Kasus KDRT Di Kembangan Jakbar Menurut Polisi Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com – Jakarta : Polres Metro Jakarta Barat memberikan alasan terkait tidak ditahannya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita MMS (45) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, Alasan polisi tidak melakukan penahanan yakni tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Rabu (31/8/2022).

Joko juga mengakatan, berkas perkara tersangka saat ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, Joko memastikan, perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya.

“Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan,” beber Joko.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban MMS (45), Sunan Kalijaga menyayangkan adanya kejadian saat dirinya bersama korban melihat tersangka dikawal oleh pihak polisi saat meninggalkan Polsek Kembangan.

Kejadian itu ia rekam dan diviralkan di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MMS (45) melaporkan suaminya D (45) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. MMS telah menjadi korban kekerasan sejak 2019.

MMS mengaku, dirinya mendapatkan sejumlah kekerasan berupa pemukulan berkali-kali hingga ancaman dibunuh. “Dia mukulin saya sama jepit tangan saya, kepala saya dua kali dipukul terus waktu saya abis mandi saya keringin rambut pakai hairdraier dua kali ke leher saya terus abis itu dia suruh mba (pembantu) saya ngambil pisau buat ngebunuh saya,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan korban, perbuatan kejam suaminya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Saat itu dirinya heran melihat tingkah suaminya yang sering marah-marah. Terlebih lagi, ia pernah dipukul hingga menyebabkan matanya berdarah.

“Saat itu (diawal 2019) pernah dipukul jadi udah sering sekali saya ngalamin pukulan suami saya. Ditendang diinjek-injek peranakan saya, dicekek ditonjok sampai mata saya berdarah,” ungkapnya.

Ia tak tahu pasti apa yang menyebabkan suaminya seperti itu. Namun ia menduga, sering kali mendengar alasan suaminya mengeluhkan tak rela menghidupinya.

“Iya dia engga rela karena ngebayarin saya makan, ngongkosin saya. Padalah saya masih istrinya,” kata dia.

Korban mengaku baru kali ini dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Sebab selama ini, mobilitasnya sering dibatasi oleh suaminya di dalam rumah.

“Ya sebenarnya saya gapunya kunci rumah. Supir sama suami saya yang megang. Keluar masuk (rumah) mesti harus sama supir,” pungkasnya. (Tim)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Terkait Judi Online

Foto: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, mengamankan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus perjudian.

“Ya benar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Propam Mabes Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono, kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Syahardiantono, AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8/2022) pada pukul 13.00 WIB, selain Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, ikut ditangkap anggotanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul,tidak ikut diamankan oleh Propam Mabes Polri, namun hanya diperiksa karena pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Hingga kini AKP M Fajar dan anggotanya masih menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. (Tim)