Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Raja Ampat

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan kasus korupsi perluasaan jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yakni Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT.

Tersangka BT diamankan di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar telah ditangkap tersangka BT, kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (26/11/2021).

Masih kata Leonard, pengusutan kasus ini sudah dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

“Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1,36 miliar,” ungkapnya.

Tersangka BT dianggap melarikan diri dan buronan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kejaksaan.

“Untuk tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.

Rencananya tersangka akan dibawa ke Papua Barat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutup Leonard.
(Tim)

Kajati Banten Reda Manthovani: Ada Jaksa Nakal Segera Laporkan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani

dutainfo.com-Jakarta: Ada jaksa nakal diwilayah Kejaksaan Tinggi Banten, segera laporkan, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, kami akan segera menindaklanjuti jika ada laporan.

Para Kepala Dinas di Cilegon agar segera melaporkan jika ada jaksa nakal, kami tak akan segan-segan akan memindahkan jaksa nakal.

“Pihaknya tidak menginginkan ada jaksa yang dilaporkan karena menyalahi tugasnya sebagai jaksa, jadi jika terbukti kami tak akan segan-segan memindahkan jaksa tersebut,” ujar Reda Manthovani,” Kamis (25/11/2021).

Masih kata Kajati Banten Reda Manthovani, nanti inspektorat bisa memberikan informasi ke kami, saya tidak mau disini ada jaksa nakal yang bermain, hal ini. Dikatakan Reda saat penandatanganan MoU antara Kejaksaan dan Pemkot Cilegon terkait pencegahan korupsi di Cilegon.

“Jadi ada jaksa nakal ya segera laporkan saja,” tegasnya

Kajati Banten Reda Manthovani juga memberikan contoh ada seorang jaksa di Cilegon yang dilaporkan saat menjabat Kasi Intelijen di Kejari Cilegon, atas laporan pengaduan itu kini yang bersangkutan dipindahkan ke Kejari Muara Dua, Sumatera Selatan.

“Kasi Intelijen Cilegon sudah dipindah karena menurut informasi di media ada sesuatu,” ungkap Reda.

Selain itu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga mengingatkan agar para Kepala Dinas berhati-hati terkait pelaksanaan kebijakan, Reda juga mengingatkan agar jangan sampai tidak tenang saat pensiun nanti.

“Sebisa mungkin diselaraskan dengan aturan yang ada sehingga nantinya Bapak/Ibu semua lebih tenang
disaat pensiun,” tutup Reda.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren, Dan Koramil 03/GP Ajak Ormas Ciptakan Wilayah Aman

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Camat Gropet Didit Sumaryanta dan Danramil 03/GP saat menggelar giat bersama Ormas se Gropet Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Jaga kondusifitas wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP dan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar acara silahturahmi bersama para Organisasi Masyarakat yang berada di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan ini digelar di Aula Mapolsek Tanjung Duren dihadiri Danramil 03/GP Kapten Inf Iwan Triyono, Camat Gropet Didit Sumaryanta, dan perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, FBR, Bang Japar, BPKB, Banser, Laskar Merah Putih, Bang Japar Indonesia dan Forkabi.

“Ya benar maksud tujuan adalah menggandeng para ormas untuk berkolaborasi dalam menjaga wilayah Gropet aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Rabu (24/11/2021).

Masih kata Rosana, kegiatan ini kami juga mengajak para ormas ikut dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban khususnya wilayah Gropet Jakarta Barat.

“Dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif tentu perlu peranan segenap pihak,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada para ormas jika ada menemukan ajakan atau hasutan yang bersifat provokasi agar segera melaporkan kepada kami 3 pilar Gropet Jakarta Barat.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono mengatakan sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada ormas di wilayah Gropet Jakarta Barat yang selalu bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Tetaplah menjaga keharmonisan, kekompakan dalam menjaga kondusifitas wilayah Gropet Jakarta Barat,” kata Kapten Irwan.
(Hdr/Elw)

Ini Kata Dandim 0503/JB Saat Kunker Pokja Jianstra Bid Polkamnas

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P saat menerima kunjungan kerja Pokja Jianstra Bid Polkamnas yang dipimpin Brigjen TNI Johanes Payung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P bersama Kepala Staf Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Sri Widodo, menerima kunjungan kerja Kelompok Kerja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional yang dipimpin Wakil Ketua Pokja Brigjen TNI Johanes Payung SE,M.Tr (Han) beserta para perwira menengah Pokja Kajian Strategis Bidang Polkamnas.

Kunjungan Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional dalam rangka mengoptimalkan peran Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil), guna memperkuat sinergi antar komponen Bangsa dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan nasional.

Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengatakan kedatangan Tim Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional ke Makodim 0503/JB, dipimpin Brigjen TNI Johanes Payung, adalah untuk menyampaikan kepada Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) agar senantiasa menjaga citra dan nama baik TNI, serta mengingatkan agar memperkuat sinergi antara komponen bangsa dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan nasional.

“Kami segenap jajaran Kodim 0503/JB mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Tim Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional, serta memberikan arahan masukan kepada Satkowil,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki”, Selasa (23/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Para Perwira Seksi, Para Danramil, Danunit Inteldim 0503/JB dan Para Staf Kodim 0503/JB.
(Tim)

Aparat Penegak Hukum Tak Bisa Sembarangan Panggil Personel TNI

Foto: Personel TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penegak hukum, seperti Polri, KPK dan lainya tidak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI, guna meminta keterangan. Pemanggilan prajurit TNI terkait hukum harus melalui prosedur yakni melalui komandan atau kepala satuan dimana personel TNI itu bertugas.

Hal ini tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum.

Dikutip dari Sindonews.com, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak Kepolisian yang tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aturan ini dibuat guna menghindari kesalahpahaman meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Ada empat point aturan dalam ST Panglima TNI No ST/1221/2021.

1 Pemanggilan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainya dalam rangka guna memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2 Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3 Prajurit TNI yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa hukum dapat dilakukan di Satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(Tim)