Ini Kata Kajari Kota Tangerang Setelah RJ Disetujui Jampidum Kejagung RI

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (dok.dutainfo.com)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana, menyetujui sebelas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:

1. Tersangka Aditya Heri Triawan als Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Abdurrohim bin Musa dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau penipuan.

3. Tersangka Eka Kurniawan bin R Usman Aly dari Kejari Kota Tangerang yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf, tersangka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka dan korban menyetujui permasalahan tidak dilanjuti ke persidangan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2020 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan: Penerapan RJ itu terhadap kasus2 tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch utk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)

Jampidum Kejagung Setujui RJ, Salah Satunya Di Kejari Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana, menyetujui sebelas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:

1. Tersangka Aditya Heri Triawan als Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Abdurrohim bin Musa dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau penipuan.

3. Tersangka Eka Kurniawan bin R Usman Aly dari Kejari Kota Tangerang yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf, tersagka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka dan korban menyetujui permasalahan tidak dilanjuti ke persidangan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2020 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan : Penerapan RJ itu terhadap kasus2 tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch utk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)

Palak Sopir Travel, Dua Orang Pelaku Diamankan Polres Jakbar

Foto: Dua pelaku pemalakan sopir travel diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengamankan 2 orang pelaku pemalakan terhadap sopir travel asal Cilacap di jalan outer ring road Cengkareng Jakarta Barat, selasa, 2/7/2022.

Kejadian tersebut dilaporkan melalui akun instagram @polres_jakbar dengan durasi 58 detik tampak terlihat 2 orang pemuda mengenakan pakaian garis garis hitam putih dan seorang lagi mengenakan pakaian kaos hitam tampak terlihat melakukan pemalakan kepada seorang driver travel

Dari narasi yang beredar dimedia sosial instagram menuliskan “sopir travel asal Cilacap kena palak sebesar 1 juta rupiah dijalan outer ring road Cengkareng Jakarta Barat”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, Pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim resmob Polres Metro Jakarta Barat

“Pelaku berjumlah 2 orang, diamankan di jalan outer ring road Cengkareng Jakarta berikut barang bukti sejumlah uang,” ujar Akbp Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa, 2/8/2022.

Joko menjelaskan, 2 orang pelaku pemalakan berinisial SM als S (26) dan AS als A (17)

Para pelaku kerap melakukan aksi pemalakan, profesi para pelaku merupakan tukang parkir / pak ogah dilokasi

” Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar kepada kendaraan berplat nomor luar kota,” ucapnya

Lanjut Joko mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kost pelaku di daerah tegal alur Kalideres Jakarta Barat

“Saat dilakukan pemeriksaan urine kedua pelaku positif menggunakan Narkoba jenis sabu,” terang joko

Kemungkinan hasil uang palak tersebut pelaku pergunakan untuk makan dan membeli narkoba jenis sabu

Kami berharap korban yang mengalami kejadian tersebut segera mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan polisi. (Tim)

Kapolres Jakbar Berikan Bantuan Kepada Anak Sekolah Korban Kebakaran Di Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce memberikan bantuan kepada 23 anak sekolah korban kebakaran di jalan sawah lio jembatan lima tambora jakarta barat, Senin, 1/8/2022.

Pemberian bantuan tersebut diberikan oleh Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar di lokasi penampungan kantor kelurahan jembatan lima

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan bantuan ini dari kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce

“Bantuan tersebut diberikan kepada anak anak sekolah yang terdampak korban kebakaran,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar saat di konfirmasi, Senin, 1/8/2022.

Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha ini menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada 23 pelajar yang terdampak kebakaran

Pelajar yang diberikan dari korban kebakaran tersebut terdiri dari pelajar baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA

“Bantuan yang diberikan berupa pakaian seragam sekolah, sepatu, tas sekolah dan alat tulis,” ucap Ocha

Lanjut Ocha mengatakan bantuan ini sebagai wujud kepedulian polri kepada anak anak

Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perhatian kita semua untuk bekal nanti

” Berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan dipergunakan oleh anak-anak untuk menuntut ilmu,” Harapnya

Diberitakan sebelum nya sebanyak 40 rumah yang terdiri 47 KK kehilangan rumah tempat tinggal di jalan sawah lio jembatan lima tambora jakarta barat habis dilalap sijago merah pada selasa, 26 juli 2022 lalu. (Tim)

Kejari Kota Tangerang Dan DPRD Sinergi Cegah Korupsi Serta KKN

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat melaksanakan penandatanganan pakta integritas pencegahan KKN (foto dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Tangerang: Dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang, melaksanakan penandatanganan pakta integritas di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Senin (1/8/2022).

Kegiatan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, beserta staf Kejari Kota Tangerang.

“Ya benar kami Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melaksanakan kegiatan penandatanganan pakta integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Erich Folanda, Senin (1/8).

Masih kata Erich, dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam hal ini Kejari dan DPRD Kota Tangerang sangat komitmen bersama guna melakukan upaya pencegahan adanya upaya dari tindak pidana korupsi serta KKN.

“Jadi sekali lagi kami pihak Kejaksaan dan DPRD Kota Tangerang komitmen dan sinergitas dalam rangka pencegahan KKN,” ungkapnya.

Selain itu Erich, mengatakan dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme ini tentunya kita harus komitmen dari diri kita sendiri dulu, guna menanamkan di diri kita harus selalu melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik KKN.

“Kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri maka tidak akan pernah terwujud untuk melakukan pencegahan KKN,” kata Erich.

Oleh sebab itu Kejari Kota Tangerang selalu berupaya membuat komitmen dalam pencegahan KKN.

DPRD mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran hal tersebut diaplikasi setiap tahun ada laporan pertanggungjawaban dari Wali Kota ke DPRD.

Selanjutnya penggunaan anggaran itu disampaikan Walikota ke DPRD diterima atau tidak, jadi kita masing-masing punya tugas.

Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, menambahkan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan semangat dari upaya guna menjadikan Kota Tangerang Good Goverment.

Kami DPRD Kota Tangerang sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang selalu bersinergi memberikan masukan-masukan positif serta petunjuk-petunjuk hukum.

“Pada intinya kami berikhtiar guna menciptakan Pemkod Tangerang yang bersih dari KKN,” tutupnya. (Tim)