Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Diamankan BNNK Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang diduga terkait narkoba jenis sabu.

Satu pelaku diantaranya DPO pengedar narkoba.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH, dalam keterangan pers nya mengatakan penangkapan dilakukan di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru.

“Ya ada dua tersangka berinisial MN (34) pegawai Kejaksaan Aceh Tamiang dan Z (30) merupakan DPO pengedar narkoba,” ujar AKBP Trisna Safari seperti dilansir lentera24.com, (25/6/2020).

Awal penangkapan bermula dari informasi bahwa DPO pengedar narkoba sering berada diwilayah Aceh Tamiang.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 12 Mei 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru, saat ditangkap mereka berada dalam kamar terkunci dan terpaksa dibuka paksa didalam kamar itu didapati Z dan MN serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 0,29 gram dan alat hisap (bong).

“Setelah dilakukan test urine keduanya positif menggunakan sabu,” ungkapnya.

Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Sumut setelah selesai hasilnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

AKP Trisna juga mengatakan kasus ini kami pastikan akan berlanjut karena masalah narkoba adalah masalah kita bersama, tutupnya.
(Tim)

Akhirnya Pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora Diringkus

Foto: Pelaku pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora saat diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Pelarian pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa, akhirnya berhasil diringkus tim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FH (24), sempat buron selama 1 bulan, setelah membacok Ipda Gusti Ngurah Astawa yang sedang melerai tawuran.

“Ya benar anggota kami berhasil meringkus pelaku berinisial FH (24), warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Kamis (25/6/2020).

Masih kata Kompol Iver Son, pada hari Selasa 12 Mei 2020 lalu terjadi tawuran antara kelompok pemuda Setia Kawan, Jakarta Pusat dan kelompok pemuda pangkalan bemo Tambora, Jakarta Barat di Kampung Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, mendapat laporan Ipda Gusti bergegas ke lokasi tawuran, dan mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan.

“Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya dikawasan Jakarta Pusat saat diamankan pelaku bersikap kooperatif tidak ada perlawanan,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tambora, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga mengecek urine pelaku dan hasilnya negatif narkoba,” kata Suparmin.
(Elw/Hdr)

Pastikan Aman Dari Wabah Corona Kejari Sabang Rapid Test

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, bersama pegawai Kejari Sabang lakukan rapid test

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan rapid test, yang diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Sabang hingga Staf dan Pegawai Kejari Sabang, pada Kamis (25/6/2020).

“Ya benar pelaksanaan rapid test ini diikuti seluruh pegawai, staf dan pimpinan Kejari Sabang ini juga instruksi dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH pada awak media.

Masih kata Choirun, 29 orang yang menjalani rapid test terdiri dari staf, pegawai honorer dan pegawai Kejari Sabang.

“Program ini dari Kejaksaan Agung RI yang wajib dilaksanakan oleh setiap Kejaksaan di seluruh Indonesia,” ungkap Choirun.

Untuk peralatan dan perlengkapan rapid test dikirim dari Kejaksaan Agung RI, dan kita bekerjasama dengan Kadis Kesehatan guna menjalani proses rapid test.

Alhamdulilah hasilnya semua pegawai di Kejari Sabang non reaktif.

Kajari juga mengatakan pelaksanaan rapid test ini merupakan hal yang penting ditengah pandemi COVID-19, sebab hal ini dapat mendeteksi dini, pencegahan agar dilingkungan Kejari Sabang negatif dari Corona.

Lebih lanjut Choirun memaparkan, sebelum dilaksanakan rapid test oleh tenaga medis Dinkes Kota Sabang, dimulai pemeriksaan temperatur suhu badan dan cuci tangan selanjutnya pengambilan sampel darah.

“Kegiatan ini berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Kajari juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Sabang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan cara memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga physical distancing, tutupnya.
(Hdr)

Puspomad: Letda Mar RW ditahan Di Pomal Terkait Penusukan Babinsa Di Jakbar

Foto: Jenazah Almarhum Serda RH Saputra saat dilakukan upacara militer

dutainfo.com-Jakarta: PUsat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), menduga ada pelaku lain selain Letda Marinir TNI AL berinisial RW yang ditangkap kasus penusukan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda RH Saputra.

“Ya kemungkina masih ada tersangka lain,” ujar Direktur Penyidikan Puspomad Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

Masih kata Kolonel Cpm Kemas, hingga saat ini Letda RW sudah dilakukan penahanan di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari hasil olah TKP, bukti rekaman CCTV dan saksi diketahui pelaku adalah oknum perwira Letda Marinir TNI AL RW,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian Tim Polisi Milter Kodam Jaya (Pomdam Jaya), memeriksa saksi 4 orang yang merupakan anggota Security hotel.

Selain memeriksa saksi tim Pomdam juga menyita sejumlah barang bukti 1 butir proyektil peluru jenis pistol.

“Kewenangan proses penyelidikan lebih lanjut akan ditangani Polisi Militer TNI AL, kalau nantinya ada pelaku sipil yang terlibat, maka akan diserahkan pengusutannya pada Polres Jakarta Barat.

Sebelumya diberitakan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora, Jakarta Barat Serda RH Saputra tewas ditusuk saat melerai keributan di Hotel Mercure, Jalan Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat.

Mengetahui kasus tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini segera dikejar dan proses hukum nya dituntaskan agar tidak berjalan ditempat.
(Tim)

Penyidik Kejagung Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

dutainfo.com-Jakarta: Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020, ditahan penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya hari ini total lima tersangka, tiga orang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Masih kata Hari, ketiga nya yakni Kasi Pabean dan Cukai pada Bea Cukai Batam HAW, Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam DA, dan Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam KA.”Ketiganya usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung dan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.

Untuk tersangka IR pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dilakukan penahanan oleh penyidik Bea Dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.Sedangkan satu tersangka Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisal MM dilakukan pemeriksaan dikediamanya di Sidoarjo oleh tim penyidik Kejagung, karena tersangka diduga reaktif Corona.

Pemeriksaan terhadap MM dilakukan penyidik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, lanjut Hari.Sebelumya diberitakan kasus ini berawal dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada 2 Maret 2020.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok ditemukan jumlah barang tidak sesuai dengan dokumen.

“Terdapat kelebihan fisik barang setelah dilakukan penghitungan,masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 rol,” ungkap Hari.Dan selanjutnya berdasarkan dokumen pengiriman kain seharusnya dari India namun dari China.

Temuan pihak Kejagung kapal yang mengangkut kontainer itu berangkat dari pelabuhan Hongkong singgah di Malaysia dan terakhir sandar di pelabuhan Batam.

“Akan tetapi muatan itu dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam,” katanya.

Kontainer dengan muatan baru itu diangkut oleh kapal yang berbeda ke pelabuhan Tanjung Priok, dan tujuan seharusnya komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung.
(Tim)