dutainfo.com-Jakarta: Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan, berhasil mengamankan artis Karenina Anderson, terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, selain mengamankan Karenina polisi juga mengamankan ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja di rumahnya kawasan Jl Daksa, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan Karenina kepada polisi, dia membeli ganja dari seorang wanita berinisial P. Awalnya gratis, selanjutnya P memaksa Karenina mengisap ganja.
“Ya Barbuk itu dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Rabu (2/8/2023).
Masih kata Kompol Ardhy, saat pihaknya masih memburu P, dan telah dimasukan daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi barang bukti didapatkan dari seorang P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu,” ungkapnya.
Selanjutnya P ini menyuruh Karenina untuk mengisap ganja di Pasar Ciputat Tangsel, Karenina akhirnya mengisap 1 linting ganja di mobilnya.
Senin 31 Juni 2023, polisi mengamankan Karenina beserta barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja seberat 0,3 gram, di Kediamannya kawasan Jl Daksa, Jakarta Selatan. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang sempat kisruh, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, angkat bicara, dirinya membantah pihaknya tidak mengintimidasi KPK, yang benar kedatangan personel TNI ke KPK itu guna berkoordinasi dengan KPK.
“Kalau saya intervensi itu perintahkan Batalion mana tak suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Laksamana Yudo Margono, kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Masih kata Laksamana Yudo Margono, kedatangan personel TNI ke KPK pada Jumat 28 Juli 2023 lalu, merupakan prajurit TNI yang mengerti hukum, mulai dari Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Jampidmil.
“Kami menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif ke Puspom TNI, dan proses hukum akan berjalan objektif di Puspom TNI,” ungkapnya.
Masih sambung Panglima TNI, dirinya meminta masyarakat tidak menganggap TNI melindungi prajuritnya yang tersandung kasus hukum.
“Masyarakat saya minta jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, Undang-Undang memang begitu, jadi kami tunduk pada UU,” tegasnya.
Sebelumya diberitakan OTT KPK, mengamankan perwira aktif TNI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Selanjutnya KPK menetapkan dua perwira aktif TNI sebagai tersangka yakni, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun pihak Pusat Polisi Militer TNI, keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dua perwira aktif TNI tersebut.
Kini Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah ditahan di instalasi tahanan militer, Polisi Militer TNI AU di Halim Perdanakusuma. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (FR) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya FR diduga menerima hadiah Rp 24,5 miliar dari pihak swasta saat menjabat sebagai Kajari Buleleng,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
Masih kata Ketut, tim penyidikan pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
“Tersangka FR ini telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee Rp 24,499,474,500,” ungkap Ketut.
Modus yang digunakan FR adalah memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan tota pinjaman modal kurun waktu 2006 hingga 2014 sebesar Rp 13,5 miliar.
“Pinjam modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR,” jelas Ketut.
Direktur CV Aneka Ilmu berinisial S juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan atas kasus tersebut.
Untuk tersangka FR sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Tim)
Foto: Jampidmil Kejagung RI Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, melantik beberapa pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, satu diantaranya adalah Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung RI, yakni Laksamana Pertama TNI Farid Maruf pada Selasa (1/8/2023).
Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit meminta jajaranya agar dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan TNI terhadap penanganan perkara koneksitas.
“Selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, Jampidmil berharap seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer,” ujar Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
PEJABAT Jampidmil Yang Dilantik: 1 Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung RI, Laksamana Pertama TNI Farid Maruf SH,MH.
2 Kasubdit Penindakan pada Jampidmil Kejagung RI, Kolonel Sus Daswanto SH,M.Kn.
3 Kasubdit Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Ekseskusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jampidmil, Kolonel Laut Totok Sumarsono SH, MH, M.Tr. Hanla.
4 Inne Elaine SH selaku Kasubag Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jampidmil.
Dalam amanatnya Jampidmil mengatakan Direktorat Penindakan sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara koneksitas, diharapakan dalam pelaksanaanya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
“Sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tak sepenuhnya sama, yakni antara sipil dan militer, namun keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yakni guna memperkuat penegakan hukum di NKRI,” ungkap Ketut.
Selain itu Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit juga menghimbau para jajaranya, agar perkara koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jampidmil, agar mengedepankan ke hati hatian dalam penanganannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian perkara.
Serta jajaran agar meningkatkan koordinasi dengan TNI terhadap penanganan perkara koneksitas, sambungnya. (Tim)