Jumat Berkah Polsek Tanjung Duren Jakbar Bagikan Nasi Bungkus Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat terpanggil untuk terus melakukan sebuah gerakan nyata. Dikemas dalam kegiatan Jum’at Berkah, petugas membagikan nasi bungkus gratis bagi masyarakat Banjir Kanal Grogol dan sekitarnya di hari yang penuh keberkahan, Jumat (18/11/2022).

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono Adi P., S.H., S.I.K., M.H. yang memimpin giat pada pagi hari itu mengatakan, Jum’at berkah merupakan salah satu sumbangsih dan cara Polri untuk saling berbagi bersama masyarakat, sekaligus untuk menumbuhkan kepercayaan dan mempererat jalinan silaturahmi.

“Ini merupakan sedekah dari Polsek Tanjung Duren yang dikumpulkan untuk masyarakat dan ini dilakukan rutin setiap hari Jumat,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk rasa syukur Polri atas rezeki yang telah diterima selama ini.

Sekitar 400 bungkus nasi dibagikan kepada masyarakat dengan sasaran khusus yakni warga slum area, kaum dhuafa dan para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi pembagian.

Muharram, berharap kegiatan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, “Mudah-mudahan dengan apa yg dilaksanakan Polri semakin dekat dengan masyarakat,” tutupnya.

Ketua Rt.013/001 kel.Grogol Ibu Yeni, mengucapkan terima kasih banyak kepada Polsek Tanjung Duren atas pemberian makan gratis berupa nasi kotak dan air mineral kepada warga kami, semoga berkah dan tetap dicintai masyarakat. (Tim)

Jaksa Agung Muda Pembinaan Dan 490 Pegawainya Laksanakan Tes Urine

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, beserta 490 pegawai pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, melakukan tes urine, pada Kamis (17/11/2022).

“Ya benar kegiatan tes urine ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI, Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (17/11).

Masih kata Ketut, pemeriksaan urin terhadap 490 pegawai pada Jambin, dinyatakan negatif, tak ada ditemukan mengkonsumsi narkoba.

Pelaksanaan tes urine ini sambung Ketut, bertujuan guna meningkatkan pelayanan pembinaan yang didukung dengan pegawai yang bebas narkoba.

“Pelaksanaan tes urine ini dibantu oleh tenaga kesehatan dari BNNP DKI, Jakarta dan tenaga medis dari Poliklinik Adhyaksa Kejagung RI,” tutupnya. (Tim)

Kapolsek Kader Apresiasi Anggotanya Yang Bantu Warga Dari Kemacetan Akibat Genangan Air

dutainfo.com-Jakarta: Aksi anggota Polisi Dari polsek Kalideres menyita perhatian publik

Bagaimana tidak aksi Kapolsubsektor kamal polsek Kalideres Ipda Arifin menyita perhatian publik

Ditengah gerimis dan genangan air akibat pasca hujan dan air rob kali kamal tegal alur meluap dan merendam akses jalan

Tampak terlihat Ipda Arifin berjibaku mengatur arus lalu-lintas dan membantu masyarakat yang kesulitan melintas lewat genangan air tersebut

Kapolsubsektor kamal polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Ipda Arifin mengatakan, banyak warga yang akan melintas mengalami kesulitan bahkan akibat genangan air tersebut menimbulkan kemacetan

“Karena genangan air mengakibatkan kesulitan kendaraan kecil untuk melintas,” ujar Ipda Arifin saat dikonfirmasi, Kamis, 17/11/2022.

Lanjut dirinya mengatakan, melihat adanya kejadian tersebut membuat dirinya terpanggil untuk membantu warga

“Saya melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan Edukasi warga untuk tidak melintas jalanan tersebut agar tidak terjadi kemacetan yang panjang diimbau mencari jalur alternatif lain,” ucapnya

Dirinya juga membantu beberapa warga yang mengalami mogok motor saat melintas genangan air

“Ada beberapa motor mogok dan mengalami kesulitan saat melintas kemudian saya bantu untuk mendorong dan menghidupkan motor tersebut, “terang nya

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengapresiasi atas kesigapan anggota nya yang telah tulus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan

“Polri harus hadir ditengah masyarakat, sehingga sosok anggota polri di tengah masyarakat bisa dirasakan manfaat kehadiran nya,” ujar nya (Tim)

Satlantas Polres Jakbar Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Curah Hujan

dutainfo.com-Jakarta: Akibat guyuran air hujan yang mengguyur Jakarta menyebabkan sejumlah pohon mengalami tumbang dan menghalangi jalan sehingga menghambat arus lalu-lintas

Peristiwa pohon tumbang tersebut terjadi di jalan Outer Ringroad Cengkareng Jakarta Barat sekira pukul 06.30 wib

Dengan sigap personel satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat dipimpin langsung kasat lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina bergegas melakukan evakuasi terhadap batang pohon yang menghalangi jalan tersebut

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, saya bersama jajaran langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tumbangnya pohon tersebut

“Setiba dilokasi kami bergegas untuk melakukan pembersihan dan memotong dahan pohon yang tumbang sehingga menutup jalan dan menghambat arus lalu-lintas,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Kamis, 17/11/2022.

Kompol Maulana Jali Karepesina menjelaskan Proses evakuasi pohon tumbang menggunakan kampak dan senso pohon untuk memotong bagian pohon yang mengganggu jalannya arus lalu lintas, kemudian personil lain membantu mengatur arus lalu lintas dan mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati.

“Proses evakuasi pohon tumbang memakan waktu sekitar 1 jam dan Lalu-lintas kembali berangsur normal kembali,” ucapnya

Lanjut Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tingkatkan kewaspadaan di musim hujan saat ini

“Hati hati dan jika turun hujan agar meneduh pada tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” imbau nya. (Tim)

Eks Pegawai UPT Syariah PT Pegadaian Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Hakim Tipikor Serang

(ist)

dutainfo.com-Serang: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, kepada eks pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada cabang Syariah Kepandean, Wardhiana.

Terdakwa Wardhiana, dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang PT Pegadaian senilai Rp 2,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tak dibayar diganti pidana selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya sambung Ketua Majelis Hakim, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar, jika terdakwa tak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda terdakwa disita, namun apabila harta benda terdakwa tak cukup, maka terdawa akan dipenjara.

“Jika tak cukup uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

Majelis hakim, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. (Elw)