Jampidum Kejagung Setujui RJ, Salah Satunya Di Kejari Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana, menyetujui sebelas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:

1. Tersangka Aditya Heri Triawan als Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Abdurrohim bin Musa dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau penipuan.

3. Tersangka Eka Kurniawan bin R Usman Aly dari Kejari Kota Tangerang yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf, tersagka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka dan korban menyetujui permasalahan tidak dilanjuti ke persidangan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2020 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan : Penerapan RJ itu terhadap kasus2 tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch utk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.