2023).

Masih kata Firli, dirinya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dia juga meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Jadi seperti yang saya sampaikan di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini, karena negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, untuk itu kita kawal, tentu kita akan ikuti proses hukum, kita harapkan tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah, dan haruslah menunjukan keadilan,” ungkapnya.

Seperti diketahui Hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel.
(**)

Hakim PN Jaksel Tolak Prapid Firli Bahuri

dutainfo.com-Jakarta: Gugatan praperadilan (Prapid), yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, dengan demikian status Firli Bahuri dinyatakan sah sebagai tersangka.

Salah satu pertimbangan Hakim adalah permohonan yang diajukan Firli tak sekedar terkait urusan Formil, Hakim juga menyatakan Firli Bahuri menyerahkan bukti yang tak terkait dengan praperadilan.

Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sangat berterimakasih dan menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua non aktif KPK Firli Bahuri,” ungkap Kombes Ade Safri, kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Masih kata Kombes Ade, putusan Hakim PN Jaksel itu membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional dan akuntabel.
(**)