
dutainfo.com-Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, akan segera menyusun surat dakwaan kasus investasi bodong trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indar Kenz.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejagung dan Kejari Tangsel telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka Indra Kesuma,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (25/6/2022).
Masih kata Ketut, melalui tahap II ini, Indra Kenz kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Jumat lalu hingga 13 Juli 2022.
“Dimana dalam masa itu tim JPU akan menyusun surat dakwaan,” ungkapnya.
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikenakan Pasal 45 Ayat (2), jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 378 KUHP.
(Tim)