Penyidik Kejati DKI Naikan Status Penyidikan Kasus Jiwasraya

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Ya dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Kamis (28/11/2019).

Masih kata Nirwan, sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa 66 saksi dari pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti dan meminta ahli auditor dari kantor akuntan publik.

“Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, lantas pihak Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018,” ungkap Nirwan.

Masih ungkap Nirwan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya.

Pihak Kejati DKI
menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya, kata Nirwan.
(Tim)

Resahkan Warga Jelambar 11 Preman Ditangkap Polisi

Foto: Polres Jakarta Barat amankan 11 preman di Jelambar

dutainfo.com-Jakarta: 11 orang preman bersenjata api yang meresahkan warga Jelambar, ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan AKP Hasoloan, serta AKP Mubarok, pada Rabu (27/11/2019).

11 preman ini diduga membuat keresahan dengan melakukan aksi-aksi premanisme serta ancaman kekerasaan kepada korban.

“Ya benar telah kami amankan 11 orang dimana laporan tersebut dari korban kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada awak media.

Masih kata AKBP Edy, setelah mnerima laporan kami langsung menggelar penyelidikan guna memburu pelaku.

“Kejadian di Jalan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11 pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kombes Hengki Haryadi.

11 pelaku yang diamankan yakni AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE (50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Dari tangan mereka berhasil disita 1 pucuk pistol jenis Bareta tanpa peluru, 1 sangkut, 2 badik, 3 tongkat panjang, 2 pisau dan 2 unit mobil, ungkapnya.

11 pelaku dan barang bukti hingga kini masih di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani pemerikasaan dan dalam waktu dekat kami akan mengelar press conference, tutup AKP Hasoloan. (Elw/Hdr)

Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencabulan terhadap tiga bocah, Yadi Suryadi (34), ditangkap Polsek Cengkareng Jakarta Barat.

“Ya benar peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (26/11), dan dilakukan oleh pelaku di gudang Masjid Ruwadatul Janah,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH,MH kepada awak media, Rabu (27/11/2019).

Masih kata Kompol Khoiri saat melihat korban sedang bermain di sekitar Masjid tersebut, lantas pelaku mengajak bercanda ketiga korban.

Pelaku lantas mengajak para bocah itu untuk bermain sunat-sunatan dan korban setuju kemudian diajak masuk gudang Masjid.

“Setelah korban masuk ke dalam gudang Masjid pelaku memangil korban satu persatu dan kemudian pelaku memasukan tangannya ke dalam celana para korbanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya para korban disuruh pulang.

Ketiga bocah itu lantas mengadukan hal itu kepada orang tuanya, selanjutnya mendapat laporan tersebut para orang tua melaporkan pada pihak kepolisian.Hingga kini pelaku masih kita amankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.
(Tim)

Pidsus Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Di BTN

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ungkap praktik tindak pidana korupsi di BTN cabang Batam ditemukan kerugian negara Rp 300 miliar.

“Ya benar perkara tersebut berawal ketika jual beli piutang (Cessie) kredit macet PT Batam Island Marina dari Bank BTN ke Pusat Pengelola Aset (Persero) dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pegelola Asset, ujar Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman, Rabu (27/11/2019).

Masih kata Jampidsus Adi Toegarisman, terjadinya pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT Batam Island Marina tidak terdapat jaminan dan pada saat Cessie posisi kredit dalam keadaan pailit, jaminan dibatalkan kepemilikan oleh Mahkamah Agung RI.

“Orang itu mengajukan kredit KMK lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, pengunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan pada kenyataannya kredit tidak juga dibayar, sekitar Rp 300 miliar,” ungkap Adi.

Nah kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp 100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak ada, namun dana KMK yang didapat pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yakni Dierektur Utama PT BIM Ade Soehari, dan Komisaris Utama PT BIM Luky Winata.

Diketahui belakangan PT BIM meminta tambahan dana kredit Rp 200 miliar, akan tetapi kredit macet dan PT BIM minta direstrukturisasi piutangnya.

“Kita akan menetapkan tersangka tidak akan terlalu lama, karena ini real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak lantas uang hasil KMK digunakan untuk apa? Nah kan sangat jelas terdapat pelanggaran,” ucap Adi.

Perkara ini sudah naik pada tahap penyidikan dan bakal ada penetapan para tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang diduga terlibat.

“Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak BTN maupun pihak swasta,” tegas Adi Toegarisman.
(Tim)

Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Oknum Satpol PP Bobol ATM

Foto: Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait oknum Satpol PP DKI Jakarta pembobol ATM, pihak penyidik Polda Metro Jaya membenarkan ada 13 orang pelaku, bukan 41 orang.

“Ya yang benar ada 13 tersangka oknum Satpol PP DKI Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Selasa (26/11/2019).

Masih kata Kombes Iwan 41 orang nasabah yang dicurigai, namun dari hasil penyelidikan, ditetapkan 13 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik.

Akan tetapi sambung Iwan, tidak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka akan bertambah.
“Semua akan kita periksa dan kita lakukan pemberkasan,” tutupnya.
(Tim)