Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Diamankan BNNK Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang diduga terkait narkoba jenis sabu.

Satu pelaku diantaranya DPO pengedar narkoba.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH, dalam keterangan pers nya mengatakan penangkapan dilakukan di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru.

“Ya ada dua tersangka berinisial MN (34) pegawai Kejaksaan Aceh Tamiang dan Z (30) merupakan DPO pengedar narkoba,” ujar AKBP Trisna Safari seperti dilansir lentera24.com, (25/6/2020).

Awal penangkapan bermula dari informasi bahwa DPO pengedar narkoba sering berada diwilayah Aceh Tamiang.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 12 Mei 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru, saat ditangkap mereka berada dalam kamar terkunci dan terpaksa dibuka paksa didalam kamar itu didapati Z dan MN serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 0,29 gram dan alat hisap (bong).

“Setelah dilakukan test urine keduanya positif menggunakan sabu,” ungkapnya.

Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Sumut setelah selesai hasilnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

AKP Trisna juga mengatakan kasus ini kami pastikan akan berlanjut karena masalah narkoba adalah masalah kita bersama, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.