Pidsus Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Di BTN

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ungkap praktik tindak pidana korupsi di BTN cabang Batam ditemukan kerugian negara Rp 300 miliar.

“Ya benar perkara tersebut berawal ketika jual beli piutang (Cessie) kredit macet PT Batam Island Marina dari Bank BTN ke Pusat Pengelola Aset (Persero) dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pegelola Asset, ujar Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman, Rabu (27/11/2019).

Masih kata Jampidsus Adi Toegarisman, terjadinya pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT Batam Island Marina tidak terdapat jaminan dan pada saat Cessie posisi kredit dalam keadaan pailit, jaminan dibatalkan kepemilikan oleh Mahkamah Agung RI.

“Orang itu mengajukan kredit KMK lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, pengunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan pada kenyataannya kredit tidak juga dibayar, sekitar Rp 300 miliar,” ungkap Adi.

Nah kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp 100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak ada, namun dana KMK yang didapat pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yakni Dierektur Utama PT BIM Ade Soehari, dan Komisaris Utama PT BIM Luky Winata.

Diketahui belakangan PT BIM meminta tambahan dana kredit Rp 200 miliar, akan tetapi kredit macet dan PT BIM minta direstrukturisasi piutangnya.

“Kita akan menetapkan tersangka tidak akan terlalu lama, karena ini real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak lantas uang hasil KMK digunakan untuk apa? Nah kan sangat jelas terdapat pelanggaran,” ucap Adi.

Perkara ini sudah naik pada tahap penyidikan dan bakal ada penetapan para tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang diduga terlibat.

“Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak BTN maupun pihak swasta,” tegas Adi Toegarisman.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.