Polres Jakbar Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Akmal.

dutainfo.com – Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional di provinsi Riau

Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ratusan ribu narkotika jenis pil ecstasy

Saat di konfirmasi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal membenarkan adanya pengungkapan tersebut

“Ya benar, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional berupa Ratusan ribu narkotika jenis Pil Ecstasy,” ujar Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Jumat, 12/8/2022.

Akmal menjelaskan, pengungkapan tersebut berhasil diungkap oleh unit 1 dibawah pimpinannya langsung di wilayah Pekanbaru Riau setelah sebelumnya menangkap pengguna dengan barang bukti 1/4 butir ekstasi di Jakarta.

” Selain mengamankan Ratusan Ribu narkotika jenis Pil Ecstasy kami juga turut mengamankan 2 orang yang diduga sebagai Kurir,” ucapnya

” Informasi yang kami dapat pil Ecstasy tersebut berasal dari malaysia yang akan di selundupkan ke jakarta melalui pekanbaru riau,” terangnya

Sementara penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Akan kami sampaikan secara detail dalam waktu dekat terkait pengungkapan tersebut,” ujar Akmal. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Di Taspen

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 hingga 2020.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka tersebut yakni Dirut PT Prioritas Radiya Multifinance (PRM), berinisial AM.

“Ya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Ketut, tersangka AM, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/08/2022.

“Tersangka AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan penyidik Kejagung, juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017-2020.

Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka Hasti Sriwahyuni, Beneficial owner grup PT Sekar Wijaya. (Tim)

Kejari Jakbar Kejar Buronan Udeng Dan Lusdianto

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terus buru Udeng Sumarna, lantaran dia diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus dugaan korupsi di PT Pengadaian Anggrek Jakarta Barat sebesar Rp 5,7 miliar.

Perburuan buronan Udeng ini dilakukan tim Tangkap Buronan Kejari Jakarta Barat dan Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Ya benar kami sempat menemukan tempat persembunyian Udeng, namun keberadaan kami sudah terendus di Kawasan Hutan Kabupaten Bandung,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH,MH, pada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Reopan, Buronan Udeng, saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga menetapkan Lusdianto Marbun, paman dari terdakwa Lusmeiriza sebagai DPO,” ujar Reopan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan tuntutan terhadap Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek pada periode 2019 hingga 2021 dengan tuntutan pidana selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar serta denda Rp 200 juta.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum terdakwa dengan pidana hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
(Tim)

Dalam Rangka HUT RI Ke-77 Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Narkotika Dan Lainya

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika, perkara tindak pidana umum diantaranya uang palsu, sebesar Rp 2.700.000.000, serta sabu sebanyak 24,4 gram, serta minuman keras 44 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka HUT RI Ke-77 pada Tanggal 17 Agustus 2022.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, turut hadir Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Novan B Arianto, dan Tim PB3R Kejari Banyuwangi.

“Benar kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di Hari Kemerdekaan ini agar anak bangsa selalu berbuat yang terbaik, hal yang positif guna kemajuan negara,” ujar M Rawi, Kamis (11/8/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti seperti uang palsu, narkotika, dan tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Sambut HUT RI Ke-77 Polres Jakbar Gelar Vaksinasi Booster

dutainfo.com-Jakarta:Menyambut Hut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77,Polres Metro Jakarta Barat menggelar vaksinasi booster merdeka yang dilaksanakan di 13 titik di 8 Kecamatan di wilayah jakarta barat, Kamis, 11/8/2022.

Pelaksanaan vaksinasi booster merdeka ini dimulai dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 17 agustus 2022 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kegiatan vaksinasi ini dilakukan guna mendukung program percepatan pencapaian vaksinasi

“Kegiatan vaksinasi booster merdeka ini dilakukan mulai dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 17 agustus 2022 yang tersebar di 13 titik yang berada di 8 wilayah polsek jajaran,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat meninjau lokasi gerai vaksinansi, Kamis, 11/8/2022.

Pasma menjelaskan, diharapkan dengan Pelaksanaan vaksinasi ini bisa mencapai pencapaian target vaksinasi yang maksimal

” Selama pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan mencapai target sebanyak 32 ribu orang tervaksinasi dari 13 titik di 8 wilayah polsek jajaran,” ungkap pasma

Jadi masyarakat yang belum memperoleh vaksinasi baik itu vaksinasi dosis 1, 2 maupun dosis 3 (booster) bisa mendatangi ke lokasi gerai vaksinansi yang telah tersedia

Dimana kami juga menghimbau kepada masyarakat saat ini kita masih dalam endemi Covid-19, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan vaksinasi untuk membentuk herd immunity Communal sehingga tubuh kita mampu tahan dari Covid-19

Tak lupa kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan adaptasi kebiasaan baru dengan selalu menggunakan masker dan cuci tangan serta patuh akan protokol kesehatan

Dalam kesempatan tersebut tampak terlihat kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce memberikan bantuan simbolis berupa sembako kepada masyarakat usai melaksanakan vaksinasi. (Tim)