Terkait Penimbunan Obat Covid-19 Di Jakbar Komut PT ASA Ditahan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), ditahan oleh penyidik Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat, terkait penimbunan obat Covid-19.

“Ya benar terhadap S kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan penyidik sudah melakukan penahanan kepada yabg bersangkutan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba, kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya diberitakan penyidik telah memeriksa S pada Rabu 4/8/2021.

“Kita ajukan 71 pertanyaan kepada tersangka S,” ungkapnya.

Kepada tersangka S kita kenakan pasal berlapis, namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sambung AKP Niko.

Untuk tersangka Y (58), Direktur Utama PT ASA belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan menyampaikan adanya gangguan kesehatan yang pengobatan,” kata Niko.

Dan untuk YP setelah diperiksa dikenai wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit saraf yang berdampak pada kakinya, maka kita arahkan wajib lapor seminggu dua kali.

Sebelumnya kasus ini sempat diberitakan Polres Jakarta Barat, telah menggerebek gudang PT ASA pada Senin (12/7/2021), yang diduga menimbun Azithromycin 500 mg.(Tim)

Agenda Pembacaan Tuntutan Jeff Smith Ditunda

dutainfo.com-Jakarta: Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith yang semula dijadwalkan akan dibacakan Hari Rabu (4/8/2021), oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditunda hingga Kamis (12/8/2021), pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendadak menghadirkan saksi ahli seorang dokter dari BNN.

Sebelumya diberitakan pembacaan tuntutan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021).

“Kami juga bertanya sebelumya kan agendanya harusnya tuntutan,” ujar Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8).

Masih kata Aldi, pihak Jeff Smith tak merasa keberatan, kami akan mengikuti jalanya proses persidangan sesuai keputusan Majelis Hakim.

Sebelumya diberitakan Jeff Smith ditangkap Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021), selain itu polisi juga turut menyita barang bukti ganja.

Jeff Smith didakwa Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Tim)

Kapolres Jakbar Ungkap Vaksinasi Merdeka Di Jakbar Terus Naik

dutainfo.com-Jakarta: Jumlah warga di Jakarta Barat yang tervaksin lewat Vaksinasi Merdeka terus bertambah, hari ketiga pelaksanaan vaksinasi Merdeka di Jakarta Barat capai 47.324 warga telah vaksin Covid-19.

“Ya benar selama tiga hari diluncurkan pihaknya telah menyuntik 47.324 warga Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Rabu (4/8/2021).

Ady menjelaskan, angka penyuntikan dari hari ke hari terus meningkat meskipun masih jauh dari target yang sudah ditetapkan yakni 40 ribu suntikan perhari.

” Hari pertama kami berhasil menyuntik 11.458 warga Jakarta Barat, kemudian hari kedua menyuntik 17.699 warga dan kemarin hari ketiga menyuntik 18.167 warga,” ungkapnya.

Dalam vaksinasi Merdeka Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat mengerahkan 433 personel tenaga kesehatan.

“Mereka terdiri dari dari dokter, perawat, ataupun mahasiswa tingkat akhir di bidang kesehatan,” tutupnya.(Hdr/elw)

Terkait Penimbunan Obat Covid-19, Polres Jakbar Periksa Dirut PT ASA

dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Jakarta Barat, memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.

“Ya benar penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, kepada awak media, Selasa (3/8/2021).

Sementara Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam.

“Hari ini kita periksa Dirut PT ASA saudara Y pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” ungkap Fahmi.

Ada 68 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Y.

Pertanyaan yang diajukan seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang PT ASA.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat.

Dua tersangka adalah Petinggi PT ASA yakni Dirut YP dan Komisaris Utama PT ASA, S.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 Ayata 1 Jo Pasal 10 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU RI no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Tim)

Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Bandara Soetta

dutainfo.com-Jakarta: Polres Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan barang bukti ribuan butir ekstasi kiriman luar negeri, Selasa (3/8/2021).

Hadir pada pemusnahan barang bukti ribuan narkoba di Polres Bandara Soekarno-Hatta diantaranya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan, Dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Bimo P Nugroho.

Hampir 10 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan, selain itu ikut dimusnahkan 3,1 Kg sabu dan 1,028 gram ketamine, semua barang bukti dihancurkan dengan cara di blander kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

“Ya benar kami telah memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, barang bukti ini kami dapatkan periode April hingga Juli 2021,” ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, Selasa (3/8/2021).

Masih kata Kombes Edwin Hatorangan, narkotika ini diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta, dari tujuh tersangka, sedangkan ribuan ekstasi hasil ungkap kasus dari tersangka MU, yang mengirim ekstasi menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya untuk sabu dan ketamine didapat secara kumulatif dari tersangka RS, YH, AL, SA, EA, dan AR.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam waktu tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” ungkap Edwin Hatorangan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, yang diwakili Kasi BB Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dalam hal ini mendukung penuh upaya Polri dalam pemberantasan narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama dan wajib kita perangi, mari kita lindungi keluarga, masyarakat dan lingkungan kita dari peredaran narkoba,” tutup Bimo. (Tim)