Hasil Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

dutainfo.com-Jakarta: Sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer, diputuskan masih menjadi anggota polri aktif.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri aktif.

Sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer, dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua komisi dan Kombes Pol Hengki Widjaja dan Kombes Iman Thobroni sebagai anggota.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain itu hukuman sanksi buat Bharada Richard Eliezer adalah demosi 1 tahun dan berdinas di Yanma Mabes Polri selama 1 tahun, serta penundaan kenaikan pangkat.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023, menjatuhkan vonis penjara terhadap Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.