Permintaan Maaf Juristo Diterima Keluarga Alvin Lim

Foto: Juristo Minta maaf dan menyesal telah memfitnah Alvin Lim dan Keluraga di Podcast Uya Kuya (tangkapan layar)

dutainfo.com-Jakarta: Sebelumnya di Bulan November 2022, sempat beredar Juristo menuduh pengacara Alvin Lim sebagai mafia asuransi dan mendapatkan klaim asuransi Rp 40 miliar, hal tersebut diutarakan Juristo dalam video di podcast Uya Kuya, bahkan Juristo menyebut bahwa Kate Victoria Lim dicuci otaknya oleh Alvin Lim untuk membenci polisi.

Namun muncul video Juristo pada Minggu 13 Agustus 2023 yang dibuat langsung oleh Juristo, melakukan permintaan maaf ke Alvin Lim dan Keluarganya, yang disampaikan Juristo dalam sebuah video kepada istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, seperti dikutip dari wartakotalive.com.

dutainfo.com tertanggal 16 Agustus 2023, dengan ini memenuhi hak jawab atas pemberitaan yang pernah dimuat dutainfo.com sebelumya.

Adapun pernyataan Juristo dalam video, telah mengucapkan permintaan maaf karena telah memfitnah Alvin Lim dan Keluarga.

“Saya minta maaf telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar, sehingga merugikan Alvin Lim,” kata Juristo.

Permintaan maaf itu tulus, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, sambung Juristo.

Selain itu Juristo, mengaku menyesal bahkan merusak hubungan dengan keluarga Alvin Lim.

Atas permintaan maaf dari Juristo, Phioruci Pangkaraya mengapresiasi tindakan Juristo.

“Saya apresiasi Juristo atas kejantanannya, tidak mudah untuk minta maaf dan mengakui kesalahannya, kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap yang terbaik untuk Juristo dan keluarganya,” ungkap Phioruci.

Kami tak mudah melakukan hal tersebut, kami anggap permasalahan kami dan Juristo sudah selesai, sambung Phioruci.

Hal yang sama dikatakan oleh Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim.

Dirinya juga berharap Om Uya Kuya lebih selektif untuk memilah narasumber agar kejadian seperti ini tak berulang kembali yang bisa menimpa siapa saja setelah papa saya.

Video tersebut bisa ditonton di link YouTube Quotient TV:https://voutu.be/CmaOqNruVFs.

Selanjutnya dutainfo.com meminta permohonan maaf kepada kepada LQ Indonesia LawFirm atas adanya kekeliruan pemberitaan pada tanggal 3 Desember 2022, tentang Advokat Bhakti Dewanto Dukung Pernyataan Juristo Terkait Kasus Alvin Lim.
Dan pada Hari Rabu 16 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB, Redaksi telah mewawancarai Advokat Bhakti Dewanto SH,MH di Kantornya, hal senada juga disampaikan permohonan maaf, dan mencabut serta meralat berita tersebut diatas.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, Terima Kasih.
(Tim)

Juristo Akui Fitnah Alvin Lim Dan Minta Maaf

Foto: Juristo Minta maaf dan menyesal telah memfitnah Alvin Lim dan Keluraga di Podcast Uya Kuya (tangkapan layar)

dutainfo.com-Jakarta: Sebelumnya di Bulan Nopember 2022, sempat beredar Juristo menuduh pengacara Alvin Lim sebagai mafia asuransi dan mendapatkan klaim asuransi Rp 40 miliar, hal tersebut diutarakan Juristo dalam video di podcast Uya Kuya, bahkan Juristo menyebut bahwa Kate Victoria Lim dicuci otaknya oleh Alvin Lim untuk membenci polisi.

Namun muncul video Juristo pada Minggu 13 Agustus 2023 yang dibuat langsung oleh Juristo, melakukan perminyakan maaf ke Alvin Lim dan Keluarganya, yang disampaikan Juristo dalam sebuah video kepada istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, seperti dikutip dari wartakotalive.com.

dutainfo.com tertanggal 16 Agustus 2023, dengan ini memenuhi hak jawab atas pemberitaan yang pernah dimuat dutainfo.com sebelumya.

Adapun pernyataan Juristo dalam video, telah mengucapkan permintaan maaf karena telah memfitnah Alvin Lim dan Keluarga.

“Saya minta maaf telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar, sehingga merugikan Alvin Lim,” kata Juristo.

Permintaan maaf itu tulus, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, sambung Juristo.

Selain itu Juristo, mengaku menyesal bahkan merusak hubungan dengan keluarga Alvin Lim.

Atas permintaan maaf dari Juristo, Phioruci Pangkaraya mengapresiasi tindakan Juristo.

“Saya apresiasi Juristo atas kejantanannya, tidak mudah untuk minta maaf dan mengakui kesalahannya, kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap yang terbaik untuk Juristo dan keluarganya,” ungkap Phioruci.

Kami tak mudah melakukan hal tersebut, kami anggap permasalahan kami dan Juristo sudah selesai, sambung Phioruci.

Hal yang sama dikatakan oleh Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim.

Dirinya juga berharap Om Uya Kuya lebih selektif untuk memilah narasumber agar kejadian seperti ini tak berulang kembali yang bisa menimpa siapa saja setelah papa saya.

Video tersebut bisa ditonton di link YouTube Quotient TV:https://voutu.be/CmaOqNruVFs.

(Tim)

Rangkain HUT RI Ke-78 Kejari Banyuwangi Musnahkan Berbagai Barbuk Kejahatan

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Tanggal 17 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, Kesehatan, dan UU Darurat serta perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, yang dilaksanakan di Kantor Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (15/8/2023).

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Selasa (15/8).

Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari jenis sabu sebanyak 40,25 gram, obat Trihexyphenidyl sebanyak 3155 butir, Dextro sebanyak 51 butir, sepucuk senjata api, sepucuk senapan angin, Hp, dompet, parang, linggis, serta timbangan digital.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan, dan UU Darurat, serta tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kajari Banyuwangi Suhardjono, Perwakilan Polres Banyuwangi Bripka Anang Widada, Kasubsi Subkor P2P Dinkes Banyuwangi Mushafah, Kasi BB Kejari Banyuwangi M Bimo, para Kasi Kejari Banyuwangi, dan tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.
(HDR/iyl)

Polsek, Koramil Dan Kecamatan Tamansari Sidak Kost-Kostan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari bersama dengan 3 Pilar Tamansari mengadakan kegiatan sidak / pendataan penghuni kost-kostan di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa, 15/8/2023.

Kegiatan sidak tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan kejahatan dan untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekitar khususnya diwilayah taman sari jakarta barat

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, Dalam kegiatan pendataan ini, petugas dari masing-masing stakeholder terkait bekerja sama untuk mengumpulkan informasi mengenai para penghuni kost-kostan di wilayah tersebut.

Kami dalam kegiatan ini juga mendatangkan tim inafis dari polres metro jakarta barat dengan membawa alat mambis yang memudahkan dalam pendataan

Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memastikan bahwa identitas dan latar belakang para penghuni kost-kostan telah diverifikasi dengan benar.

“Langkah ini diambil sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya potensi kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan kost-kostan,” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Selasa, 15/8/2023.

Adhi menjelaskan, Pendataan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi seperti nama, alamat asal, nomor identitas, dan alasan menghuni kost-kostan.

“Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi keabsahan identitas para penghuni untuk memastikan bahwa tidak ada individu yang berusaha menyembunyikan identitas atau terlibat dalam aktivitas ilegal,” terangnya

Pendataan penghuni kost-kostan oleh 3 Pilar Tamansari ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga sekitar.

Dengan mengidentifikasi dan memverifikasi para penghuni kost-kostan, diharapkan potensi risiko kejahatan dapat diminimalisir, serta membantu penegakan hukum jika diperlukan.

“Allhamdulillah, Warga sekitar Kelurahan Pinangsia memberikan respon positif terhadap kegiatan ini, karena mereka merasa bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari,” jelasnya

Dalam kegiatan pendataan penghuni kost-kostan ini kami menerjunkan sebanyak 50 personel gabungan yang terdiri dari 20 personel polsek metro taman sari, 5 personel dari koramil, 20 personel dari satpol pp, 2 personel dari dinas perhubungan taman sari dan 3 personel dari petugas damkar

Di kesempatan yang sama camat taman sari Drs Tumpal mengatakan, Kegiatan pendataan ini kami melakukan pengawasan sebanyak 6 kostan yang berada diwilayah pinangsia taman sari Jakarta Barat

” Terdapat 6 kostan yang kami lakukan pengawasan dan pendataan, terdapat 3 warga yang kedapatan tidak membawa KTP ,” ucapnya

Dari hasil kordinasi dengan polsek metro taman sari, allhamdulillah tidak ada hasil yang berkaitan dengan tindak pidana

Kegiatan serupa akan kami lakukan bergiliran disetiap kelurahan di kecamatan taman sari tutupnya. (Tim)

Kapolda Metro Jaya Tinjau Rumah Terduga Teroris Di Bekasi Ada Senpi Dan Bendera ISIS

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, langsung meninjau rumah Pengawai KAI, DE terduga terorisme di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Irjen Pol Karyoto, mengatakan ada 18 senjata api dan Bendera ISIS.

“Ya masih dihitung jumlah pastinya, ada 18 senpi,” ujar Irjen Karyoto kepada awak media, Senin (14/8/2023).

Masih kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, ada senjata laras panjang, laras pendek, dan airguns yang telah dimodifikasi menjadi senpi.

“Selain senjata api ada bendera ISIS,” ungkapnya.

Aparat Densus 88 Polri, mengamankan satu orang terduga teroris berinisial DE yang diduga merupakan karyawan KAI.
(Tim)