Terkait Penimbunan Obat Covid-19 Di Jakbar Komut PT ASA Ditahan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), ditahan oleh penyidik Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat, terkait penimbunan obat Covid-19.

“Ya benar terhadap S kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan penyidik sudah melakukan penahanan kepada yabg bersangkutan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba, kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya diberitakan penyidik telah memeriksa S pada Rabu 4/8/2021.

“Kita ajukan 71 pertanyaan kepada tersangka S,” ungkapnya.

Kepada tersangka S kita kenakan pasal berlapis, namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sambung AKP Niko.

Untuk tersangka Y (58), Direktur Utama PT ASA belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan menyampaikan adanya gangguan kesehatan yang pengobatan,” kata Niko.

Dan untuk YP setelah diperiksa dikenai wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit saraf yang berdampak pada kakinya, maka kita arahkan wajib lapor seminggu dua kali.

Sebelumnya kasus ini sempat diberitakan Polres Jakarta Barat, telah menggerebek gudang PT ASA pada Senin (12/7/2021), yang diduga menimbun Azithromycin 500 mg.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.