Kejaksaan Agung Lakukan Vaksin Influenza Guna Cegah Corona

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Staf Kejaksaan saat vaksin influenza (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melakukan vaksin influenza terhadap seluruh jaksa dan pegawainya, hal tersebut guna mencegah virus COVID-19 atau Corona.

Tak hanya para jaksa namun Jaksa Agung RI juga turut di vaksin.

“Ya benar vaksin dimulai pada pukul 8.00 WIB saat ini masih berlangsung di semua bidang kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, pada awak media, Senin (16/3/2020).

Masih kata Hari, vaksin ini guna mencegah COVID-19 dan bagaimanan memutus mata rantainya, semua di lakukan vaksin influenza termasuk Pak Jaksa Agung dan saya sendiri.

Vaksin dilakukan oleh dokter dari RS Adhyaksa dan sudah diikuti Kejati dan Kejari juga
Masih lanjut Hari, bagi Jaksa

ang mengikuti persidangan karena terkait masa tahanan.

“Kalau pengadilan sementara memberhentikan kita ikuti cuma masalahnya kalau yang ditahan kan penahanannya dihitung,” ungkapnya.
(Tim)

Menhub Budi Karya Sumadi Di Rawat Di RSPAD Gatot Subroto

Foto: Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Seijin pimpinan dan juga seijin keluarga dari pasien 76 yang sudah disampaikan oleh jubir pemerintah COVID-19, benar bahwa saat ini kalau tidak salah pasien 76 sedang dirawat di RSPAD,” ujar Wakil Kepala RSPAD Gatot Subroto, Brigjen TNI A Budi Sulistya, sepeti dikutip detik.com, Sabtu (14/3/2020).

Masih kata Brigjen TNI Budi Sulistya awalnya Menhub Budi Karya dirawat di rumah sakit swasta, namun dirujuk ke RSPAD.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif virus Corona (COVID-19).

Mensesneg Pratikono menyatakan saat ini kondisi Budi Karya Sumadi, sudah membaik, hal ini tentu pihak RSPAD bekerja keras dalam penanganan terhadap Menhub Budi dan pasien lainya.
(Tim)

Penyidik Kejagung Berhasil Sita 2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pihak penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita dua mobil mewah merk Toyota Alphard, milik tersangka Heru Hidayat.

Dua mobil mewah itu merupakan hasil penggeledahan dari apartemen di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020).

“Ya benar kemarin ada penggeledahan disuatu tempat, penyidik dapat dua mobil,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada awak media, Jumat (13/3/2020).

Masih kata Febrie, penyitaan aset ini dilakukan guna pengembalian kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

“Penyitaan aset ini akan berhenti apabila nilainya sudah mencapai kerugian negara,” ungkap Febrie.

Akan tetapi lanjut Febrie, tak menutup kemungkinan penyitaan dilakukan terkait dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka.

“Akan tetapi kalau jumlahnya sampai Rp 16,81 triliun, stop kita, karena kerugian negara sebatas itu, namun tidak tahu kalau TPPU rekan-rekan penyidik ada kepentingan,” katanya.

Sebelumya diketahui pada kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. (Tim)

Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap Polisi Di Jakbar

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono saat menjukan barang bukti narkoba jenis sabu

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap dua orang pemuda asal Purwakarta, Jawa Barat, berinisial DR (38), dan DS (37) terkait narkoba.

“Ya benar penangkapan dua pemuda ini adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba diwilayah Polsek Kebon Jeruk,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono, Rabu (11/3/2020).

Masih kata Kompol Sigit, setelah mendapat informasi pada hari Selasa (10/3/2020), kemudian kami melakukan penyelidikan setibanya di lokasi diparkiran Indomaret H Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kami menemukan dua orang yang sedang mabuk dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Selanjutnya tim kami melakukan pengembangan dan menemukan 1 paket besar sabu sebanyak 1 kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil Honda Brio.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba, karena yang kami amankan dalam jumlah fantastis,” ungkap Kompol Sigit.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy S.I.K menambahkan bahwa berdasarkan informasi narkoba sabu ini merupakan kualitas nomor 1 yang dikemas dalam bungkus teh cina.

“Sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan Jawa Barat,” kata AKP Achmad Ardhy.

Selain narkoba kami juga menyita 1 unit mobil Honda Brio, 2 HP, dan Tas Slempang merk Eiger.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr)

Polsek Tambora Ringkus 6 Pelaku Penganiayaan Dan Perusakan Di Mall Jakbar

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh saat mengamankan tersangka penganiayaan dan perusakan di mall Season City

dutainfo.com-Jakarta: Enam orang pelaku pengerusakan satu unit mobil dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 6 Maret 2020 lalu, di depan mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, diringkus Polsek Tambora.

“Ya benar telah kita amankan 6 orang pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh, Selasa (10/3/2020).

Masih kata Kompol Iverson, awal kejadian adanya informasi seorang pria dipukuli atau dianiaya oleh sekelompok warga karena menerobos palang pintu keluar karcis Mall Season City dan menabrak 6 unit sepeda motor serta dua unit mobil yang sedang parkir.

“Setelah ditemui petugas, diketahui korban saat itu bersama anaknya didalam mobil. Karena mengalami luka maka korban diamankan di Mapolsek Tambora guna penanganan lebih lanjut dan dibuatkan visum karena terdapat luka pada tangan kiri dan kanan serta memar pada wajah,” ungkap Iverson.

Selanjutnya setelah korban membuat laporan, anggota langsung mengamankan 6 orang pelaku yakni FH (28), AR (30), RM (24), IA (24), AS (26) dan SO (23).

Dari enam tersangka ini mereka berprofesi berbeda tersangka FH karyawan parkir di Season City dia yang memprovokasi warga meneriaki maling sehingga terjadilah penganiayaan dan perusakan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan dalam melakukan pengerusakan juga para pelaku merusak mobil korban dengan mengunakan baru memecahkan kaca mobil.

Selain pelaku polisi juga menyita dua unit mobil dan 6 unit motor.

“Hingga kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tutup AKP Suparmin.
(Elw/Hdr)