Polsek Kebon Jeruk Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

Kejadian tersebut terjadi di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat

Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral dimedia sosial instagram

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18/1/2023.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan Pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban

setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

” Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku,” ucap Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtua nya

“Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” terangnya

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak. (Tim)

Kejaksaan Agung Pastikan Akan Tindak Tegas Jika Ada Temuan Jual-Beli RJ

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI buka suara terkait pengungkapan adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara via Restoratif Justice (RJ) oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Kejaksaan Agung bakal menindak tegas jika ada penyalahgunaan RJ.

“Kami sangat senang apabila ada masyarakat, birokrat, atau anggota Dewan, siapapun mereka, memberikan apresiasi yang tinggi jika ada temuan praktik yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi ada kaitan dengan RJ, jelas pasti kami akan tindak tegas, dan Pak Jaksa Agung sangat concern serta care tentang hal tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Masih kata Ketut, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice ada syarat utama perdamaian, dan pemaafan, dari korban, selain itu, pelaku yang diberi RJ masuk kategori tak mampu secara ekonomi.

“Dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan terbuka untuk pengaduan jika ada jual-beli RJ.

Penerapan Restoratif Justice, ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara, yakni Pasal 139 dan 140 KUHAP, yakni Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilaksanakan tahap II oleh penyidik.

Masih kata Ketut, penetapan kasus RJ dalam suatu kasus atau perkara yang sudah tahap II, memiliki syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020, diantaranya Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, (bukan residivis), ancaman hukuman tak lebih dari 5 tahun, kerugian yang diderita korban tak lebih dari Rp2.500.000 serta yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tak berdampak luas ke masyarakat.

Selanjutnya untuk kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan Restoratif Justice. (Tim)

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

dutainfo.com-Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.

“Untuk itu terdakwa Putri Candrawathi, harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.

Hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumya jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. (Tim)

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Boncos Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Foto: AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, dan Linda, saat tahap II di Kejari Jakbar Terkait peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: DPO bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis ditangkap polisi.

Polisi menyebut penangkapan Alex Bonpis terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Ya ada keterkaitan dengan Teddy Minahasa, makanya kita koordinasi dengan Kasubdit 1 karena ini ada kaitannya dengan barang bukti mantan Kapolsek Kompol Kasranto, jadi kita koordinasi dengan Kasubdit I,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang, Selasa (17/1/2023).

Masih kata AKBP Andi Odang, Pak Kasranto ini menjual barang bukti ke Alex Bonpis, itu keterangan awal mulanya kita coba konfrontir.

“Alex Bonpis diamankan bersama keluarganya di Cikampek, polisi masih menyelidiki apakah ada keterlibatan keluarga Alex,” ungkapnya. (Tim)

Polsek Tamansari Kembali Terapkan JC Di Kasus Ranmor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa, 17/1/2023.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat

Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.

Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada minggu, 25 desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku

Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain ” dijawab oleh pelaku ” lagi benerin lampu kabel ” ucapnya meniru kan ucapan korban

lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak”

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari

Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang yongky

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut

Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban

“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap roland

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya. (Tim)