Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status dari penyelidikan ke Penyidikan.
“Ya dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Kamis (28/11/2019).
Masih kata Nirwan, sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa 66 saksi dari pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti dan meminta ahli auditor dari kantor akuntan publik.
“Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, lantas pihak Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018,” ungkap Nirwan.
Masih ungkap Nirwan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya.
Pihak Kejati DKI
menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya, kata Nirwan.
(Tim)