Media Dan Masyarakat Di Himbau Kejagung Laporkan Perbuatan Tercela Jaksa Yang Mencederai Rasa Keadilan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bondowoso Jawa Timur, yang turut mengamankan dua petinggi di Kejaksaaan Negeri Bondowoso.

“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, terlebih terkait dengan oknum Kejaksaaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Masih kata Ketut, dari awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindak tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kita pidanakan.

“Upaya tersebut sekaligus bersih-bersih internal kejaksaaan dari oknum,” ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, juga menghimbau teman-teman media, dan masyarakat jika menemukan perbuatan tercela penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silahkan melaporkan segera.

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jelas mengatakan Kejaksaan tak membutuhkan jaksa yang tak bermoral, sambung Ketut.

KPK diketahui melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, di Bondowoso Jawa Timur, terdapat dua jaksa terjaring OTT.

Terkait kasus yang tengah diusut pihak Kejari Bondowoso.
(Tim)

Kejagung Dukung Penegakan Hukum Terkait OTT KPK Di Bondowoso

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bondowoso Jawa Timur, yang turut mengamankan dua petinggi di Kejaksaaan Negeri Bondowoso.

“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, terlebih terkait dengan oknum Kejaksaaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Masih kata Ketut, dari awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindak tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kita pidanakan.

“Upaya tersebut sekaligus bersih-bersih internal kejaksaaan dari oknum,” ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, juga menghimbau teman-teman media, dan masyarakat jika menemukan perbuatan tercela penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silahkan melaporkan segera.

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jelas mengatakan Kejaksaan tak membutuhkan jaksa yang tak bermoral, sambung Ketut.

KPK diketahui melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, di Bondowoso Jawa Timur, terdapat dua jaksa terjaring OTT.

Terkait kasus yang tengah diusut pihak Kejari Bondowoso.
(Tim)

Terkait OTT KPK Di Bondowoso Amankan Dua Jaksa, Kejagung Minta Media dan Masyarakat Laporkan Jika Ada Perbuatan Tercela

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bondowoso Jawa Timur, yang turut mengamankan dua petinggi di Kejaksaaan Negeri Bondowoso.

“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, terlebih terkait dengan oknum Kejaksaaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Masih kata Ketut, dari awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindak tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kita pidanakan.

“Upaya tersebut sekaligus bersih-bersih internal kejaksaaan dari oknum,” ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, juga menghimbau teman-teman media, dan masyarakat jika menemukan perbuatan tercela penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silahkan melaporkan segera.

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jelas mengatakan Kejaksaan tak membutuhkan jaksa yang tak bermoral, sambung Ketut.

KPK diketahui melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, di Bondowoso Jawa Timur, terdapat dua jaksa terjaring OTT.

Terkait kasus yang tengah diusut pihak Kejari Bondowoso.
(Tim)

PT Indosiar Laporkan Pemilik Akun Tik Tok Vicky Kalea Ke Polres Jakbar

Foto: Vicky Kalea pemilik Akun Tik Tok yang dilaporkan Indosiar ke Polres Jakbar (Dok Humas Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’.

Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat reskrim Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.

Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’.

Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat reskrim Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.

Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)