Dalam Waktu 1 Minggu Satresnarkoba Polres Jakbar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional (

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Akmal saat Konferensi Pers (Dok Polres Jakbar)

dutainfo.com – Jakarta : Dalam Kurun waktu 1 Minggu Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional

Selain berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu asal menyamar sebanyak 44 Kg, Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir narkotika jenis Pil Ecstasy untuk pasokan pergantian tahun baru

Saat dikonfirmasi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal mengatakan, hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu 1 Minggu

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu asal menyamar sebanyak 44 Kg, Kami juga berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir narkotika jenis Pil Ecstasy,” ujar Akbp Akmal saat dikonfrimasi, Sabtu, 3/9/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan Dari hasil penyidikan terhadap tersangka di dapat keterangan bahwa pil Ecstasy tersebut berasal dari Eropa

” 101.355 butir narkotika jenis Pil Ecstasy berasal dari eropa rencananya akan diedarkan untuk pasokan malam tahun baru, perbutir dijual 50 ribu rupiah oleh Pelaku,” terang Kompol Arif Purnama Oktora

Dari hasil pengungkapan tersebut kami juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja dari jaringan yang sama

Jika dikurskan dalam rupiah, narkoba senilai 50 miliar rupiah berhasil digagalkan oleh satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” ujar Kombes pol Pasma Royce, Jumat, 2/9/2022.(Tim)

Penyidik Dittipideksus Polri Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Rionald Ke Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penipuan terhadap PT Asli Rancangan Indonesia, dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), telah rampung oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, dah berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 1/9/2022.

“Ya pada Kamis 1 September 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Agung RI (Tahap 1),” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media Jumat (2/9/2022).

Masih kata Kombes Nurul, RAS selaku Direktur Operasional diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terhadap PT Asli Rancangan Indonesia.

“Terhadap tersangka RAS, sudah dilakukan penahanan sejak Rabu 31 Agustus 2022,” ungkapnya.

Untuk tersangka RAS, ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sambung Nurul.

Sebelumya diberitakan, Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia, kasus ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.

Tersangka RAS, ini merekrut orang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tak berhak. (Tim)

Selain Dipecat Dari Kepolisian Kompol Baiquni Juga Di Patsuskan Di Provost

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak Hormat dari anggota kepolisian, hal ini setelah sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni telah rampung.

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah rampung.

“Ya pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Masih kata Irjen Dedi, selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri, Kompol Baiquni juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selama 23 hari di Provost Mabes Polri.

Sebelumnya ada 7 Perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, yakni:

1 Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karopaminal Propam Polri.
2 Kombes Agus Nurpatria eks Kaden A Ropaminal Propam Polri.
3 AKBP Arif Rahman Arifin eks Wakaden B Ropaminal Propam Polri.
4 Kompol Baiquni Wibowo eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Propam Polri.
5 Kompol Chuck Putranto eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowaprof Propam Polri.
6 AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Polri.
7 Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
(Tim)

Dalam 4 Hari Gelar OPS Polres Jakbar Amankan Narkoba, Perjudian Dan Miras

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers.

dutainfo.com – Jakarta : Polres Metro Jakarta menggelar operasi yang menjadi atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang kerap meresahkan diantaranya narkoba, judi dan miras

Dari hasil Operasi yang dilakukan kurun waktu 4 hari terhitung terhitung 29 agustus s/d 1 september 2022, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.879 Botol miras aneka Merk dari 31 lokasi di jakarta barat, 40 paket besar narkotika jenis sabu dan 12 tersangka kasus judi online

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama kurun waktu empat hari yakni 29 Agustus hingga 1 September 2022.

“Di mana itu yang jadi target kasus-kasus prioritas bapak Kapolri,” kata Pasma dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

Pasma merinci, untuk kasus peredaran miras ilegal atau tanpa izin pihaknya mengamankan sebanyak 10.879 botol. Puluhan ribu botol itu diungkap di 31 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat.

“Semua penjual rata-rata. Masih dalam pendalaman rata-rata (mereka) beli putus,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba hanya terdapat 1 kasus yang diungkap Polsek Tambora dengan barang bukti sabu 4,7 gram. Dalam kasus itu, sebanyak 1 orang tersangka diamankan berikut satu unit handphone dan uang sebesar Rp100 ribu.

Terakhir, lanjutnya, untuk kasus judi terdapat sebanyak 14 kasus. Di mana dalam kasus itu sebanyak 14 tersangka telah ditangkap.

“Sekarang dalam proses pendalaman sidik semua,” pungkasnya. (Tim)

Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

dutainfo.com-Jakarta:Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” ujar Kombes pol Pasma Royce, Jumat, 2/9/2022.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir narkoba

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia,” ucapnya

Dari hasil penggeledahan kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan
tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” beber nya

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama 20 tahun. (Tim)