Kodim dan Kejari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Di Polres Jakbar

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Peringatan Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 138 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 10.382 butir, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH, MH.

“Ya barang bukti tersebut hasil ungkap kasus narkoba dari Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Masih kata Erick, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari dari delapan orang tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu 138 Kg dan 10.382 pil ekstasi.

“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal Rp 211.760.100.000,” ungkap Erick.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan sangat mengapresiasi tangkapan dan hasil barang bukti oleh Polres Jakarta Barat.

“Kami tentu juga akan memberikan hukuman yang berat bagi parabandar narkoba sebagai efek jera terhadap pelaku,” kata Putri Ayu.

Hal yang sama dikatakan Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal pihaknya akan mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat.

“Kami komitmen tidak akan main-main dengan yang namanya narkoba, pasti kami sikat,” tegas Mayor Rizal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (Hdr/elw)

Jelang Putusan MK, Haidar Alwi: Anies Harus Tolak Pendatang

dutainfo.com-Jakarta: Masih melekat ingatan warga Jakarta peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu, dimana para perusuh dari luar kota datang memporak porandakan Ibu Kota. Warga Jakarta mengecam keras para perusuh yang dengan sengaja datang dari luar Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Haidar Alwi Inisiator Gerakan Perubahan #2022 Ganti Gabener, ia menuturkan “Spanduk warga Jakarta pun bertebaran pada setiap sudut Ibu Kota yang menolak keras aksi kerusuhan di wilayahnya, ini membuktikan bahwa warga Jakarta mengutuk kerusuhan yang lahir dari aksi anarkis terorganisir tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (25/6/2019).

Oleh karena itu sebagai warga Jakarta kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus jantan menolak pendatang yang datang ke Jakarta tanpa tujuan jelas.

Masih kata Haidar kalau hanya inggin mendengar pembacaan hasil putusan MK dijadikan alasan untuk datang jauh-jauh dari luar kota, itu sangat tidak masuk akal bagi warga Jakarta.

Sebab apabila hanya ingin mendengar pembacaan hasil putusan MK bisa nonton di TV, mendengar di Radio dan membaca berita online via handphone.

“Lebih aneh bin ajaib kalau alasan yang disebutkan bahwa ingin mengawal pembacaan hasil keputusan MK, kalau ingin jadi pengawal konstitusi sebaiknya mendaftar menjadi abdi hukum sesuai koridor Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Haidar.

Sebab, kubu 02 sebagai penggugat sengketa Pilpres sudah resmi menghimbau massa pendukungnya untuk tidak turun kejalan. Pihak Polri juga sudah mengeluarkan larangan berdemo didepan MK.

Nah jadi tidak ada alasan bagi Gubernur Anies untuk tidak bisa bersikap jantan demi memberi rasa nyaman dan aman bagi warganya dengan melarang pendatang masuk Jakarta hanya untuk datang ke MK.

“Warga Jakarta yang tidak terkena virus intoleransi, radikalisme dan terorisme akan sepenuhnya mendukung Polri untuk bertindak tegas dan mengambil tindakan yang dianggap perlu, guna mengamankan Jakarta sehingga kami warga Jakarta bisa merasa aman sekaligus nyaman menjadi penduduk ibu kota negara ini,” ucapnya. (Elw)

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado

dutainfo.comJakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir kota Manado pada tahun 2014.

“Ya benar sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Adi Toegarisman, (25/6/2019).

Masih kata Adi Toegarisman, ke 4 orang tersebut berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pemerintah kota (Pemkot) Manado, YSR pihak swasta, AYH pihak swasta, dan NJT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Pemkot Manado.

“Ke empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu bersamaan,” ungkap Adi.
Namun sambung Adi Toegarisman tim penyidik tentu tidak akan berhenti pada 4 tersangka itu saja dan terus menggali untuk mencari tersangka lainya selama bukti-bukti dan fakta lapangan ditemukan.

Seperti diketahui sebelumnya pihak penyidik pada Jampidsus juga telah memeriksa Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dan beberapa saksi lainya. (Tim)

Polda Metro Jaya Dan Kodam Jaya Terjunkan 8 Ribu Personel

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jelang putusan MK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, cek kesiapan pasukan gabungan TNI-Polri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

“Ya untuk pengamanan di KPU TNI-Polri kerahkan 8 ribu personel yang disiagakan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Selasa (25/6/2019).

Masih kata Irjen Gatot, nantinya personel TNI-Polri yang kita siapkan sebanyak 8 ribu personel ditempatkan di KPU pada saat akan ada penetapan di KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Siang tadi Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono datang mengecek pengamanan di KPU. (Tim)

Fotographer Terkenal Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap Fotographer Jerry Aurum yang juga mantan suami Artis Denada Tambunan, terkait Narkoba.

“Ya benar adanya penangkapan itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019).

Masih kata AKBP Erick dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorila.

Nanti kita akan menggelar konferensi pers tunggu saja ya, tutupnya. (Hdr/elw)