Kanal YouTube Agenda Politik, Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh Hary Tanoesoedibjo

dutainfo.com-Jakarta: Dugaan pencemaran nama baik, Akun YouTube Agenda Politik, dilaporkan ke Mabes Polri oleh Hary Tanoesoedibjo.

“Ya benar bapak HT telah melaporkan ke Mabes Polri, beliau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan pada hari Rabu 8 Maret 2023 yang lalu, Bapak HT melaporkan akun You Tube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak. Media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, laporan Bapak HT, teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 Maret 2023.

“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial,” ungkapnya.
(Tim)

Ini Kata Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani Saat Jenguk David Di Rumah Sakit

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, DR Reda Manthovani, beserta rombongan, menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, Cristalino David Ozora, merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan penahanan.

“Ini kan jelas kondisi David itu akan jadi pertimbangan, karena didalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung lho,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, kepada awak media, Kamis (16/3).

Masih kata Reda, kondisi David, sudah membaik, saturasi pernafasan baik, tensi sudah normal, tapi ini tetap tidak menghilangkan fakta bahwa David mengalami penganiayaan berat.

“Selain pemidanaan, jaksa akan berupaya menambahkan tuntutan restitusi,” ungkapnya.

Kami akan berupaya menuntut restitusi, hak-hak korban, pembiayaan, materil maupun immateril, selain pemidanaan, sambung Reda.

Tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, ditambah pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Shane dikenakan Pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo, 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tim)

Lagi Tim Tabur Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Mantan PNS Kemenkes Kasus Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sebelumya Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap seorang buronan mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Chaidir Taufik, kini kembali Tim Tangkap Buronan Kejati DKI, Jakarta, menangkap buronan mantan PNS Kementerian Kesehatan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan.

“Terpidana Devi Sarah ditangkap di rumahnya di Jl Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 15 Maret 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono, kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Setiawan, setelah melakukan pengintaian dalam waktu yang cukup lama, tim Tabur akhirnya berhasil menangkap buronan Devi di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terpidana koperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucap Asintel Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono.

Terpidana Devi, merupakan PNS pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Kasus tindak pidana korupsi ini terkait perencanaan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI dalam pengamanan anggaran/DIPA tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000.

Anggaran itu digunakan membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp 291.750.000 dan penyusunan standar pelayanan ketenagakerjaan di puskesmas Rp 608.650.000 serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000 serta penyusunan juknis SDMKes dilingkungan Depkes Rp 1.017.917.000.

Akan tetapi sebagian anggaran itu digunakan tak sesuai dengan peruntukan, seperti terdapat kegiatan yang tak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan.

Penangkapan Devi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri.

Terpidana Devi dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi vonis penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulanan kurungan penjara.
(Tim/HDR)

Sikap Rendah Hati Kapolsek Setiabudi Jaksel Sambangi Warga Penyandang Disabilitas

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora tunjukan sikap rendah hati ke warga penyandang disabilitas pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

Ia mengunjungi warganya yang memiliki keterbatasan di Jalan Taman Setiabudi 1 RT 03/07 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Arif pun tak tak sungkan untuk mencium tangan warga bernama Wahyu Lin saat bertemu.

Aksi cium tangan ke penyandang disabilitas ini viral di sosial media Instagram @infojakbar24 dan Tiktok @jakartabercerita.

Kompol Arif menerangkan, dirinya datang untuk memberikan bantuan berupa paket sembako ke warga tersebut.

“Ini merupakan bentuk empati kami kepada warga yang menbutuhkan melalui progran door to door system (DDS),” kata Arif Kamis (16/3/2023).

Kegiatan DDS ini akan terus dijalani Kompol Arif selama bertugas di wilayah Polsek Metro Setiabudi.

Selain kegiatan DDS, dirinya juga menjalankan program pelayanan Senin Malam dan Jumat Curhat.

“Tujuan daripada program itu adalah untuk mendengar keluh kesah warga di wilayah tempat tinggalnya,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Peduli korban kebakaran di RW 06 Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mendatangi tenda pengungsian pada Selasa (14/3/2023) sore.

Mengenakan kopiah hitam dan seragam polisi lengkap, Kompol Arif didampingi Camat Setiabudi Iswahyudi dan unsur tiga pilar.

Kompol Arif menyapa dan bersalaman dengan para korban yang sedang beristirahat di dalam tenda.

Setelah melihat kondisi para korban, ia pun bergegas menuju lokasi kebakaran yang terjadi pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, dirinya bersama Tiga Pilar meninjau logistik para korban kebakaran.

Ia tidak ingin para korban kebakaran di tenda pengungsian kekurangan bahan pangan.

“Bantuan juga cukup banyak (untuk korban kebakaran),” kata Iswahyudi. (Tim)

Setelah Diperiksa Dua Kali Penyidik Pidsus Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Johnny G Plate

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum.

Menkominfo Johnny G Plate, telah diperiksa oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI sebanyak dua kali pemeriksaan, terakhir pada Rabu 15 Maret 2023, sebanyak 26 pertanyaan dilayangkan pada Johnny G Plate, oleh penyidik.

“Ya pemeriksaan yang kedua terhadap JP sudah cukup sesuai keinginan dari penyidik,” ujar Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Masih kata Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan gelar perkara dalam waktu cepat.
(Tim)