dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH,MH menggeledah Kantor Keuchik Aneuk Laot, Kota Sabang.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, selain melakukan penggeledahan Tim juga melakukan penyegelan lokasi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Gampong.
Proyek ini menggunakan dana desa Gampong Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 385.810.584.
“Ya benar kami telah melakukan penggeledahan pada Selasa 7 September 2021,” ujar Choirun Prapat Kamis (9/9/2021).
Masih kata Kajari Sabang Choirun Parapat, dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait kegiatan dimaksud guna mencari tambahan alat bukti.
“Saat Tim Kejaksaan melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Aneuk Laot Sabang, Armila Ali bersama seluruh staf setempat,” ungkap Choirun.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di lokasi Taman Wisata dan Edukasi di Jurong Putro Ijo sekaligus melaksanakan pemasangan tanda Jaksa Line.
“Pemasangan Jaksa Line ini kami lakukan untuk mengamankan objek perkara sampai nantinya selesai dilakukan penghitungan fisik oleh tenaga ahli,” tegasnya.
Sebelumya diberitakan Kejaksaan Sabang, telah menaikan status ke tahap penyidikan korupsi dalam kegiatan pembagunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020.
Temuan tersebut terkait penyalahgunaan dana desa, dimana kasusnya telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan kondisi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dana desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 385.810.584.
“Selain itu rusak dan tidak dirawat,” tutup Choirun.
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Jeff Smith kasus penyalahgunaan narkoba 6 bulan, namun majelis hakim akhirnya memvonis 5 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Jeff Smith dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Oleh karenanya, terhadap Jeff Smith di jatuhi hukuman lima bulan penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri,” ujar Hakim Ketua.
Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan penjara, lanjut Hakim Ketua.
Vonis 5 bulan yang di jatuhi Majelis Hakim kepada terdakwa Jeff Smith, lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya diberitakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Jeff Smith 6 bulan dan rehabilitasi.
Artis Jeff Smith didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeff Smith juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 15 April 2021, Polisi menangkap Jeff Smith di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 0,52 gram di dalam mobil milik Jeff Smith.
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindakpidana Hanya narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jl. Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana narkotika periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 2029,6972 gram, jenis ganja sebanyak 11917,22 gram, jenis tablet mdma sebanyak 135, 3439 gram, jenis tramadol sebanyak 29617 butir, jenis nitrazepam sebanyak 40,801 gram, jenis tablet eizolam sebanyak 12,5224 gram, daun jenis emb-fubinaca sebanyak 20,812 gram, daun jenis 5F- mdmb pica sebanyak 58,4083 gram, jenis tablet alprazolam sebanyak 115,2469 gram, jenis tablet dextrome sebanyak 2,2545 gram, jenis tablet hexymer sebanyak 43022 butir, jenis tablet thirex sebanyak 529,1567 gram, jenis morfina sebanyak 2,9513 gram, jenis tablet antipyrine sebanyak 2,8 gram, jenis tablet riklona sebanyak 12 butir, jenis heroin sebanyak 1,0384 gram, jenis kokain sebanyak 0,1298 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 20, 3883 gram yang semuanya merupakan sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan celurit, parang, pisau, airsoft gun, golok, sangkur serta pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku kejahatan. Dalam kesempatan ini, pihak Polres Jakarta Barat turut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kristal metamfetamine sebanyak 50 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho SH. Turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hernando Ariawan, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih, SH, MH, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, SH.
“Ya benar bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH. MH, Rabu ( 8/9/2021)
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, SH menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.
“Jadi Pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht”, ungkap Bimo.
Selanjutnya Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P melalui Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Sriyanto mengatakan Sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pemusnahan barang bukti baik narkoba dan barang bukti lainnya.
“Tentunya hal tersebut perlu diapresiasi karena begitu banyak jenis narkoba yang dimusnahkan dan barang bukti lainya, karena hal tersebut dapat merusak generasi muda dalam hal penyalahgunaan narkoba”, tegas Kapten Sriyanto.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar Hernando Ariawan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar, Dan Unit Intel Kodim Jakarta Barat Kapten Inf Sriyanto mewakili Dandim Jakarta Barat, Kasubnit Narkoba Polres Jakarta Barat Iptu Dewi mewakili Kapolres Jakarta Barat, Kasatpol PP Pemko Jakarta Barat Bapak Tamo Sijabat mewakili Walikota Jakarta Barat, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakbar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Hdr, Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana Hanya narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jl. Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana narkotika periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 2029,6972 gram, jenis ganja sebanyak 11917,22 gram, jenis tablet mdma sebanyak 135, 3439 gram, jenis tramadol sebanyak 29617 butir, jenis nitrazepam sebanyak 40,801 gram, jenis tablet eizolam sebanyak 12,5224 gram, daun jenis emb-fubinaca sebanyak 20,812 gram, daun jenis 5F- mdmb pica sebanyak 58,4083 gram, jenis tablet alprazolam sebanyak 115,2469 gram, jenis tablet dextrome sebanyak 2,2545 gram, jenis tablet hexymer sebanyak 43022 butir, jenis tablet thirex sebanyak 529,1567 gram, jenis morfina sebanyak 2,9513 gram, jenis tablet antipyrine sebanyak 2,8 gram, jenis tablet riklona sebanyak 12 butir, jenis heroin sebanyak 1,0384 gram, jenis kokain sebanyak 0,1298 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 20, 3883 gram yang semuanya merupakan sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan celurit, parang, pisau, airsoft gun, golok, sangkur serta pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku kejahatan. Dalam kesempatan ini, pihak Polres Jakarta Barat turut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kristal metamfetamine sebanyak 50 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho SH. Turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hernando Ariawan, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih, SH, MH, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, SH.
“Ya benar bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH. MH, Rabu ( 8/9/2021)
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, SH menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.
“Jadi Pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht”, ungkap Bimo.
“Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar Hernando Ariawan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar, Dan Unit Intel Kodim Jakarta Barat Kapten Inf Sriyanto mewakili Dandim Jakarta Barat, Kasubnit Narkoba Polres Jakarta Barat Iptu Dewi mewakili Kapolres Jakarta Barat, Kasatpol PP Pemko Jakarta Barat Bapak Tamo Sijabat mewakili Walikota Jakarta Barat, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakbar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
dutainfo.com-Jakarta: Seorang debt collector atau penagih hutang, dihajar massa di Jl Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021).
Warga merasa kesal lantaran penagih hutang itu merampas motor milik salah satu driver ojek online (Ojol) yang sedang bekerja.
“Ya benar itu mata elang (penagih hutang) nyetop korban Ojol katanya belum bayar kredit,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung, Selasa (7/9/2021).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta menambahkan saat itu korban berinisial RSC (20) sedang melintas di Jl Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba diberhentikan oleh dua pelaku yang mengaku dari leasing kemudian mengatakan kepada korban bahwa motornya menunggak cicilan, pelaku meminta korban ikut ke kantor Leasing di Kedoya.
“Namun karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, sehingga korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selanjutnya saat pelaku berinisial ADI (DPO), mengambil alih sepeda motor korban dan meminta korban duduk dibelakang atau dibonceng.
Korban bersama-sama mengantarkan barang ke daerah Tawakal Grogol Petamburan Jakarta Barat, sedangkan pelaku MM mengikuti dari belakang.
“Setelah mengantar barang, pelaku ADI membawa korban ke Kebon Jeruk dan ketika di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi dan setelah korban di Alfamidi, ke 2 orang pelaku kabur,” jelas Pradipta.
Saat korban mengetahui motornya dibawa kabur, korban berteriak maling dan spontan saksi yang saat itu melintas dibantu warga berhasil mengamankan pelaku MN sementara pelaku ADI berhasil melarikan diri.
“Kemudian polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MN dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Pradipta.
Aksi tersebut juga terekam video yang diunggah di media sosial Instagram @updateinfojakarta dalam video berdurasi 60 detik itu memperlihatkan aksi rebut paksa motor yang menegangkan.
Warga yang berada di lokasi membantu korban dan mencoba memberhentikan motor yang dibawa kabur pelaku.