Hakim Dan Panitera PN Rangkas Bitung Diamankan BNN Banten

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Badan Narkotika Nasional Banten, mengamankan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Ya benar,” ujar Kabag Humas BNN RI, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, seperti dikutip detik.com pada Jumat (20/5/2022).

Namun sayang Kombes Pol Sulistyo, belum merinci secara detail penangkapan dua hakim dan panitera, baik identitas dan barang bukti apa saja.

Nanti akan disampaikan detailnya oleh BNNP Banten.

“Detailnya akan disampaikan pihak BNNP Banten yang akan press release ya,” ungkapnya.
(Tim)

Di Kasus Mafia Migor Kejagung Periksa Presdir Alfamart

dutainfo.com-Jakarta: Dikasus mafia minyak goreng, kali ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Charoen Pokphand.

“Ya benar Anggara Hans Prawira diperiksa dalam kapasitas saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI. Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (20/5/2022).

Masih kata Ketut, Anggara dimintai keterangan saksi atas lima orang tersangka kasus mafia minyak goreng.

Selain itu pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng.

“Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Ketut.

Sebelumya pihak penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka yakni Dirjen Daglu Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, GM PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Analis Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei.
(Tim)

Penyidik Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand Di Kasus Dugaan Korupsi Migor

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa beberapa saksi untuk perkara tindak pidana pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Ya Tim penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Eskpor Crude Palm (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022).

Masih kata Ketut, hingga kini penyidik Kejagung RI, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW.

Adapun saksi-saksi baru yang diperiksa adalah.

1 YB Selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

2 Analis PT Independent Research and Advisory Indonesia MW, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

3 Analis PT Independent Research and Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” tutup Ketut.
(Tim)

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Amankan Buronan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

dutainfo.com-Jakarta: Buronan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah Kota Tomohon pada 2013 berinisial AR, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, di Ciputat Timur, Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Ya benar penangkapan dilakukan pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Kamis (19/5/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap AR, ini dilakukan tim Tabur Kejagung RI, stelah melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Tersangka AR, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara guna menjalani proses hukum atas kasusnya.

“AR sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejari Tomohon, hingga akhirnya dimasukan ke daftar buronan atau daftar pencarian orang (DPO), sambung Ketut.

Atas perbuatan AR, diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp 511.202.755.

Pihak Kejari Tomohon mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tertantang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
(Tim)

Polres Jakbar Amankan 5 Pelaku Penipuan Sepeda Motor

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang pelaku yang terlibat penipuan sepeda motor dengan sasaran anak dibawah umur yang kemudian dibawa kabur para pelaku, diamankan Polres Jakarta Barat.

Polisi mengamankan 2 pelaku penipuan sepeda motor yang berperan sebagai eksekutor berinisial ER dan DS, selanjutnya Polsek Kalideres juga mengamankan tiga pelaku lainya yang berperan sebagai penadah yakni STR, PF dan MR.

“Ya kami berhasil mengamankan pelaku penipuan sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang sedang dikendarai oleh para korbannya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Masih kata Kombes Pasma, pelaku ini mencari korban anak dibawah umur yang sedang mengendarai motor.

“Pelaku mencari korban yang masih anak-anak, kemudian memepet motif korban dan diberhentikan pelaku,” ungkap Pasma.

Disaat korban berhenti pelaku menuduh korban bertengkar dengan adik perempuannya pelaku.

Selanjutnya agar korban percaya salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu adikya perempuan, namun setelah 1 kilometer pelaku menurunkan korban dipinggir jalan dengan alasan mau menjemput teman korban lainya.

“Setelah korban berhasil ditipu, para pelaku selanjutnya membawa kabur motor korban,” kata Pasma.

Pelaku ini sudah 15 kali dalam setahun melakukan aksinya diwilayah Jakarta.

Sebanyak 14 motif dengan berbagai merk berhasil diamankan, selain itu kami juga menyita 14 pasang plat nomor palsu, 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200 ribu, serta perhiasan emas.
(Hdr/elw)