
dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu 4 hari, Polda Metro Jaya dan jajaranya berhasil mengungkap 72 kasus perjudian online, penindakan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,agar semua jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian baik kovensional maupun online.
“Ya benar 72 kasus perjudian ditangkap dari operasi sejak Senin 21 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Masih kata Kombes Zulpan, hal ini sesuai perintah Kapolri dalam rangka memberantas perjudian.
Zulpan, merinci 72 kasus perjudian dibagi pada beberapa jajaran di Polda Metro Jaya dan hingga Polres, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap 19 kasus perjudian dan Ditreskrimsus 2 kasus, sedangkan Polres Jakarta Barat 5 kasus, Polres Jakarta Timur 5 kasus, Polres Jakarta Selatan 4 kasus, Polres Bekasi Kota 13 kasus, Polres Tangerang Selatan 13 kasus, Polres Jakarta Pusat 7 kasus, untuk Polres Tangerang Kota, Polres Depok, dan Polres Kota Bekasi masing-masing 3 kasus, serta Polres Jakarta Utara 1 kasus.
“Selain ungkap kasus perjudian Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas kejahatan lainya yang menjadi atensi Kapolri yakni, Miras, BBM, hingga Kejahatan sembako,” ungkapnya.
(Tim)