Wakapolres Jakbar Hadiri Apel Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

dutainfo.com-Jakarta: Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu menghadiri kegiatan apel gerakan pembagian bendera merah putih tingkat kota administrasi Jakarta barat tahun 2023, Rabu, 2/8/2023.

Apel gerakan pembagian bendera merah putih tingkat kota administrasi Jakarta barat tersebut dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun

Dalam pelaksanaannya apel tersebut bertindak selaku inspektur upacara wakil walikota administrasi Jakarta barat Bp Hendra Hidayat

Dalam pidatonya wakil walikota administrasi Jakarta barat bp Hendra Hidayat mengatakan, gerakan pembagian bendera merah putih ini dalam rangka menumbuhkan semangat jiwa nasionalisme

“Ini merupakan kegiatan dalam rangka bentuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat jiwa nasionalisme,” ucapnya dalam pidatonya, Rabu, 2/8/2023.

Melalui surat menteri dalam negeri no 400.10.1.1/1965/SJ tgl 7 april 2023, hal gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta nomor 46 tahun 2023 tentang gerakan bendera merah putih tahun 2023, dalam rangka menguggah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, perlu melaksanakan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tahun 2023,dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu mengatakan, Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun

“Dimana hari kemerdekaan Republik Indonesia biasa dirayakan setiap tanggal 17 agustus, kami juga disini bersama unsur terkait membagikan bendera merah putih kepada para pengendara yang melintas didepan walikota Jakarta Barat,” ucapnya. (Tim)

Keluarga Terdakwa Ngaku Diperas Jaksa, Kejati Papua Barat Respon Cepat Rekomendasikan Pencopotan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, merekomendasikan pencopotan terhadap oknum jaksa berinisial U dan Pegawai Tata Usaha berinisial BH dari jabatanya, keduanya diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus pencabulan anak.

“Ya Jaksa U dan TU berinisial BH, direkomendasikan di copot jabatanya, kami sudah memeriksa dan membuat laporan dan sudah kami teruskan ke Kejagung, nanti pihak Kejagung yang akan turun lagi untuk keputusan finalnya,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat, Imam S Sidabutar, seperti dikutip detik.com, Selasa (1/8/2023).

Masih kata Imam, perkara ini mencuat pada akhir Juni 2023 awalnya pihak keluarga terdakwa membuat video hingga viral di tiktok.

Keluarga terdakwa terang terangan mengaku diperas oleh dua oknum jaksa dan pegawai serta mendapat tindakan kekerasan berupa pelemparan botol air mineral.

Saat mengetahui video viral pihak Kejati Papua Barat, melalui Bidang Pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa berinisial A dan U serta pegawai tata usaha BH.

“Jadi sebenarnya awalnya dari pihak keluarga ada ketemu dengan seorang tata usaha BH yang berdinas di Kejati Papua Barat, minta tolong dibantu meringankan utang dan hukuman terhadap keluarganya yang terdakwa dalam kasus pencabulan anak, kemudian BH mencoba membantu dan ada transfer Rp 65 juta ke rekening keponakan BH,” ungkap Imam Sidabutar.

Selanjutnya kata Imam, BH kemudian menghubungi dua jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut yakni JPU U dan JPU A, namun JPU U menerimanya sedangkan JPU A menolak membantu, hingga belakangan hakim memutus hukuman berbeda dari permintaan keluarga.

“Jaksa U ini yang menghubungi hakim, dia juga yang menyidangkan dan hingga putus, namun hakim tak sejalan dengan permintaan keluarga,” paparnya.

Selanjutnya karena putusan hakim tak sesuai harapan keluarga, mereka berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga, hingga terjadi cekcok Jaksa A mengambil botol mineral dan melemparkan ke atas meja.

Seharusnya Jaksa A ini tak perlu melakukan hal tersebut, walaupun dia tak menerima suap, jaksa A turut diberikan sanksi, sambung Imam.

“Untuk Jaksa U dan Pegawai TU BH, direkomendasikan hukuman disiplin berat atau pencopotan jabatan karena keduanya menerima uang, tawar menawar,” tutup Imam.
(Tim)

Waduh 3 Pria Ini Diamankan Polsek Pademangan Curi Motor Buat Beli Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Tiga pelaku pencurian motor diamankan Polsek Pademangan Jakarta Utara, hasil penjualan motor curian untuk beli narkoba jenis sabu.

“Kami berhasil amankan 3 tersangka R, MRS, dan AW, untuk WS saat diamankan melakukan perlawanan dan mengacungkan senjata ke petugas, guna menghindari terjadinya korban, kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka WS,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi kepada awak media, Selasa (1/8/2023).

Masih kata Kompol Binsar, ketiga pelaku ini berperan sebagai WS sebagai Kapten, atau inisiator, MRS dan AW sebagai pemetik, dan juga sebagai spion mereka saling berbagi peran, untuk WS baru keluar dari Lapas.

“Para pelaku ini biasanya langsung menjual motor curian kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk beli narkoba jenis sabu,” ungkap Binsar.

Masih sambung Kompol Binsar, selain untuk dipakai sendiri sabu itu juga mereka jual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan urine mereka bertiga positif menggunakan sabu,” papar Binsar.
(Tim)

Ketua RW hingga Kamtib Komplek Permata Buana Jakbar Jadi Pesakitan Di PN Jakbar Buat Surat Yang Bukan Kewenangannya

dutainfo.com-Jakarta: Ramai-ramai pengurus RW, RT hingga Kamtib RW 011 di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya Ketua RW 011 Hendra Santoso, Ketua RT 001 Satrio Budi Utomo dan Koordinator Keamanan Komplek Permata Buana Benny Oktafian Jacup, didakwa melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap warganya Candy Marcheline.

“Para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagainya milik orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu,” ujar Jaksa Bharoto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).

Masih kata JPU Bharoto, kasus ini bermula pada Tahun 2020 saat korban Candy merenovasi rumahnya berada di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, saksi bernama Andreas Nugraha merasa terganggu dengan kegiatan renovasi rumah itu dan melaporkan ke terdakwa Satrio selalu Ketua RT 001/011 Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum Bharoto, ada mediasi antara Candy dengan Andreas melalui zoom yang dihadiri saksi Johan Purnama, Terdakwa Hendra Santoso, Terdakwa Satrio Budi Utomo, Terdakwa Amir Hasan, dan Terdakwa Benny Oktafian, pada 16 Januari 2021, pada 22 Februari Candy disebut mendapat surat penghentian sementara pekerjaan proyek renovasi rumah.

Candy disebut diminta uang untuk membayar jika masih tetap melanjutkan renovasi rumahnya, padahal menurut JPU tak ada kesepakatan itu.

“Namun pada tanggal 22 Februari 2021, tiba-tiba saksi Candy mendapatkan surat tertanggal 18 Februari 2021, penghentian sementara pekerjaan proyek P4 Nomor 51 yang ditandatangi oleh para terdakwa meminta agar saksi Candy menghentikan proyek renovasi rumahnya,” terang Candy.

Namun sambung JPU Bharoto, apabila Candy mau melanjutkan proyek renovasi rumahnya melalui surat itu juga meminta sejumlah uang Rp 10 juta sebagai jaminan uang renovasi serta uang Rp 5 juta sebagai uang izin membangun,padahal tidak ada kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2021 agar Candy membayar uang tersebut.

Selain itu terdakwa Hendra Santoso Cs, memerintahkan petugas kemanan perumahan untuk menghalangi barang barang yang dibutuhkan untuk renovasi milik Candy untuk masuk ke dalam komplek.

Dimana disebut Candy sempat memberikan uang Rp 5 juta kepada para terdakwa agar dapat melanjutkan renovasi rumahnya, namun tanggal 20 September 2021, kontraktor rumah Candy di hadang untuk tidak masuk ke dalam komplek Permata Buana, dikarenakan Candy belum memberikan uang jaminan.

Atas kejadian tersebut saksi korban Candy, melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)

Dari Ketua RW Hingga Kamtib RW 011 Permata Buana Jakbar Diadili PN Jakbar Terkait Peras Warga

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ramai-ramai pengurus RW, RT hingga Kamtib RW 011 di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya Ketua RW 011 Hendra Santoso, Ketua RT 001 Satrio Budi Utomo dan Koordinator Keamanan Komplek Permata Buana Benny Oktafian Jacup, didakwa melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap warganya Candy Marcheline.

“Para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagainya milik orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu,” ujar Jaksa Bharoto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).

Masih kata JPU Bharoto, kasus ini bermula pada Tahun 2020 saat korban Candy merenovasi rumahnya berada di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, saksi bernama Andreas Nugraha merasa terganggu dengan kegiatan renovasi rumah itu dan melaporkan ke terdakwa Satrio selalu Ketua RT 001/011 Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum Bharoto, ada mediasi antara Candy dengan Andreas melalui zoom yang dihadiri saksi Johan Purnama, Terdakwa Hendra Santoso, Terdakwa Satrio Budi Utomo, Terdakwa Amir Hasan, dan Terdakwa Benny Oktafian, pada 16 Januari 2021, pada 22 Februari Candy disebut mendapat surat penghentian sementara pekerjaan proyek renovasi rumah.

Candy disebut diminta uang untuk membayar jika masih tetap melanjutkan renovasi rumahnya, padahal menurut JPU tak ada kesepakatan itu.

“Namun pada tanggal 22 Februari 2021, tiba-tiba saksi Candy mendapatkan surat tertanggal 18 Februari 2021, penghentian sementara pekerjaan proyek P4 Nomor 51 yang ditandatangi oleh para terdakwa meminta agar saksi Candy menghentikan proyek renovasi rumahnya,” terang Candy.

Namun sambung JPU Bharoto, apabila Candy mau melanjutkan proyek renovasi rumahnya melalui surat itu juga meminta sejumlah uang Rp 10 juta sebagai jaminan uang renovasi serta uang Rp 5 juta sebagai uang izin membangun,padahal tidak ada kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2021 agar Candy membayar uang tersebut.

Selain itu terdakwa Hendra Santoso Cs, memerintahkan petugas kemanan perumahan untuk menghalangi barang barang yang dibutuhkan untuk renovasi milik Candy untuk masuk ke dalam komplek.

Dimana disebut Candy sempat memberikan uang Rp 5 juta kepada para terdakwa agar dapat melanjutkan renovasi rumahnya, namun tanggal 20 September 2021, kontraktor rumah Candy di hadang untuk tidak masuk ke dalam komplek Permata Buana, dikarenakan Candy belum memberikan uang jaminan.

Atas kejadian tersebut saksi korban Candy, melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)