Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Bantu Pindahan Rumah Warakauri Eks Komp Yonhubad Ke Komp Cijantung

Foto: Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono saat membantu pindahan rumah Warakuri Eks Komp Yonhubad Jakbar (dok Kodim 0503/JB)

dutainfo.com-Jakarta: Bertempat di Eks Komplek Yonhubad Pos Pengumben Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono bersama jajaran melaksanakan giat monitoring dan bantu perpindahan
warga Eks Komplek Yonhubad ke Cijantung Jakarta Timur. Kamis (23/02/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono, Unit Intel Kodim 2 personil dipimpin Peltu Abdul Azis, Bek Angdam Jaya 10 personil dipimpin Mayor Cba Surno, anggota Babinsa Kel Kelapa Dua 2 personil dipimpin Peltu Sukresna, Den Intel Serka Ramdhani.

“Kepada awak media, Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono saat dihubungi mengatakan, ” hari ini Kami bersama jajaran Koramil 05/KJ dan jajaran Kodim 0503/JB melaksanakan kegiatan membantu perpindahan Ny Isah (lstri Almarhum Purn Koptu Amir) warga Komplek Eks Yonhubad Jalan Nirbaya RT 005/04 Pos pengumben
Kel Kelapa Dua Kec kebon Jeruk Jakarta Barat, menempati rumah di Cijantung Jln Nirbaya atas No. 268 Jakarta Timur.

“Danramil berharap, semoga ditempat tinggal yang baru dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman di sana, dan kegiatan perpindahan tersebut berjalan dengan lancar aman, dan kondusif, ” tutur Danramil. (Tim)

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Timur Polres Jakbar Tangkap 10 Pelaku

dutainfo.com-Jakarta: Terkait aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap korban bernama Acong (40), yang ditusuk sekelompok orang di Apartemen Cengkareng Timur, Polres Jakarta Barat berhasil menangkap 10 orang pelaku.

“Ya ada sejumlah orang yang berhasil kita tangkap terkait aksi premanisme dan pengeroyokan di Kawasan Cengkareng Timur, kita tangkap sehari setelah kejadian, dan kita kembangkan hingga tadi malam dan para pelaku sudah lengkap berjumlah 10 orang,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Masih kata Kombes Pasma, kejadian berawal pada saat korban Acong tengah piket ronda malam pada Sabtu 18 Februari 2023, dan kasus ini dilaporkan oleh adik korban.

“Jadi pelapor adalah adik dari korban, saat membuat laporan ia mengatakan kalau saudaranya dikeroyok sejumlah preman saat sedang ronda malam,” ungkap Pasma.

Selanjutnya sambung Pasma, di Rumah Sakit kami melihat korban terbaring dengan sejumlah luka tusuk di lengan kanan.

Personel Polres Jakarta Barat, menurut Kombes Pasma, telah mengamankan 10 orang pelaku yakni, YPP, RP, NRK, AB, MYB, NA, FA, SM, MSN, dan JB.

“Pelaku utama adalah YPP dan RP,” terang Pasma.

Kami masih mendalami motif ke 10 pelaku yang melakukan aksinya, kami akan menyelesaikan kasus ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Yang jelas permasalahan ini sudah kita tangani sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya yang mengatakan tidak boleh ada premanisme di Jakarta, perintah dari atasan sudah jelas, tidak boleh ada premanisme di Jakarta,” tutupnya. (Tim)

Kepala Kejati Jabar Diangkat Sebagai Dirjen PP Kemenkumham

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana diangkat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan besok rencananya Pak Asep Mulyana akan dilantik oleh Menkumham Yasonna Laoly.

“Besok pagi akan dilantik oleh Menkumham di Kantor Kemenkumham,” ujar Ketut, Rabu (22/2/2023).

Masih sambung Ketut, Pak Asep masih sebagai jaksa yang dikaryakan dan dapat kembali bekerja sebagai jaksa sewaktu-waktu.

“Kami menyampaikan apresiasi dan turut bangga atas pengangkatan Bapak Prof DR Asep Mulyana SH.MH sebagai Dirjen PP pada Kemenkumham,” tutupnya. (Tim)

Polres Jakbar Musnahkan Barbuk Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan berat 20 kilogram. Narkotika hasil tangkapan bulan November 2022 hingga Februari 2023 itu jika di rupiahkan senilai Rp.34.838.700.000.

“Pemusnahan (narkotika) ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal, Rabu (22/2/2023).

Pasma mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya hari ini sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan. Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, pihaknya bekerjasama dengan BNN dalam hal pemusnahan.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator,” ujarnya

Diketahui, kandungan atau kadar dari narkotika tersebut telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor. Pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Walikota, Satpol PP dan awak media. (Tim)

Hasil Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

dutainfo.com-Jakarta: Sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer, diputuskan masih menjadi anggota polri aktif.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri aktif.

Sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer, dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua komisi dan Kombes Pol Hengki Widjaja dan Kombes Iman Thobroni sebagai anggota.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain itu hukuman sanksi buat Bharada Richard Eliezer adalah demosi 1 tahun dan berdinas di Yanma Mabes Polri selama 1 tahun, serta penundaan kenaikan pangkat.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023, menjatuhkan vonis penjara terhadap Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
(Tim)