Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pihak penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita dua mobil mewah merk Toyota Alphard, milik tersangka Heru Hidayat.
Dua mobil mewah itu merupakan hasil penggeledahan dari apartemen di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020).
“Ya benar kemarin ada penggeledahan disuatu tempat, penyidik dapat dua mobil,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada awak media, Jumat (13/3/2020).
Masih kata Febrie, penyitaan aset ini dilakukan guna pengembalian kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
“Penyitaan aset ini akan berhenti apabila nilainya sudah mencapai kerugian negara,” ungkap Febrie.
Akan tetapi lanjut Febrie, tak menutup kemungkinan penyitaan dilakukan terkait dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka.
“Akan tetapi kalau jumlahnya sampai Rp 16,81 triliun, stop kita, karena kerugian negara sebatas itu, namun tidak tahu kalau TPPU rekan-rekan penyidik ada kepentingan,” katanya.
Sebelumya diketahui pada kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. (Tim)