
dutainfo.com-Jakarta: Terapkan Restoratif Justice (RJ), atau keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, hentikan kasus penganiayaan akibat hutang dengan tersangka HS dan RS.
“Ya benar penututan kasus ini dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15/2020 tentang keadilan restoratif,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Masih kata Dapot, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022, total kami sudah terapkan 3 kasus yang dilakukan restoratif justice.
Kronologis kasus Kejadian ini, terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, pada Pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Mekarsari, Neglasari.
Kasus bermula saat korban RJP terlibat cekcok mulut dengan HS terkait hutang senilai Rp 2,4 juta, selanjutnya dari cekcok mulut itu, tersangka HS mendorong dan memukul korban, sedangkan RS menjadi saksi kejadian itu turut memukuli korban.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya, membuat laporan penelitian polisi ke Polsek Neglasari.
Oleh pihak kepolisian, kedua tersangka di kenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menindaklanjuti perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, memanggil para tersangka, korban, para pendamping, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW, guna dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kami temukan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan membuat pernyataan, jadi mereka sepakat perkata ini tak dilanjutkan karena sudah musyawarah,” ungkap Dapot Dariarma.
Masih sambung Dapot, pertemuan musyawarah ini dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis 16 Juni 2022.
“Untuk syarat-syarat penerapan restoratif justice telah terpenuhi dalam kasus ini,” kata Dapot.
Tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, sedangkan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Sementara dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan diterapkan keadilan restoratif, pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dan bermusyawarah serta bermufakat.
“Dan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif ini telah memenuhi dalam kasus ini”, katanya.
Erich juga menambahkan, penerapan Restoratif Justice itu terhadap kasus-kasus tertentu yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut “Gustav Radbruch” untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kapasitan juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yang terjadi di masyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tak berorientasi pada pembalasan, tutupnya.
(Tim)