Intelijen Kejagung Bekuk Eks Kadis PU Bengkulu

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, bekuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Bengkulu Zulkarnain Muin, yang merupakan buronan kasus korupsi proyek penanggulangan bencana.

“Ya benar tim intelijen Kejagung RI, telah mengamankan DPO, tindak pidana korupsi permintaan Kejati Bengkulu dengan identitas Zulkarnain Muin,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejagung, Sunarta, kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Masih kata Sunarta, Zulkarnain diamankan di tim intelijen Kejagung, di apartemen bilangan Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB, pada Selasa hari ini.

Jamintel Sunarta, mengatakan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Zulkarnain mencapai Rp 4 miliar.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015, yang bersangkutan Zulkarnain Muin, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus proyek penanggulangan bencana alam di Bengkulu.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin, pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 22 Juni 2011,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman kepada Zulkarnain berupa pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lantas pada 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zulkarnain Muin, menjadi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.