Wakil Ketua KPK Johanis Tanak KPK Minta Maaf Ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Dua Perwira TNI Oleh KPK

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

KPK Nyatakan Khilaf Dan Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Karena Tak Koordinasi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

Danpuspom TNI: KPK tersangkakan Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri Tak Koordinasi Dengan TNI, KPK Keliru

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Penetapan Tersangka Untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Hanya Polisi Militer

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Danpuspom TNI: Kami keberatan atas penetapan tersangka Terhadap Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, angkat bicara terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, oleh KPK.

“Dari tim kami terus terang keberatan atas ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Danpuspom TNI Agung Handoko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Marsda TNI Agung Handoko, dirinya menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek Basarnas dari pemberitaan media.

“Selanjutnya kami mengirim tim ke KPK guna berkoordinasi, saat tim berada di KPK, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sudah berada di KPK, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Marsda TNI Agung, kami dari tim Puspom TNI, kita gelar perkara yang pada saat gelar perkara itu akan diputuskan bahwa seluruh yang terkait pada saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.

“Akan tetapi pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol Afri, maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, menambahkan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku, pada intinya kami seperti apa yang disampaikan Panglima TNI, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment.

Sebelumnya KPK, telah menetapkan 5 orang tersangka adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Atas kebutuhan penyidik, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
(Tim)