Polres Jakbar Tangkap 8 Orang Positif Narkoba Di Diskotek Jakbar

Foto: ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Diskotek di Jalan Kali Besar Timur, Tambora, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di masa PSBB transisi DKI, Jakarta.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan, Polres Jakarta Barat, ditemukan 8 pengunjung positif narkoba.

“Saat kami melakukan pengecekan ke tempat hiburan guna memastikan protokol kesehatan, kami yang berfungsi narkoba, melakukan tes urine, ada yang positif, lalu kita amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (3/12/2020).

Masih kata Kompol Ronaldo, kami amankan 8 orang yang positif narkoba.

Dalam kegiatan itu polisi melakukan tes urine kepada pengunjung diskotek dan mendapati 8 orang positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Ada 8 orang pengunjung positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Ke delapan orang yang positif narkoba, dilakukan proses rehabilitasi.

“Kita rehabilitasi karena tidak ada barang bukti disitu, artinya kalau yang cek urinenya positif harus tetap kami amankan untuk dilakukan proses rehabilitasi,” tutup Ronaldo.
(Tim)

Dandim 0503/JB, Walkot Dan Kapolres Jakbar Beri Bantuan Korban Kebakaran

dutainfo.com – Jakarta: Paska kebakaran perumahan tempat tinggal warga di wilayah Angke, bertempat di jalan. Angke Jaya RT. 06/03 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Tiga pilar Jakarta Barat memberikan bantuan kepada warga akibat musibah kejadian kebakaran dan terdampak covid-19.

Kegiatan pemberian sumbangan kepada warga di hadiri Walikota administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto, Dandim 0503/JB Kolonel.Inf.Dadang Ismail Marzuki, Akbp Rusdy mewakili Kapolres Jakarta Barat, Camat Tambora Bambang Sutarna dan Kapolsek Tambora Kompol Faruk Razi SH SIK MSI.

Di Waktunya Walikota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan kepada wartawan,” kami bangga dan salut kepada warga yang telah memberikan tenaganya dapat membantu warga yang terkena musibah kebakaran.

Kami berserta tiga pilar memberikan sumbangan jangan dilihat jumlahnya tapi manfaatnya bagi warga yang terdampak musibah kebakaran dan juga terdampak covid-19.” Ujar Uus, rabu (2/11).

Pemberian sumbangan yang di berikan tiga pilar tersebut berupa
1. Hatari : 8. Dus

2. Okky Jelly Drink : 30 Dus

3. Nescafe : 7 Dus

4. Hygiene Kit : 30 Paket.

Sebelumnya rombongan tiga pilar kota Jakarta Barat yang mengenakan protokol kesehatan meninjau lokasi kebakaran dan menyapa para korban akibat musibah kebakaran tersebut.

(Hdr/Cun)

Intelijen Kejagung Bekuk Eks Kadis PU Bengkulu

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, bekuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Bengkulu Zulkarnain Muin, yang merupakan buronan kasus korupsi proyek penanggulangan bencana.

“Ya benar tim intelijen Kejagung RI, telah mengamankan DPO, tindak pidana korupsi permintaan Kejati Bengkulu dengan identitas Zulkarnain Muin,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejagung, Sunarta, kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Masih kata Sunarta, Zulkarnain diamankan di tim intelijen Kejagung, di apartemen bilangan Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB, pada Selasa hari ini.

Jamintel Sunarta, mengatakan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Zulkarnain mencapai Rp 4 miliar.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015, yang bersangkutan Zulkarnain Muin, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus proyek penanggulangan bencana alam di Bengkulu.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin, pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 22 Juni 2011,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman kepada Zulkarnain berupa pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lantas pada 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zulkarnain Muin, menjadi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Tim)