OTT KPK Di Bondowoso Dikabarkan Amankan Dua Petinggi Kejari Bondowoso

dutainfo.com-Jakarta: Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan mengamankan sejumlah pihak di Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan dua orang diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PT dan Kasipidsus Kejari Bondowoso AS.

“Yang diamankan Kajari dan Kasi Pidsus,” ujar Seorang sumber, seperti dikutip Berita Satu, Rabu (15/11/2023).

Selain itu sumber juga menyebutkan ada sejumlah pihak yang turut diamankan dari staf Dinas PUPR Bondowoso yang ikut diamankan tim OTT KPK.

“Benar KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (15/11).

Namun Ghufron belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang diamankan tim OTT KPK.

“Tim masih dalam proses pemeriksaan nanti kami update setelah selesai,” ungkapnya.
(**)

Kejaksaan Tinggi Bali Amankan Uang Rp 100 Juta Dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

dutainfo.com-Denpasar: Tim Kejaksaan Tinggi Bali, mengamankan uang Rp 100 juta dari dugaan pungli pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas Imigrasi.

“Ya benar sudah diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tak sah diperoleh dari praktik tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Para petugas Imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 hingga Rp 250 ribu per orang.

Masih kata Deddy, pihak Kejati Bali, melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa 14 November 2023.

“Pengecekan itu dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap Deddy Koerniawan.

Jadi di lapangan kami temukan fakta itu terjadi penyalahgunaan fast track, sambung Deddy.

“Berdasarkan penyelidikan tim Pidsus Kejari Bali, petugas Imigrasi mendapatkan nilai pungutan kurang lebih Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan,” papar Deddy.

Namun Deddy belum merinci sejak kapan tindak pidana itu dilakukan.

Sebelumnya pihak Kejati Bali mengamankan lima petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 14 November 2023, mereka diduga melakukan pungli layanan fast track bandara Internasional itu.

“Ya kelima petugas Imigrasi yang diamankan untuk diperiksa penyalahgunaan fast track yang seharusnya tidak bayar jadi bayar,” kata Deddy.

Jadi pelayanan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia, dan pelayanan ini tak dipungut biaya.
(**)

Gegara Jual Rumah Anak Kandung Perkarakan Ibunya Di PN Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Ibu kandung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh anaknya terkait soal warisan, terdakwa bernama Elisabeth Mariana (71), diperkarakan oleh dua anaknya Vestina Ria Kartika, dan Veronika Ria Permatasari.

Soal gugatan perkara ini dilaporkan anak kandungnya karena terdakwa disebut menjual harta warisan sebuah rumah mewah di kawasan Green Garden Blok K-1/6, RT 012/RW 004, Kedoya Jakarta Barat, tanpa ijin.

Gugatan ini terdaftar dengan Perdata Nomor: 116/Pdt.G/2023/PN-JKT.Brt, di PN Jakarta Barat, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Elisabeth menceritakan kepada awak media, permasalah muncul setelah dirinya menjual rumah di Kompleks Green Garden senilai Rp 4 Miliar, namun dirinya membagikan anak-anaknya yang berjumlah 4 orang, masing-masing diberikan Rp 400 juta, kepada Vestina, Veronica, Valentina Ria Puspa Sari dan Adrian Rio Harto.

“Jadi itu saya jual rumah karena enggak punya uang lagi buat makan, namun digugat, padahal sudah saya bagi,” ungkapnya kepada awak media, seperti dikutip Jawa Pos.com, Senin (12/11/2023).

Akan tetapi dari pihak penggugat yang merupakan anak kandungnya sendiri, mengaku belum menerima uang hasil penjualan rumah itu.

Disisi lain pihak penggugat yakni Vestina dan Veronica tak setuju dengan penjualan rumah tersebut karena menganggap rumah itu milik ayahnya yang tak lain adalah suami Elisabeth yang telah meninggal tahun 2006.

Akan tetapi Elisabeth menyebut rumah itu adalah warisan dari ibundanya yang telah meninggal saat dirinya berusia satu tahun, jadi pas itu saya bilang itu punya orang tua saya sendiri. Suami pekerjaannya bukan enggak menghargai, cuma untuk cukup makan, jadi itu warisan dari orang tua ibu saya yang meninggal waktu saya kecil, buat saya sepenuhnya karena saya anak tunggal.

Selain itu Elisabeth, mengatakan alasan menjual rumah warisan dari orang tuanya karena memerlukan banyak uang untuk pengobatan anaknya yang ke 4 Adrian karena menderita hemofilia.

Proses pengobatan Adrian membutuhkan biaya satu kali suntik bisa mencapai Rp 15 juta.

“Jadi saya apa boleh buat rumah saya jual buat makan, tapi dia kayaknya enggak suka, sudah lama banget, sudah mau 3 tahun saya disiksa seperti ini, makan dari mana ya makanya saya jual rumah itu,” papar Elisabeth.

Elisabeth berharap, Hakim PN Jakarta Barat bisa tegas dan menegakan keadilan dalam perkara ini.

Sementara penasihat hukum Vestina dan Veronica, Habib Hasan di PN Jakbar mengatakan kliennya keberatan atas penjualan rumah di Green Garden, sebab Elisabeth menjual tanpa persetujuan kedua klienya.

Dirinya menegaskan bahwa aset itu masih ranah perkawinan antara orang tua laki-laki dan ibu klienya, oleh karena itu harus ada legal standing dan sertifikat yang jelas.

Menurutnya Elisabeth seharusnya memberitahu dulu rumah tersebut akan dijual, sebab dalam akta jual beli (AJB) anak yang sudah dewasa harus memberikan persetujuan, bukan penetapan.

Namun dirinya mengakui Veronica dan Vestina menerima uang pembagian penjualan rumah masin-masing Rp 400 juta, hanya Hasan menyebut uang itu di transfer tanpa ada pemberitahuan.

Oleh karena itu, Hasan mengatakan pihaknya meminta agar Elisabeth membatalkan penjualan rumah, sebab Veronica dan Vestina ingin mempertahankan rumah itu karena kenangan bersama almarhum ayah mereka.
(**)

Tim Saber Pungli Kota Bitung Studi Banding Di Jakarta Barat Guna Berantas Praktik Pungli

dutainfo.com-Jakarta: keberhasilan dalam mencegah dan meminimalisir pungutan liar menjadi sorotan positif.

Untuk memahami lebih lanjut tentang praktik ini, Tim Saber Pungli Kota Bitung, dipimpin oleh Febri Jovan Sambodedi, melakukan studi banding ke kota Jakarta Barat, Selasa, 14/11/2023.

Kunjungan mereka disambut baik oleh Walikota Jakarta Barat, Bapak H Uus Kuswanto, dan Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Sarly Sollu, selaku Ketua TPPL Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Walikota Jakarta Barat Bapak H Uus Kuswanto menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim UPPL Kota Bitung.

Ia berharap kunjungan tersebut dapat memberikan wawasan positif terhadap keberhasilan Jakarta Barat dalam berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dalam meminimalisir aksi pungutan liar.

“Pilihan UPPL Kota Jakarta Barat sebagai objek studi sangat diapresiasi karena prestasinya dalam memberantas pungutan liar,” ujar Uus Kuswanto.

Uus Kuswanto menekankan bahwa prestasi Jakarta Barat dalam pemberantasan pungutan liar tidak hanya dikenal secara lokal tetapi juga di tingkat nasional melalui media sosial, khususnya Instagram.

Selain itu, wilayah ini juga terkenal dengan keindahan pariwisatanya.

“Apa yang diperlukan dari kami, nanti bisa saling tukar ilmu dan pengalaman,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama Wakapolres Metro Jakarta Barat, Selaku Ketua TPPL Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu, menyampaikan terima kasih kepada Tim Saber Pungli Bitung yang telah menjalankan studi tiru di Jakarta Barat.

“Kunci kesuksesan dari Tim Saber Pungli Jakarta Barat adalah adanya komitmen keras untuk bersama-sama memberantas pungutan liar,” jelas Akbp Sarly Sollu.

Setelah pertemuan, Ketua rombongan UPPL Kota Bitung, Febri Jovan Sambode, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan studi tiru di wilayah Jakarta Barat.

“Kami telah melakukan rangkaian studi banding di berbagai kota seperti Bandung dan Cilegon. Hasil studi ini akan kami terapkan di kota Bitung,” ungkap Febri.

Febri menegaskan bahwa pemilihan Jakarta Barat sebagai destinasi studi tiru sesuai dengan arahan Walikota Bitung, Maurits Mantiri, yang tertarik untuk berbagi pengalaman dengan UPPL Jakarta Barat.

“Kami datang ke UPPL Jakarta Barat karena mereka viral dengan kegiatan Saber Pungli. Kami berharap ilmu yang kami dapatkan dapat meningkatkan kinerja di Kota Bitung dalam pemberantasan pungutan liar dan korupsi,” tuturnya.

Dengan hasil kerja sebelumnya di Kota Cilegon, Bandung, dan Yogyakarta, Febri menyatakan bahwa upaya pemberantasan pungli di Jakarta Barat dinilai lebih baik.

Tim UPPL Kota Bitung berharap bahwa pengetahuan yang mereka peroleh dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sinergi antar-stakeholder di wilayah mereka dalam upaya memberantas pungutan liar dan korupsi. (Tim)

Kejaksaan Tinggi Lampung Amankan Joki Tes CPNS Kejaksaan 2023

Foto: (ist)

dutainfo.com-Lampung: Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku telah diserahkan ke Polda Lampung.

“Ya benar saat ini pelaku telah kami serahkan ke Mapolda Lampung guna penyelidikan,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Masih kata Ricky, penangkapan terhadap pelaku berinisial RT, pada Senin 13 November 2023 pada pukul 15.00 WIB di Gedung Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung, saat menjadi joki tes SKD CPNS Kejaksaan.

“Awalnya ini proses registrasi panitia menemukan ketidakcocokan pada saat registrasi data, ketika peserta tersebut akan mengambil PIN, pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi,” ungkapnya.

Masih sambung Ricky, modusnya mengikuti tes layaknya peserta dengan membawa nomor peserta ujian dan KTP, namun saat memasuki meja registrasi dan dilakukan pemeriksaan wajah serta identitas wajahnya tak dapat terdeteksi oleh aplikasi registrasi.

Selanjutnya Tim Panitia melaporkan pada tim PAM SDO Intelijen dan mengamankan peserta itu.
(Tim)