Sudin CKTRP Jakbar Agar Cek Ijin Bangunan Di Jelambar Baru

dutainfo.com – Jakarta : Lagi-lagi di temukan bangunan tanpa ijin yang terletak di jalan Jelambar barat II G no 17 P RT 12 RW 11 Kel Jelambar baru kecamatan Gropet Jakarta Barat yang luput dari pengawasan Suku Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Walikota Jakarta Barat. Meski bangunan berdiri 4 lantai tanpa ijin sama sekali bisa berjalan dengan aman dan lancar. Bangunan tersebut di temukan awak media hari sabtu 27 – 8 – 2022.

Menurut keterangan salah satu pekerja yang membangun di tempat tersebut bahwa mereka di mandori oleh saudara U mengenai ijin bangunan setau mereka sudah meminta ijin ke RT dan RW setempat. Untuk ijin ke dinas mereka tidak tau dan menjadi kewajiban pemilik bangunan.

Sudin CKTRP Walikota Jakarta Barat kecolongan atau sengaja membiarkan bangunan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar. Ini menjadi pertanyaan yang serius

Team wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan singkat whatsapp, kepada mandor bangunan tapi tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini di naikkan.

Sudin CKTRP Jakarta Barat di harapkan turun ke lapangan untuk mengecek ke lokasi gimana dengan perijinannya karna ini sangat merugikan pendapatan kas daerah Jakarta barat.

“Kami sangat mengharapkan langkah tegas dari sudin CKTRP Jakarta Barat untuk menindak tegas bangunan tersebut jika memang di temukan pelanggaran ijinnya. Jika di temukan pelanggaran dan tidak ada tindakan maka tim media akan melaporkan temuan tersebut ke Dinas. (Tim)

Suara Hati Calon Ginting Ke Kapolri Dan Kapolda Usai Laporan Di SP2HP Oleh Penyidik

dutainfo.com-Jakarta : Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB), Calon Ginting, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pasalnya Calon Ginting merasa laporan dirinya terhadap mantan rekan investasi berinisial S yang diduga telah melakukan penipuan, telah dinyatakan di hentikan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya.

Kepada awak media Dirut PT BBB, ini awalnya mengatakan telah melaporkan mantan rekan investasinya berinisial S, yang diduga telah menipu.

Selanjutnya kepada media, Calon Ginting mengatakan, awalnya S ikut investasi pada PT. BBB, sebesar Rp. 400 Juta namun setelah investasinya mengalami kerugian , dimana S ini meminta dikembalikan uang investasinya di PT. BBB.

” Karena oleh PT. BBB tak dilayani maka S menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Perkara 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, serta S menuntut uang Rp. 1.942.900.063 , yg katanya sejumlah itu adalah uang investasi, keuntungan, bunga bank, denda, dll. ujar Calon Ginting, pada awak media, Jumat (26/8/2022).

Masih lanjut Calon Ginting, dalam perjalanan persidangan S ini, membujuk kami agar berdamai saja, dikarenakan gugatan ini mengganggu kegiatan usaha, maka bujukan S kami turuti dengan membuat akta perdamaian No.07 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris, dalam akta perdamaian tersebut telah ditentukan, Pasal 3 uang investasi, dll dikembalikan kepada S sebesar 1 Miliar, dan S melepaskan dan pengalihkan 100% seluruh haknya kepada Pt BBB Pasal 4 ayat 4 S mencabut perkara di pengadilan, Pasal 4 ayat 7 S tidak menuntut uang lagi dan Pasal 6 apabila tidak mematuhi isi perdamaian S dapat dipidana.

” Namun setelah itu S tidak mencabut perkara di pengadilan setelah menerima uang 1 Miliar, dan meminta lagi uang Rp. 1.943.900.063,-sesuai tuntutannya yg semula ke PN JakBar dengan cara minta eksekusi atas putusan yang sudah damai sebelum putusan pengadilan. Serta S tidak mengakui perdamaian yang ditanda tanganinya dihadapan notaris, ini kan jelas penipuan,” papar Calon Ginting.

Dan jelas – jelas S menyembunyikan fakta telah menerima uang 1 Miliar dan telah berdamai atas gugatannya di PN JakBar saat mengajukan sita eksekusi.
Ini nyata2 adalah penipuan.

Maka kami pun PT. BBB telah melaporkan S ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021, dengan No. Lap : LP/B/4475/IX/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya. Lanjut Ginting.

Setelah laporan polisi kami diterima oleh Unit Harda Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak serta para saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik, namun sangat kami sayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) dengan Nomor B/3226/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, menyatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena Bukan Merupakan Tindak Pidana, sambung Ginting.

“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan penyidik sehingga laporan dugaan penipuan ini dinyatakan telah dihentikan, seharusnya penyidik terus menggali unsur pidananya dan tak sepihak diarahkan ke unsur perdata,” paparnya.

Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, agar dapat memeriksa ulang kasus ini, agar terang benderang.

“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, intinya kami anak bangsa ini mohon keadilan yang seadil-adilnya pada kasus tersebut diatas,” katanya.

Selain itu juga kami akan bersurat dan memberikan data-data yang otentik kepada Kompolnas, agar kasus tersebut diatas, bisa dikawal dan terang benderang, kami merasa tertipu oleh S, tutupnya.

Sementara saat dihubungi oleh salah satu media, salah satu penyidik Harda di Polda Metro Jaya, mengatakan kami tidak bisa menjawab pertanyaan. (Tim)

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Oknum Kejaksaan Yang Terlibat Mafia Tanah

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan peringatan keras, apabila ada oknum Kejaksaan terlibat dalam kasus mafia tanah, kasus mafia tanah menjadi atensi dirinya.

“Tolong diperhatikan bahwa penangganan mafia tanah ada dalam atensi saya, oleh sebab itu berhati-hati dalam menangani kasus mafia tanah, tetap jaga integritas dan Marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” tegas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Sekali lagi saya tegaskan kalau ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tak segan akan menindak tegas dan mencopot jabatannya.

“Penanganan kasus mafia tanah harus ditindak tegas, dan ditangani secara serius,” ungkapnya.

Jadi sambung Jaksa Agung, saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata, nah sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus sumber penghidupan bagi manusia.

Selain itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga meminta jajaran Kejaksaan memaksimalkan pantauan intelijen untuk penanganan kasus mafia tanah.

“Saya perintahkan Kajati, Asintel dan Kajari serta Kasi Intel agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan itu muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” jelasnya.

ST Burhanuddin, juga menghimbau jajaran Kejaksaan agar mengenali cara operasi mafia tanah, guna melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti pemalsuan dokumen, pendidikan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan aparat guna mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya Warkah tanah, tutupnya.
(Tim)

Polisi Tangkap Perjudian Dari 72 Kasus 5 Diantaranya Di Jakarta Barat

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu 4 hari, Polda Metro Jaya dan jajarannya berhasil mengungkap 72 kasus perjudian online, penindakan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar semua jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian baik kovensional maupun online.

“Ya benar 72 kasus perjudian ditangkap dari operasi sejak Senin 21 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (26/8/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, hal ini sesuai perintah Kapolri dalam rangka memberantas perjudian.

Zulpan, merinci 72 kasus perjudian dibagi pada beberapa jajaran di Polda Metro Jaya dan hingga Polres, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap 19 kasus perjudian dan Ditreskrimsus 2 kasus, sedangkan Polres Jakarta Barat 5 kasus, Polres Jakarta Timur 5 kasus, Polres Jakarta Selatan 4 kasus, Polres Bekasi Kota 13 kasus, Polres Tangerang Selatan 13 kasus, Polres Jakarta Pusat 7 kasus, untuk Polres Tangerang Kota, Polres Depok, dan Polres Kota Bekasi masing-masing 3 kasus, serta Polres Jakarta Utara 1 kasus.

“Selain ungkap kasus perjudian Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri yakni, Miras, BBM, hingga Kejahatan sembako,” ungkapnya. (Tim)

Polda Metro Jaya Tangkap 72 Kasus Perjudian Online

dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu 4 hari, Polda Metro Jaya dan jajaranya berhasil mengungkap 72 kasus perjudian online, penindakan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,agar semua jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian baik kovensional maupun online.

“Ya benar 72 kasus perjudian ditangkap dari operasi sejak Senin 21 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (26/8/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, hal ini sesuai perintah Kapolri dalam rangka memberantas perjudian.

Zulpan, merinci 72 kasus perjudian dibagi pada beberapa jajaran di Polda Metro Jaya dan hingga Polres, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap 19 kasus perjudian dan Ditreskrimsus 2 kasus, sedangkan Polres Jakarta Barat 5 kasus, Polres Jakarta Timur 5 kasus, Polres Jakarta Selatan 4 kasus, Polres Bekasi Kota 13 kasus, Polres Tangerang Selatan 13 kasus, Polres Jakarta Pusat 7 kasus, untuk Polres Tangerang Kota, Polres Depok, dan Polres Kota Bekasi masing-masing 3 kasus, serta Polres Jakarta Utara 1 kasus.

“Selain ungkap kasus perjudian Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas kejahatan lainya yang menjadi atensi Kapolri yakni, Miras, BBM, hingga Kejahatan sembako,” ungkapnya.
(Tim)