Tim Penyidik Kejari Jakbar Geledah Kantor Pengadaian Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggeledah kantor Pengadaian UPC Anggrek Jakarta Barat dan cabang Kemandoran Jakarta Barat, hal tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit pelayanan cabang Anggerek.

“Ya benar hal ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit cepat aman (KCA) fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif,” ujar Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Selasa (2/11/2021).

Penggeledahan di Kantor Pengadaian UPC Anggrek dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada Senin (1/11/2021), selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di Kantor Pengadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat.

Penggeledahan di dua tempat berbeda itu tim penyidik Kejari Jakarta Barat, berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Adapun dokumen yang disita terkait dengan kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL)fiktif,” ungkap Dwi.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, menambahkan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan guna mencari tambahan alat bukti dan barang bukti, selanjutnya setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.

” Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik akan segera gelar perkara (ekspose), guna menetapkan tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar,” papar Reopan.
(Tim)

Jaksa Agung Berikan Hukuman Bagi Pegawai Yang Tak Bisa Dibina Lagi (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Pimpinan kepala satuan kerja (Satker) di daerah agar tidak segan-segan menghukum pegawai yang melakukan tindakan indispliner atau pelanggaran hukum, hal ini diminta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum pegawai yang tak bisa dibina agar diberikan hukuman tegas sebagai efek jera.

“Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, akan tetapi jangan segan-segan menghukum mereka yang tak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi,” tegas Burhanuddin, Senin (1/11/2021).

Selain itu Burhanuddin, juga meminta kepala satuan kerja di daerah agar dapat mengawasi anak buahnya.

“Saya minta para kepala satuan kerja untuk dapat mengawasi anak buahnya, dan jajaran Pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner,” ungkapnya.

Selain pegawai Jaksa Agung juga meminta kepala satuan kerja dapat melakukan pengawasan juga terhadap tenaga honorer yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin.
(Tim)