Suami Nindy Ayunda Didakwa Tiga Pasal Oleh JPU

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa tiga pasal terhadap Askara Parasady Harsono, suami dari Nindy Ayunda.

Pasal-pasal itu terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, selain itu Askara juga didakwa dengan pasal dugaan kepemilikan senjata api, dirinya terancam 20 tahun penjara.

Namun Askara Parasady Harsono dan kuasa hukumnya, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Agenda pembacaan dakwaan dari JPU adapun beberapa pasal yang disangkakan JPU pada Askara, yakni terkait kepemilikan narkotika tanpa hak melawan hukum dan atau membawa psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan dakwaan ketiga Askara didakwa pasal kepemilikan senjata api, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Seperti diberitakan sebelumya Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, ditangkap Polres Jakarta Barat, pada 7 Januari 2021, di rumahnya, saat itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu pucuk senjata api dan beberapa butir peluru tajam. (Tim)

Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Tinjau Lokasi Kebakaran Di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Lokasi kebakaran di Jalan Keadilan dalam 1 Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, di kunjungi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Senin (19/4/2021).

Kedatangan Kombes Pol Ady Wibowo dan Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki sekaligus guna menyalurkan bantuan kepada korban terdampak.

Di lokasi nampak terlihat korban mengungsi di Posko pengungsian RW 1 dan RW 2 Kelurahan Keagungan Tamansari, Jakarta Barat.

Bantuan Kemanusian oleh Kapolres Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB, berupa 2.000 pcs masker, air mineral 100 dus, susu 10 dus, mie instant 20 dus, biskuit 10 dus, takzil buka puasa, diserahkan secara simbolis.

“Bantuan ini sebagai bentuk wujud kepedulian kami TNI-Polri terhadap para korban kebakaran,” ujar Kombes Ady Wibowo.

Selanjutnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, meninjau titik awal lokasi kebakaran serta bertatap muka memberikan trauma healing kepada korban kebakaran di tenda pengungsian.

Sementara Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, meminta para korban kebakaran agar tetap bersabar atas musibah ini.

Dandim, juga berharap agar para korban kebakaran tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan.

Seperti diketahui, kebakaran melanda pemukiman padat penduduk di Jl Keadilan Dalam RT 002/001, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Turut mendampingi Kapolres Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB, diantaranya, Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, dan Kapolsek Tamansari AKBP Iver Son Manosoh.(Hdr/tim)

Kapolres Jakbar: Artis JS ditangkap penyalahgunaan ganja

dutainfo.com-Jakarta: Artis sekaligus model JS ditangkap Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Ya benar dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,5 gram, 6 pack kertas vapir merk Zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang terdapat didalam tas ransel berikut 2 botol liquid Vape yang diduga ganja sintesis,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).

Masih kata Ady, penangkapan terhadap JS, adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dan ditindaklanjuti oleh Unit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan JS di Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Untuk penemuan tembakau dan liqiud Vape terbukti tidak mengandung narkotika,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang tersebar didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif.

“Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja,” kata Ady.

Selain JS polisi juga mengamankan teman pelaku berinisial D, tapi hingga kini masih berstatus saksi.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara.(Hdr/elw)

Sengketa Lahan Di Semanan Jakbar, Hakim Gelar Sidang Di Lokasi

dutainfo.com-Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang lokasi sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).

Sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, seperti diketahui telah bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selaku penggugat yakni ahli waris Nilam Bin Idup dan tergugat PT Catur Marga Utama (CMI).

Saat dilakukan sidang lokasi yang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Panitera pengganti, dan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sidang lokasi saat berlangsung PT CMI selaku pengembang perumahan tetap melanjutkan kegiatannya persiapan pengurukan tanah.

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong, memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Kami mohon arahan yang mulia apakah di perkenankan lahan yang saat ini sedang sengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” ujar Madsanih.

Masih kata Madsanih, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KHUP Perdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap obyek yang disengketakan.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa selama masih sengketa para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan.

Penggugat ahli waris Nilam Bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.

Seperti diketahui sebelumnya proses hukum telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak November 2020 dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2020/Pn.Jkt Brt.

Agenda sidang selanjutnya pada Kamis 29 April 2021, penyampaian bukti surat-surat dari pihak penggugat. (Tim)

Polsek Tanjung Duren Jakbar Amankan 7 Pemuda Yang Diduga Akan Balap Liar

dutainfo.com-Jakarta: Aksi tawuran dan balap liar saat Bulan Ramadhan kerap kali bermunculan, guna mengantisipasi hal ini, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, melaksanakan apel antisipasi adanya tawuran dan aksi balap liar, Sabtu (17/4/2021).

“Ya benar apel tersebut dalam rangka antisipasi adanya tawuran dan aksi balap liar selama Bulan Ramadhan, dimana kita ketahui aksi tersenut saat Bulan Ramadhan cenderung mengalami peningkatan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo.

Masih kata Agung, kami akan melakukan patroli kewilayah yang menjadi zona rawan adanya aksi tawuran dan balap liar.

“Kami akan lebih mengintensifkan patroli setiap hari dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas diwilayah,” ungkap Kompol Agung.

Dalam patroli hari ini langsung dipimpin Wakapolsek Tanjung Duren, AKP Bimantoro di wilayah yang cenderung terjadinya gangguan Kamtibmas seperti peralatan Pesing, TB Angke, Latumenten, Jembatan Genit dan Jl Kyai Tapa.

Hasilnya sebanyak 7 orang dan 6 unit kendaraan diamankan karena diduga hendak melakukan aksi balap liar,” kata Agung.

Selanjutnya 7 orang berikut unit motor diamankan ke Polsek Tanjung Duren, guna dilakukan pendataan dan pemberian edukasi, tutupnya. (Hdr/elw)