Tipu Korban 2 Miliar Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI

Foto: Dua jaksa gadungan (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, menangkap dua orang wanita oknum jaksa gadungan.

“Ya benar dua orang berinisial FRA dan DTM diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, mengaku-ngaku sebagai jaksa dan telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (17/3/2022).

Masih kata Ketut, kedua jaksa gadungan ini diamankan di apartemen diwilayah hukum Kejati Yogyakarta pada Kamis (17/3/2022) pagi.

“Kedua pelaku ini melakukan aksi penipuan dengan mengenakan seragam dan atribut Kejaksaan RI, dan telah menipu korbannya hingga Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.

Pelaku FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada korban guna mendapatkan mobil lelang sitaan di Kejaksaan, dimana para korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar. (Tim)

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Palma Jakbar Grebek Penjual Miras

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah, Jakarta Barat, grebek enam titik penjual minuman keras di kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan, dan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, hal ini dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kamis (17/3/2022).

“Ya benar sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya merazia minuman keras,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Kamis (17/3).

Masih kata AKP Dodi, selain itu mengingat pada awal April 2022, masyarakat akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan.

“Dari enam titik yang di razia ada sekitar 500 botol miras yang disita,” ungkapnya.

Masih sambung Dodi, rata-rata barang bukti miras ini dari warung kelontong yang ada diwilayah Palmerah Jakarta Barat.

Sementara untuk gudang penyimpanan miras di Palmerah sudah kami selidiki tidak ada.

“Kami akan terus kembangkan miras ilegal ini guna mencegah peredaran diwilayah kami,” kata Dodi.

Razia ini dilakukan juga guna pencegahan tawuran antara remaja dan pemuda di Palmerah.

Karena hampir semua pelaku tawuran yang ditangkap dalam pengaruh alkohol.

Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Palmerah, tutupnya.
(Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi TPW AD

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan satu orang tersangka baru, kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP AD), 2013-2020, penetapan tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 31 September 2021.

“Ya benar tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan Prajurit TNI AD di Wilayah Nagreg Jawa Barat, dan Gandus Palembang sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Ketut, Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Tersangka KGS MMS ini berperan sebagai penyedia lahan untuk perumahan Prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 Miliar, namun yang terealisasi hanya 17,8 hektare.

Selanjutnya untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif.

“Negara mengalami kerugian dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp 51 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumya penyidik koneksitas telah memanggil KGS MMS, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, selanjutnya tim penyidik mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang, namun yang bersangkutan tak berada di rumahnya.

Kemudian tim melacak di beberapa alamat yang diduga tempat tinggal KGS MMS, bekerjasama dengan Kejati Jawa Barat, dan diperoleh informasi KGS MMS berada di Hotel Cibeunying, dan dilakukan penangkapan terhadap KGS MMS. (Tim)

Polres Jakbar Terima Laporan Ada Korban Tawuran Meninggal Dunia

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat tawuran di RW 09, Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (15/3/2022).

Awal kejadian, saat petugas satpam Rumah Sakit Tarakan melapor dan anggota Polres Jakarta Barat, bergerak ke tempat korban berada.

“Ya benar, peristiwa tawuran itu terjadi karena pelaku saling janjian di Sosmed,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Kompol Niko, korban RY mengalami luka bacok dibagian dada dan beberapa anggota tubuh lainnya.

Namun saat dibawa ke RS Tarakan, korban meninggal dunia.

“Kini anggota sedang menindaklanjuti laporan dan mengejar pelaku,” ungkapnya.

Kami terus bergerak untuk mencari para pelaku. (Tim)

Penyidik Kejagung RI Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Terkait Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Dua pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas periode 2015-2021.

“Ya benar kedua pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah Dorothea Sigit Lestariningtyas menjabat Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Bagus Nugroho Tamtomo Putra selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (15/3/2022).

Masih kata Ketut, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas.

“Keduanya diperiksa penyidik Kejagung RI terkait penyalahgunaan pada fasilitas kawasan berikat dan KITE di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas pada tahun 2015-2021,” tutupnya. (Tim)