
dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Jakarta Barat, memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.
“Ya benar penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, kepada awak media, Selasa (3/8/2021).
Sementara Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam.
“Hari ini kita periksa Dirut PT ASA saudara Y pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” ungkap Fahmi.
Ada 68 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Y.
Pertanyaan yang diajukan seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang PT ASA.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat.
Dua tersangka adalah Petinggi PT ASA yakni Dirut YP dan Komisaris Utama PT ASA, S.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 Ayata 1 Jo Pasal 10 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU RI no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Tim)